Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Ini Surat Bareskrim yang Tetapkan Denny Indrayana Tersangka
Ini Surat Bareskrim yang Tetapkan Denny Indrayana Tersangka

TEMPO.CO, Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sistem payment gateway. "Sore ini kami menerima surat resmi penetapan tersangka," kata Vitri Susanti, salah satu kuasa hukum Denny, kepada Tempo, Selasa malam, 24 Maret 2015.

Vitri mengatakan dalam surat tersebut ditulis status Denny menjadi tersangka. Guru Besar Hukum Tatanegara UGM ini bakal menjalani pemeriksaan pertama pada Jumat, 27 Maret 2015.

Dalam surat panggilan itu, penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk menjerat Denny dalam kasus pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online.

Penyelidikan kasus ini dimulai setelah pada 10 Februari 2015, Andi Syamsul Bahri melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Satu hari setelah masuknya laporan itu, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Banyak yang curiga langkah Bareskrim itu terkait dengan pembelaan Denny Indrayana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan menjelaskan bahwa ada sejumlah uang hasil pungutan pembuatan paspor yang mengendap di dua rekening yang dibuat oleh dua vendor tersebut. Uang itu langsung diserahkan ke kas negara.

"Apalagi, pembukaan rekening itu seharusnya atas seizin menteri. Nah ini tidak, rekening itu hanya diketahui pimpro (pimpinan proyek) dan pihak bank swasta," ujar Anton beberapa waktu lalu. Dari kasus ini, katanya, negara dirugikan sebesar Rp 32 miliar.

Heru Widodo, pengacara Denny lainnya membantah tuduhan itu. Menurut dia, angka kerugian yang berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 30 Desember 2014 bukanlah kerugian negara. "Tetapi justru nilai penerimaan negara bukan pajak yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor," ujarnya.

Heru juga membantah bahwa sistem payment gateway memungut secara tidak sah sebesar Rp 605 juta. Program pembayaran pembuatan paspor via online itu justru menghilangkan praktik pungutan liar dan percaloan.

"Jika benar ada dana sekitar Rp 605 juta, maka itu adalah biaya resmi dalam transaksi perbankan yang ada dasar hukumnya, yakni Rp 5.000 untuk setiap transaksi pembuatan paspor, sama sekali bukan pungli," kata dia.


PRIHANDOKO | ODELIA SINAGA

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...yana-Tersangka

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
2.9K
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan