sumber
Quote:
Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan mengenai perizinan bagi polwan berjilbab, yang sebelumnya mengalami perdebatan panjang. Keputusan yang disahkan dalam Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015 tersebut, Polri menetapkan ketentuan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook miliknya menetapkan Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Polri juga menetapkan dalam kesehariannya, polwan berjilbab diharuskan memakai celana panjang.
"Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab, dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook miliknya, Rabu (25/3).
Selain itu, polri juga menyebutkan jilbab yang digunakan adalah jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem, dan berwarna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob. Sementara itu, jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan, dan jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3.
Untuk pakaian olahraga, jilbab yang dipakai disesuaikan dengan warna celana training. Sedangkan bagi staf reskrim, intelkam dan paminal, untuk warna jilbab pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana.
Sementara itu, untuk sepatu dinas dalam pakaian dinas polwan harus warna hitam dgn kaus kaki warna hitam. Sedangkan sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan.
Dalam PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB, polwan berjilbab wajib menggunakan sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam. Pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki sepatu dinas tunggang, dan pada PD Nautika dan PD Teknika menggunakan sepatu dinas safety.
nah, dengan keluarnya aturan itu. polwan yang mau make jilbab sudah dilindungi hak-haknya oleh uud 1945 sekaligus aturan dari polri. selamat ya sist