- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Vonis Kecelakaan Maut Yang Menggemparkan Berita Nasional


TS
abu.umair
Vonis Kecelakaan Maut Yang Menggemparkan Berita Nasional
Vonis Kecelakaan Maut Yang Menggemparkan Berita Nasional
Vonis-vonis untuk kasus kecelakaan maut di Indonesia tidak seragam. Ada yang hanya kena percobaan, ada yang kena belasan tahun. Pertimbangan hakim pun macam-macam.
Berikut perbandingan vonis-vonis hakim dalam kasus tabrakan maut akibat kelalaian:
Spoiler for :
1.
Afriyani dihukum 15 tahun bui

Afriyani dihukum 15 tahun bui

Spoiler for :
Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.
"Terbukti bersalah karena mengemudikan mobil yang dapat membahayakan nyawa manusia. Dengan itu menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim Antonius Widiatmoko saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Untuk kasus kecelakaan, Afriyani dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diketahui, Afriyani dalam keadaan mabuk memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada Januari 2012. Afriyani menabrak 12 pejalan kaki, sembilan orang tewas, sedangkan tiga lainnya terluka.
"Terbukti bersalah karena mengemudikan mobil yang dapat membahayakan nyawa manusia. Dengan itu menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim Antonius Widiatmoko saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Untuk kasus kecelakaan, Afriyani dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diketahui, Afriyani dalam keadaan mabuk memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada Januari 2012. Afriyani menabrak 12 pejalan kaki, sembilan orang tewas, sedangkan tiga lainnya terluka.
Spoiler for :
2.
Rasyid Rajasa dihukum percobaan

Rasyid Rajasa dihukum percobaan

Spoiler for :
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta.
"Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata ketua majelis Hakim Suharjono, sambil mengetukkan palu sebanyak tiga kali, dalam persidangan yang berlangsung Senin (25/3).
Hukuman ini berarti, Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama.
Menurut hakim, pemberian vonis masa percobaan terhadap Rasyid berdasarkan fakta persidangan yang ada. Hakim yang membacakan beberapa pertimbangan "Putusan ini adalah pembelajaran untuk Rasyid, karena dia terbukti lalai," jelasnya.
"Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata ketua majelis Hakim Suharjono, sambil mengetukkan palu sebanyak tiga kali, dalam persidangan yang berlangsung Senin (25/3).
Hukuman ini berarti, Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama.
Menurut hakim, pemberian vonis masa percobaan terhadap Rasyid berdasarkan fakta persidangan yang ada. Hakim yang membacakan beberapa pertimbangan "Putusan ini adalah pembelajaran untuk Rasyid, karena dia terbukti lalai," jelasnya.
Spoiler for :
3.
Sopir Levina maut dihukum 3 tahun penjara

Sopir Levina maut dihukum 3 tahun penjara

Spoiler for :
Mobil Nissan Grand Livina bernopol B 1796 KFL menabrak empat orang warga secara membabi buta di kawasan Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, 27 Desember 2012 lalu. Mobil maut itu disopiri seorang pria bernama Andika Pradika bersama rekannya Huan (WNA Korea).
Dua tewas dalam kejadian itu. Sedangkan lima orang mengalami luka. Andika tak mau berhenti usai menabrak, dia malah mencoba melarikan diri. Dia pun diganjar tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Andika telah terbukti secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun kepada terdakwa," ujar Matheus Samiaji, Ketua Majelis Hakim, di PN Jakarta Selatan.
Vonis ini lebih berat 1 tahun dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara.
Metheus menyatakan yang memberatkan vonis Andhika adalah soal kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan. Andika juga terbukti tidak melakukan pertolongan terhadap korban dan malah berusaha kabur.
Dua tewas dalam kejadian itu. Sedangkan lima orang mengalami luka. Andika tak mau berhenti usai menabrak, dia malah mencoba melarikan diri. Dia pun diganjar tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Andika telah terbukti secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun kepada terdakwa," ujar Matheus Samiaji, Ketua Majelis Hakim, di PN Jakarta Selatan.
Vonis ini lebih berat 1 tahun dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara.
Metheus menyatakan yang memberatkan vonis Andhika adalah soal kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan. Andika juga terbukti tidak melakukan pertolongan terhadap korban dan malah berusaha kabur.
Spoiler for :
4.
Sopir Nissan Juke divonis satu tahun penjara
Sopir Nissan Juke divonis satu tahun penjara
Spoiler for :
Mobil Nissan Juke nopol AB 421 TA dikemudikan Dwigusta Cahya (18) menghantam mobil Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK di Tol Cipularang, Minggu 7 April 2013 lalu.
Lima penumpang Xenia meninggal dunia dan satu penumpang selamat. Mahasiswa Institut Teknologi (IT) Telkom itu hanya diganjar satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Handri Hengki.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sang terdakwa dihukum empat tahun penjara. Alasan hakim menjatuhkan vonis ringan karena terdakwa berlaku baik dan sudah berdamai dengan keluarga.
Vonis ringan ini pun sempat jadi sorotan. JPU langsung menyatakan banding.
Lima penumpang Xenia meninggal dunia dan satu penumpang selamat. Mahasiswa Institut Teknologi (IT) Telkom itu hanya diganjar satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Handri Hengki.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sang terdakwa dihukum empat tahun penjara. Alasan hakim menjatuhkan vonis ringan karena terdakwa berlaku baik dan sudah berdamai dengan keluarga.
Vonis ringan ini pun sempat jadi sorotan. JPU langsung menyatakan banding.
Spoiler for :
5. Saipul Jamil akhirnya divonis 5 bulan penjara


