- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
APBD Dijegal, Gaji Lurah di Jakarta Rp 20 Juta


TS
toocooldimas
APBD Dijegal, Gaji Lurah di Jakarta Rp 20 Juta
Quote:
APBD Dijegal, Gaji Lurah di Jakarta Rp 20 Juta

Jakarta: Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. Hal itu terjadi setelah sebagian besar Fraksi di DPRD tetap menolak Rancangan APBD 2015 yang dibuat eksekutif.
Kisruh anggaran ini berdampak pada penghasilan pegawai negeri sipil. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang dibayarkan melalui RAPBD 2015 batal terealisir. Mereka hanya menerima TKD statis yang dibayarkan pada Januari lalu. "Saya menerima Rp 13 juta, naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang Rp 7 juta," kata Bir Ali, Lurah Glodok, Kecamatan Taman Sari, pada Senin, 23 Maret 2015.
Memang, pada 29 Desember 2014, Gubernur Basuki menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Kebijakan yang mulai berlaku Januari 2015 ini mengatur TKD statis (kehadiran pegawai) dan TKD dinamis (tunjangan kinerja). Tunjangan ini menjadi komponen tambahan gaji pegawai, selain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan transportasi.
Dari kebijakan baru Ahok, panggilan akrab Basuki, gaji PNS DKI naik fantastis dan membuat iri pegawai negeri sipil di kementrian, lembaga dan dan pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Contohnya take home pay gaji Lurah di Jakarta yang tahun lalu hanya Rp 13 juta sebulan, naik menjadi Rp 33.730.000. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Kemudian, Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Karena TKD dinamis tidak diadopsi APBD 2014 sehingga menghilangkan pembayaran Rp 13.085.000, maka gaji lurah di Jakarta menjadi Rp 20.645.000.
Bir Ali menyayangkan langkah DPRD Jakarta yang membatalkan pengesahan APBD 2015. "Memang kecewa apalagi jumlahnya cukup besar, namun bagaimana lagi," ujarnya pasrah.
Dia mengaku pegawai bawahannya kurang berminat mengisi TKD elektronik. Karena, katanya, teknisnya sendiri tidak jelas, jadi banyak yang tidak mengisi.
SUMBER.......
Gara-gara DPRD, para Lurah enggak jadi menerima gaji 33 juta rupiah, kasihan banget!!!!!!!!!


tien212700 memberi reputasi
1
2.7K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan