LAPOR! Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
TS
TechnoFreakers
LAPOR! Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi khususnya bidang Telekomunikasi, ada sebuah layanan tempat untuk mengutarakan aspirasi dan pengaduan yang terjadi dilapangan melalui Online, bisa melalui PC/Smartphone.
Layanan tersebut adalah LAPOR! Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Layanan ini bisa sangat membantu agan" sekalian yang merasa dirugikan oleh pihak tertentu atau merasa layanan publik masih belum memadai untuk nantinya akan segera diproses dan ditindak lanjuti.
Langsung aja gan cek dibawah :
Quote:
Tentang LAPOR!
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan monitoring dan verifikasi capaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional.
Aplikasi LAPOR! berupaya untuk menjembatani partisipasi publik dalam pembangunan nasional antara masyarakat umum dengan pemerintah pusat. Masyarakat umum dapat memberikan pelaporan tentang pembangunan yang akan ditinjau dan didisposisikan oleh UKP-PPP kepada Kementerian atau Lembaga yang terkait, untuk ditindaklanjuti.
Quote:
Pelaporan
Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk website [url]http://lapor.ukp.go.id,[/url] SMS 1708 dan juga mobile applications. Laporan tersebut harus diverifikasi oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya didisposisikan ke intansi Kementerian/Lembaga terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
Tindak Lanjut Pelaporan
Instansi Kementerian/Lembaga diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi Kementerian/Lembaga dapat menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan.
Penutupan Laporan
Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi Kementerian/Lembaga pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.
Spoiler for Kisah Sukses LAPOR!:
Layanan yang cepat :
“Terima kasih untuk tanggapan dan klarifikasinya yang super cepat...”
Pelapor mengeluhkan proses layanan balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional Tigaraksa, Tangerang yang memakan waktu terlalu lama hingga 2 bulan. Padahal sesuai dengan informasi mengenai prosedur, layanan ini dapat diselesaikan hanya dalam 5 hari. Dalam waktu 50 menit setelah laporan didisposisikan, Badan Pertanahan Nasional langsung memberikan tindak lanjut bahwa permohonan balik nama telah selesai sesuai waktu yang ditentukan dan sudah dapat diambil semenjak waktu itu.
Hasil nyata yang memuaskan:
“Iya betul sudah diperbaiki, terima kasih atas tanggapannya. Salam dan selamat bekerja!”
Pelapor melaporkan keadaan jalan berlubang di Jalan Gunung Sahari, Jakarta dengan posisi yang mendetil, dan didisposisikan oleh LAPOR! kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Laporan ini lalu diteruskan kepada dinas terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta dan Suku Dinas Pekerjaan Umum Jalan Jakarta Pusat untuk diberikan tindak lanjut. Di mana dalam waktu satu minggu, jalan berlubang tersebut sudah ditambal. Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta melaporkan kembali dilengkapi dengan lampiran gambar. Contoh lain dari kinerja nyata dari tindak lanjut LAPOR! adalah pada laporan sampah menumpuk pasca banjir oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan wilayah:
“Terima kasih atas tindak lanjutnya, setelah didisposisikan, semua proses telah selesai. Kami sangat mengapresiasi atas bantuan yang diberikan oleh LAPOR!. Semoga kedepannya bertambah baik.”
Pelapor mengadukan adanya indikasi pungutan liar dalam upaya pengembalian barang bukti persidangan kepada korban di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. LAPOR! mendisposisikan laporan tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang setelahnya langsung meminta informasi pelengkap kepada pelapor. Setelah dilakukan koordinasi, tindak lanjut membuahkan hasil. Proses pengembalian barang bukti persidangan kepada korban selesai 10 hari setelah laporan didisposisikan.
Diskusi permasalahan sosial antara masyarakat dan pemerintah:
“… Saya senang karena ternyata pemerintah melalui forum ini bersedia merespon keluhan masyarakat di daerah.”
Pelapor melakukan pendalaman kinerja pemerintah dan mempertanyakan keseriusan Proyek Normalisasi Sungai Juwana di Jawa Tengah. Laporan ini didisposisikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Pada tindak lanjut yang diberikan, Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan secara transparan tentang perkembangan proyek normalisasi ini. Dengan adanya respon dari instansi pemerintah, pelapor pun dapat bertanya lebih lanjut dalam fungsinya sebagai masyarakat yang ikut mengawasi kinerja pemerintah. Sehingga diskusi antara pelapor dan Kementerian Pekerjaan Umum pun berlanjut lebih mendalam.
Untuk melihat tindak lanjut lainnya dari pemerintah, dapat lihat di sini.
Mari kita sama-sama membangun bangsa Indonesia ini menjadi lebih baik, dengan berani jujur melaporkan setiap tindakan yang tidak jujur yang dapat merugikan orang lain.