Spoiler for :
Saipul Jamil akhirnya divonis 5 bulan penjaradengan masa percobaan 10 bulan atas kasus kecelakaan yang menewaskan istrinya, Virginia, tahun lalu. Meski begitu, Ipul tetap mengucapkann syukur atas vonis itu.
"Iya tadi Alhamdulillah hukumannya 5 bulan kurungan dan 10 bulan hukuman percobaan," kata Saipul saat berbincang dengan Okezone, Rabu (19/9/2012).
Atas vonis itu, mantan suami Dewi Persik ini mengaku belum tahu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pihaknya masih ingin merundingkan dulu dengan tim pengacaranya.
"Tadi sih kata pengacara dipikir-pikir dulu, kalau dalam waktu tujuh hari tidak ada sanggahan berarti menerima. Masih kita rundingkan dulu," pungkasnnya.
Saipul Jamil dinyatakan bersalah karena dianggap lalai dalam mengemudikan mobil hingga menyebabkan korban meninggal dunia saat tragedi yang terjadi di Tol Cipularang, Purwakarta, 3 September 2011. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ipul dengan 6 bulan penjara
"Iya tadi Alhamdulillah hukumannya 5 bulan kurungan dan 10 bulan hukuman percobaan," kata Saipul saat berbincang dengan Okezone, Rabu (19/9/2012).
Atas vonis itu, mantan suami Dewi Persik ini mengaku belum tahu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pihaknya masih ingin merundingkan dulu dengan tim pengacaranya.
"Tadi sih kata pengacara dipikir-pikir dulu, kalau dalam waktu tujuh hari tidak ada sanggahan berarti menerima. Masih kita rundingkan dulu," pungkasnnya.
Saipul Jamil dinyatakan bersalah karena dianggap lalai dalam mengemudikan mobil hingga menyebabkan korban meninggal dunia saat tragedi yang terjadi di Tol Cipularang, Purwakarta, 3 September 2011. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ipul dengan 6 bulan penjara
Spoiler for :
6.
Vonis bebas untuk anak Ahmad Dhani bikin sakit hati rakyat

Vonis bebas untuk anak Ahmad Dhani bikin sakit hati rakyat

Spoiler for :
Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar menyesalkan hakim memberikan vonis bebas untuk AQJ alias Dul. Putra Ahmad Dhani ini menewaskan tujuh orang saat mengendarai mobil di jalan tol. Kasus ini membuat rakyat sakit hati.
"Nanti ABG makin banyak ugal-ugalan. Jika kecelakaan di jalan mereka tak takut dihukum karena Dul saja bebas," kata Musni kepada merdeka.com, Rabu (16/7).
Musni menilai hukuman pidana bukan hanya hukuman bagi pelaku. Hal itu juga sebagai efek jera agar peristiwa serupa tak terulang lagi. Karena itu dia menilai Dul seharusnya dihukum.
"Kalau mau dihukum semua. Atau dibebaskan semua. Jangan ada seorang anak di bawah umur dibebaskan, sementara ada anak di bawah umur yang lainnya dihukum," kritik Musni.
Musni menilai masyarakat akan melihat kasus ini sebagai ketidakadilan hukum. Mereka akan melihat Dul bisa bebas karena anak orang kaya.
"Sudah jadi perbincangan di masyarakat, kalau yang tak punya melakukan pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan," sindir Musni.
Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.
Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.
Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.
"Nanti ABG makin banyak ugal-ugalan. Jika kecelakaan di jalan mereka tak takut dihukum karena Dul saja bebas," kata Musni kepada merdeka.com, Rabu (16/7).
Musni menilai hukuman pidana bukan hanya hukuman bagi pelaku. Hal itu juga sebagai efek jera agar peristiwa serupa tak terulang lagi. Karena itu dia menilai Dul seharusnya dihukum.
"Kalau mau dihukum semua. Atau dibebaskan semua. Jangan ada seorang anak di bawah umur dibebaskan, sementara ada anak di bawah umur yang lainnya dihukum," kritik Musni.
Musni menilai masyarakat akan melihat kasus ini sebagai ketidakadilan hukum. Mereka akan melihat Dul bisa bebas karena anak orang kaya.
"Sudah jadi perbincangan di masyarakat, kalau yang tak punya melakukan pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan," sindir Musni.
Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM.
Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.
Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.
Diubah oleh abu.umair 17-07-2014 15:22
0
15K
Kutip
117
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan