- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Apa Pendapat Anda Masalah kasus Yang dilakukan Lansia


TS
mr.foxxx
Apa Pendapat Anda Masalah kasus Yang dilakukan Lansia
Quote:
Suara Hati TS
Baru-baru ini marak sekali berita-berita yang memuat kasus yang dilakukan oleh orang-orang lansia, kemarin setelah penangguhan hukuman kasus Nenek ‘A’, sekarang terdapat kasus baru, yaitu kakek yang mencuri kedelai sebanyak 1kg dari seorang pengusaha tahu, asal muasal cerita sang kakek hendak menagih hutang dari sang pemilik kedelai, namun tidak dibayarkan hutang tersebut sehinga membuat sang kakek melakukan perbuatan tersebut sehingga berujung lagi ke pengadilan, tak jauh beda dengan kasus nenek ‘A’, si kakek yang terlihat tua renta dengan tubuh yang lemah mengundang simpati dari segala pihak, termasuk DPR setempat, yang mengakibatkan (lagi) penangguhan hukuman kepada sang kakek tersebut.
Tak lama lalu, ada thread yang membahas masalah penyikapan orang-orang kepada sepasang suami-isteri (ceritanya) yang sedang bertengkar di tempat umum. Dalam video yang sengaja dibuat untuk mengetahui respon dari orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian.
Ketika sang Suami marah dan memukuli sang Isteri banyak orang yang melerai pertengkaran tersebut. Sedangkan ketika sang Isteri memarahi sang Suami dengan memukulinya juga tentunya, tak seorangpun yang mencoba untuk melerai pertengkaran tersebut.
Kejahatan tetaplah kejahatan.
Nah apakah hukuman bisa diatur sedemikian rupa, tergantung kepada siapa hukuman tersebut ditujukan? Dan apakah mencuri itu ‘halal’ bagi mereka yang lanjut usia?
Apa pendapat anda soal kejadian ini?
Berikut ini adalah kutipan beritanya
Quote:
Pengacara dan Jaksa Rebutan Gendong Nenek Asyani, Tersangka Pencurian Kayu Perhutani
dakwatuna.com – Situbondo. Usai majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo

memutuskan menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Asyani alias Bu Muaris (63) pada senin (16/3/15), terjadi ketegangan antara Kuasa hukum terdakwa, Supriyono dengan staf kejaksaan karena saling memperebutkan nenek 63 tahun, yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani tersebut.
Supriyono menggendong Asyani ke mobilnya karena penangguhan penahanannya sudah dikabulkan. Sementara staf kejaksaan menolak Asyani dibawa Supriyono, karena masih harus melengkapi administrasi.
“Nenek Asyani ini sudah dalam penguasaan saya. Tidak boleh ada yang menjadikan nenek ini sebagai alat untuk kepentingan pribadinya,” teriak Supriyono, sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan.
Bahkan, pengacara asal Kecamatan Panarukan itu langsung maju ke depan ruang sidang, dan menggendong Asyani yang masih duduk di kursi pesakitan. Nenek Asyani digendongnya ke luar ruang sidang menuju area parkir di halaman belakang PN Situbondo. Supriyono lantas memasukkan sang nenek ke dalam mobilnya. Namun, upaya Supriyono membawa Asyani dengan mobil pribadinya dihentikan sejumlah staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
“Bukan begini caranya. Meski sudah dapat penangguhan penahanan, masih ada administrasi yang harus diselesaikan. Tadi saya yang ngebon terdakwa Asyani, bisa-bisa saya nanti yang kena salah,” tukas seorang staf kejaksaan.
Setelah sempat terjadi ketegangan di dekat pintu mobil Supriyono, staf kejaksaan akhirnya berhasil ‘mengambil-alih’ nenek Asyani. Staf kejaksaan juga menggendong sang nenek, dan segera dibawanya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Situbondo.
“Ini yang saya bilang aparat penegak hukum kita terlalu formil. Apa bedanya nenek Asyani dibawa dengan mobil saya. Malah bisa lebih terjamin karena suasananya tidak menakutkan seperti mobil tahanan. Kami juga bisa mengobrol santai, dan juga ada AC-nya,” protes Supriyono, dengan nada kesal.
Nenek Asyani alias Bu Muaris dituduh mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani sehingga harus berurusan dengan aparat berwajib dan telah menjalani beberapa kali persdangan serta penahanan.
Sumber
Ketika Menteri Kehutanan Datang ke Rumah Nenek Pencuri Kayu
Situbondo- Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pagi ini heboh. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto datang ke rumah Asyani untuk melihat kondisi nenek yang dituduh mencuri kayu jati dari kawasan Perhutani.
Siti dan Dadang datang ke rumah Asyani yang kecil dan sangat sederhana itu. Untuk mencapai rumah Asyani, mereka melewati jalan kecil sepanjang kurang lebih 10 km dari jalan raya besar.
Saat itu, Nenek Asyani terbaring di tempat tidur yang lusuh tanpa sprei. Rambutnya semakin acak-acakan karena terus tidur di bantal di atas pangkuan salah satu kerabatnya.
Wajahnya yang lesu semakin mempertegas jika Asyani sedang mengalami tekanan psikologis tingkat tinggi. Tiba-tiba air matanya pun mengalir.
"Jangan nangis, Bu, kita semua di sini. Ada Pak Bupati juga," kata Siti kepada Asyani berusaha menenangkan, Rabu (18/3/2015).
Namun tangisan Asyani semakin menjadi-jadi. Terlebih mengingat jalan panjang proses peradilan yang masih harus dilaluinya. Siti pun menyeka air mata di pipi Asyani yang mengalir deras.
Tidak banyak percakapan yang terjadi antara Siti dan Asyani. Perbincangan mereka terhambat kosa kata Bahasa Indonesia Nenek Asyani terbilang sedikit.
Saat ditanya mengenai kondisi kesehatan, Asyani lebih banyak menjawab dengan bahasa Madura-Situbondo. "Pusing, takut disuntik," kata Asyani seperti diterjemahkan oleh kerabatnya.
Menurut kerabatnya itu, Asyani mengalami sakit di seluruh badan. Tekanan darahnya pun tinggi. Imbasnya, nafsu makan Asyani turun drastis sehingga tulang kakinya semakin terlihat dan wajahnya tirus.
"Cuma mau bebas saja," tutup Asyani.
Sumber
Kakek Curi 2 Kg Kedelai, Ini 'Pembelaan' Polisi
TEMPO.CO, Lumajang- Kepala Kepolisian Sektor Sukodono Ajun Komisaris Sudartono mengatakan polisi sudah berupaya melakukan mediasi terkait kasus pencurian 2 kilogram oleh Ngatmanu, kakek berusia 73 tahun. "Karena ada surat edaran dari Mahkamah Agung," kata Sudartono dihubungi TEMPO, Rabu sore, 18 Maret 2015.
Dia mengatakan melalui Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sukodono, pihaknya sudah mengupayakan mediasi sehingga bisa didamaikan. "Karena ada surat edaran dari MA kalau kerugian dibawah Rp 1 juta diselesaikan secara damai. Tetapi korban tidak mau," katanya. Menurut Sudartono, 2 kilogram kedelai waktu itu senilai dengan uang Rp 22 ribu.
Ihwal pencurian kedelai 2 kilogram seperti yang dilaporkan korban dibenarkan Sudartono. "Menurut laporan korban yang dicuri 2 kilogram kedelai yang waktu itu senilai Rp 22 ribu," katanya. Pelaku beserta keluarga juga sudah meminta maaf. "Korban bersikeras tetap menuntut," katanya. Akhirnya, pelapor diminta untuk membuat surat pernyataan terkait penuntutan itu.
Hikmawati, anak perempuan Ngatmanu, mengatakan keluarga serta ayahnya sudah meminta maaf kepada korban saat itu. "Bapak tetap masuk penjara seperti ini," kata Hikmawati kepada wartawan. Kakaknya yang di Kalimantan waktu itu bahkan sudah menyempatkan pulang untuk memintakan maaf atas perbuatan ayahnya itu.
Seperti diberitakan Ngatmanu, seorang kakek 73 tahun, warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendekam dalam sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Rabu, 18 Maret 2015. Tukang becak dan pencari rumput ini harus menjalani proses hukum karena dilaporkan mencuri dua kilogram kedelai.
Ngatmanu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan sejak Senin pekan kemarin. Artinya, dia sudah mendekam di lapas selama 9 hari. Kasus ini sebenarnya terjadi sebelum bulan Ramadhan tahun 2014. Usai dilaporkan korban saat itu, Ngatmanu sempat ditahan di Polsek Sukodono. Seminggi ditahan, Ngatmanu dilepas dan tidak ditahan. Namun setelah lebih dari enam bulan, Ngatmanu tiba-tiba ditahan dimasukkan ke Lapas.
Sumber
Kakek 73 Tahun Ditahan Nyuri 1 Kg Kedelai
Keberadaan Ngatmanu, kakek berusia 73 tahun warga Desa Dawuhan Lor, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur semakin memperkuat paradigma bahwa hukum tajam kebawah. Gara- gara mencuri 1 kg kacang kedelai, ia harus mendekam di penjara.
Dalam tayangan program Kabar Malam di stasiun TV One, Jumat (20/3) pkl 03.00 pagi tadi, terungkap bahwa Ngatmanu ditahan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Lumajang karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P 21 (lengkap) dan siap disidangkan. Terkait hal tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan wewenangnya untuk melakukan penahanan. Dalih lain, tersangka melakukan pencurian 2 kilo gram kacang kedelai, bukan 1 kilo gram.
Nasip mengenaskan kakek ini, semakin menambah prestasi aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur, khususnya dalam mengirim kaum papa ke balik terali besi bui. Bila sebelumnya ada Busrin (59) warga Probolinggo yang menebang 3 pohon Mangrove dijatuhi vonis 2 tahun penjara plus denda Rp 2 milyar, serta nenek Asyani yang ditahan karena didakwa melakukan pencurian kayu jati, sekarang giliran Ngatmanu. Ironisnya, disebabkan pencurian 1 kg kacang kedelai.
Berdasarkan keterangan Hikmawati yang merupakan anak perempuan Ngatmanu, kasus pencurian yang membelit ayahnya terjadi sebelum bulan Ramadhan 2014 lalu. Entah karena iseng atau memang sengaja mengambil kacang kedelai untuk dibuat menjadi tempe, sang ayah nekad mencuri kacang kedelai di rumah tetangganya. “ Kedelainya nggak sampai 1 kilo gram, “ ungkapnya sebagaimana dikutip Tempo.
Oleh korban pencurian yang merupakan seorang pengusaha tahu, pencurian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Hasilnya, polisi bertindak sigap, Ngatmanu langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Sempat menjalani penahanan selama seminggu, akhirnya ia dibebaskan dengan status penangguhan tahanan.
Kendati sudah menghirup udara bebas, bukan berarti kakek Ngatmanu bisa bernafas lega. Sebab, selain tetap harus menjalankan wajib lapor, berkas perkaranya ternyata dilimpahkan ke Kejari Lumajang. Dan, sungguh celaka, tanpa menemui kesulitan dalam meneliti berkas , akhirnya JPU menyatakan bahwa kasus Ngatmanu layak dibawa kepersidangan.
Memasuki hari ke 10 mengeram di Lembaga Pemasyaratan (LP) Lumajang, kondisi kesehatan Ngatmanu belum terpantau oleh pihak keluarganya. Yang jelas, kakek yang buta hukum ini sama sekali tak paham tentang hak- haknya selaku tersangka sebenarnya dijamin KUHAP, baik hak mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, pengalihan tahanan mau pun penangguhan tahanan. Repotnya, selama berada di bui, belum ada pihak- pihak yang berempati terhadap nasipnya.
Padahal, semisal ada yang menuntunnya, Ngatmanu bisa menggunakan hak- haknya sebagaimana dilakukan oleh nenek Asyani. Sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP, disebutkan bahwa : atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing- masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.Persoalannya, sang kakek tak mengerti KUHAP itu jenis “makanan” apa ?
Pihak Kejari Lumajang sendiri, sepertinya tetap keukeuh untuk melakukan penahanan. Entah apa pertimbangannya, yang jelas unsur subyektifitas di pasal 21 KUHP benar- benar dijadikan pegangan oleh JPU. Tak peduli bahwa Ngatmanu tidak bakal melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidk mungkin mempengaruhi saksi apa lagi mengilangkan barang bukti, pokoknya dibui dulu.
Sebagai orang tinggal jauh dari Lumajang, saya sangat perihatin atas nestapa yang dialami kakek Ngatmanu. Hanya gara- gara kacang kedelai seharga Rp 9 ribuan/ kilo gram, ia harus terampas kebebasannya. Harapan dan doa saya, semoga pihak- pihak terkait di Lumajang tergerak hatinya untuk membantu kakek ini. Jangan biarkan di usia rentanya terpaksa berkumpul dengan para bromocorah di LP Lumajang.
Sumber
dakwatuna.com – Situbondo. Usai majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo

memutuskan menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Asyani alias Bu Muaris (63) pada senin (16/3/15), terjadi ketegangan antara Kuasa hukum terdakwa, Supriyono dengan staf kejaksaan karena saling memperebutkan nenek 63 tahun, yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani tersebut.
Supriyono menggendong Asyani ke mobilnya karena penangguhan penahanannya sudah dikabulkan. Sementara staf kejaksaan menolak Asyani dibawa Supriyono, karena masih harus melengkapi administrasi.
“Nenek Asyani ini sudah dalam penguasaan saya. Tidak boleh ada yang menjadikan nenek ini sebagai alat untuk kepentingan pribadinya,” teriak Supriyono, sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan.
Bahkan, pengacara asal Kecamatan Panarukan itu langsung maju ke depan ruang sidang, dan menggendong Asyani yang masih duduk di kursi pesakitan. Nenek Asyani digendongnya ke luar ruang sidang menuju area parkir di halaman belakang PN Situbondo. Supriyono lantas memasukkan sang nenek ke dalam mobilnya. Namun, upaya Supriyono membawa Asyani dengan mobil pribadinya dihentikan sejumlah staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
“Bukan begini caranya. Meski sudah dapat penangguhan penahanan, masih ada administrasi yang harus diselesaikan. Tadi saya yang ngebon terdakwa Asyani, bisa-bisa saya nanti yang kena salah,” tukas seorang staf kejaksaan.
Setelah sempat terjadi ketegangan di dekat pintu mobil Supriyono, staf kejaksaan akhirnya berhasil ‘mengambil-alih’ nenek Asyani. Staf kejaksaan juga menggendong sang nenek, dan segera dibawanya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Situbondo.
“Ini yang saya bilang aparat penegak hukum kita terlalu formil. Apa bedanya nenek Asyani dibawa dengan mobil saya. Malah bisa lebih terjamin karena suasananya tidak menakutkan seperti mobil tahanan. Kami juga bisa mengobrol santai, dan juga ada AC-nya,” protes Supriyono, dengan nada kesal.
Nenek Asyani alias Bu Muaris dituduh mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani sehingga harus berurusan dengan aparat berwajib dan telah menjalani beberapa kali persdangan serta penahanan.
Sumber
Ketika Menteri Kehutanan Datang ke Rumah Nenek Pencuri Kayu
Situbondo- Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pagi ini heboh. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto datang ke rumah Asyani untuk melihat kondisi nenek yang dituduh mencuri kayu jati dari kawasan Perhutani.
Siti dan Dadang datang ke rumah Asyani yang kecil dan sangat sederhana itu. Untuk mencapai rumah Asyani, mereka melewati jalan kecil sepanjang kurang lebih 10 km dari jalan raya besar.
Saat itu, Nenek Asyani terbaring di tempat tidur yang lusuh tanpa sprei. Rambutnya semakin acak-acakan karena terus tidur di bantal di atas pangkuan salah satu kerabatnya.
Wajahnya yang lesu semakin mempertegas jika Asyani sedang mengalami tekanan psikologis tingkat tinggi. Tiba-tiba air matanya pun mengalir.
"Jangan nangis, Bu, kita semua di sini. Ada Pak Bupati juga," kata Siti kepada Asyani berusaha menenangkan, Rabu (18/3/2015).
Namun tangisan Asyani semakin menjadi-jadi. Terlebih mengingat jalan panjang proses peradilan yang masih harus dilaluinya. Siti pun menyeka air mata di pipi Asyani yang mengalir deras.
Tidak banyak percakapan yang terjadi antara Siti dan Asyani. Perbincangan mereka terhambat kosa kata Bahasa Indonesia Nenek Asyani terbilang sedikit.
Saat ditanya mengenai kondisi kesehatan, Asyani lebih banyak menjawab dengan bahasa Madura-Situbondo. "Pusing, takut disuntik," kata Asyani seperti diterjemahkan oleh kerabatnya.
Menurut kerabatnya itu, Asyani mengalami sakit di seluruh badan. Tekanan darahnya pun tinggi. Imbasnya, nafsu makan Asyani turun drastis sehingga tulang kakinya semakin terlihat dan wajahnya tirus.
"Cuma mau bebas saja," tutup Asyani.
Sumber
Kakek Curi 2 Kg Kedelai, Ini 'Pembelaan' Polisi
TEMPO.CO, Lumajang- Kepala Kepolisian Sektor Sukodono Ajun Komisaris Sudartono mengatakan polisi sudah berupaya melakukan mediasi terkait kasus pencurian 2 kilogram oleh Ngatmanu, kakek berusia 73 tahun. "Karena ada surat edaran dari Mahkamah Agung," kata Sudartono dihubungi TEMPO, Rabu sore, 18 Maret 2015.
Dia mengatakan melalui Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sukodono, pihaknya sudah mengupayakan mediasi sehingga bisa didamaikan. "Karena ada surat edaran dari MA kalau kerugian dibawah Rp 1 juta diselesaikan secara damai. Tetapi korban tidak mau," katanya. Menurut Sudartono, 2 kilogram kedelai waktu itu senilai dengan uang Rp 22 ribu.
Ihwal pencurian kedelai 2 kilogram seperti yang dilaporkan korban dibenarkan Sudartono. "Menurut laporan korban yang dicuri 2 kilogram kedelai yang waktu itu senilai Rp 22 ribu," katanya. Pelaku beserta keluarga juga sudah meminta maaf. "Korban bersikeras tetap menuntut," katanya. Akhirnya, pelapor diminta untuk membuat surat pernyataan terkait penuntutan itu.
Hikmawati, anak perempuan Ngatmanu, mengatakan keluarga serta ayahnya sudah meminta maaf kepada korban saat itu. "Bapak tetap masuk penjara seperti ini," kata Hikmawati kepada wartawan. Kakaknya yang di Kalimantan waktu itu bahkan sudah menyempatkan pulang untuk memintakan maaf atas perbuatan ayahnya itu.
Seperti diberitakan Ngatmanu, seorang kakek 73 tahun, warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendekam dalam sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Rabu, 18 Maret 2015. Tukang becak dan pencari rumput ini harus menjalani proses hukum karena dilaporkan mencuri dua kilogram kedelai.
Ngatmanu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan sejak Senin pekan kemarin. Artinya, dia sudah mendekam di lapas selama 9 hari. Kasus ini sebenarnya terjadi sebelum bulan Ramadhan tahun 2014. Usai dilaporkan korban saat itu, Ngatmanu sempat ditahan di Polsek Sukodono. Seminggi ditahan, Ngatmanu dilepas dan tidak ditahan. Namun setelah lebih dari enam bulan, Ngatmanu tiba-tiba ditahan dimasukkan ke Lapas.
Sumber
Kakek 73 Tahun Ditahan Nyuri 1 Kg Kedelai
Keberadaan Ngatmanu, kakek berusia 73 tahun warga Desa Dawuhan Lor, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur semakin memperkuat paradigma bahwa hukum tajam kebawah. Gara- gara mencuri 1 kg kacang kedelai, ia harus mendekam di penjara.
Dalam tayangan program Kabar Malam di stasiun TV One, Jumat (20/3) pkl 03.00 pagi tadi, terungkap bahwa Ngatmanu ditahan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Lumajang karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P 21 (lengkap) dan siap disidangkan. Terkait hal tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan wewenangnya untuk melakukan penahanan. Dalih lain, tersangka melakukan pencurian 2 kilo gram kacang kedelai, bukan 1 kilo gram.
Nasip mengenaskan kakek ini, semakin menambah prestasi aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur, khususnya dalam mengirim kaum papa ke balik terali besi bui. Bila sebelumnya ada Busrin (59) warga Probolinggo yang menebang 3 pohon Mangrove dijatuhi vonis 2 tahun penjara plus denda Rp 2 milyar, serta nenek Asyani yang ditahan karena didakwa melakukan pencurian kayu jati, sekarang giliran Ngatmanu. Ironisnya, disebabkan pencurian 1 kg kacang kedelai.
Berdasarkan keterangan Hikmawati yang merupakan anak perempuan Ngatmanu, kasus pencurian yang membelit ayahnya terjadi sebelum bulan Ramadhan 2014 lalu. Entah karena iseng atau memang sengaja mengambil kacang kedelai untuk dibuat menjadi tempe, sang ayah nekad mencuri kacang kedelai di rumah tetangganya. “ Kedelainya nggak sampai 1 kilo gram, “ ungkapnya sebagaimana dikutip Tempo.
Oleh korban pencurian yang merupakan seorang pengusaha tahu, pencurian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Hasilnya, polisi bertindak sigap, Ngatmanu langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Sempat menjalani penahanan selama seminggu, akhirnya ia dibebaskan dengan status penangguhan tahanan.
Kendati sudah menghirup udara bebas, bukan berarti kakek Ngatmanu bisa bernafas lega. Sebab, selain tetap harus menjalankan wajib lapor, berkas perkaranya ternyata dilimpahkan ke Kejari Lumajang. Dan, sungguh celaka, tanpa menemui kesulitan dalam meneliti berkas , akhirnya JPU menyatakan bahwa kasus Ngatmanu layak dibawa kepersidangan.
Memasuki hari ke 10 mengeram di Lembaga Pemasyaratan (LP) Lumajang, kondisi kesehatan Ngatmanu belum terpantau oleh pihak keluarganya. Yang jelas, kakek yang buta hukum ini sama sekali tak paham tentang hak- haknya selaku tersangka sebenarnya dijamin KUHAP, baik hak mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, pengalihan tahanan mau pun penangguhan tahanan. Repotnya, selama berada di bui, belum ada pihak- pihak yang berempati terhadap nasipnya.
Padahal, semisal ada yang menuntunnya, Ngatmanu bisa menggunakan hak- haknya sebagaimana dilakukan oleh nenek Asyani. Sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP, disebutkan bahwa : atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing- masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.Persoalannya, sang kakek tak mengerti KUHAP itu jenis “makanan” apa ?
Pihak Kejari Lumajang sendiri, sepertinya tetap keukeuh untuk melakukan penahanan. Entah apa pertimbangannya, yang jelas unsur subyektifitas di pasal 21 KUHP benar- benar dijadikan pegangan oleh JPU. Tak peduli bahwa Ngatmanu tidak bakal melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidk mungkin mempengaruhi saksi apa lagi mengilangkan barang bukti, pokoknya dibui dulu.
Sebagai orang tinggal jauh dari Lumajang, saya sangat perihatin atas nestapa yang dialami kakek Ngatmanu. Hanya gara- gara kacang kedelai seharga Rp 9 ribuan/ kilo gram, ia harus terampas kebebasannya. Harapan dan doa saya, semoga pihak- pihak terkait di Lumajang tergerak hatinya untuk membantu kakek ini. Jangan biarkan di usia rentanya terpaksa berkumpul dengan para bromocorah di LP Lumajang.
Sumber
Quote:
Apabila masalah ini hanya disikapi dengan ‘gengsi’ semata maka wajar saja jika hukum di negara kita ini masih jauh dari sempurna. Bukan bermaksud untuk kontra terhadap kasus yang dilakukan oleh orang-orang lanjut usia. Hanya ingin menyampaikan isi hati saya.
Saya hanya memandang dari sudut yang saya perdebatkan.
Saya hanya memandang dari sudut yang saya perdebatkan.
Mohon maaf apabila ada salah kata yang menyinggung perasaan saya mengucapkan "maaf yang sebesar-besarnya"
~saya masih newbie di kaskus
karena masih newbie, bekenan bagi


~ Sekian dan Terimakasih ~
Diubah oleh mr.foxxx 23-03-2015 09:00
0
4.9K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan