Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

crovincaAvatar border
TS
crovinca
[ASK] bolehkah memukul debt collector yang sudah keterlaluan?
Selamat siang, ijinkan saya bertanya hal sederhana, namun sampai saat ini saya cari jawabannya pun tidak ada di google maupun di forum. (mungkin memang belum ada yang bertanya ini, atau sudah ada, tapi saya yang kurang beruntung / salah dalam searching)

Pertanyaan saya sederhana saja, apakah boleh memukul debt collector yang sudah keterlaluan? dan apa yang terjadi jika saya memukulnya?

Debt collector ini sudah sangat keterlaluan, selain fitnah, berteriak dengan sengaja di kantor ketika sedang ada orang, kalau tidak ada orang dia malah diam-diam saja. Yang lebih parah ketika diberitahukan sedang ada meeting, dia malah semakin menjadi dengan berkata yang menjurus ke penuduhan dan berteriak-teriak supaya semua orang mendengarnya.

Setahu saya sudah ada pasal nya bahwa debt collector tidak diperkenankan menagih seperti itu, apalagi di depan orang yang bukan punya utangnya. Parahnya lagi, data pribadi berupa nama si pengutang kartu kredit beserta detil utangnya disebarkan ke orang-orang, dalam keadaan lagi ada orang lewat. Kalau lagi sepi, dia malah diam aja asik denger lagu.

Berikut kesalahan sang debt collector:

  1. meneror, membuat kekacauan (datang sudah 3 kali dan menunggu terus sampai jam pulang kantor, dan teriak-teriak ketika sedang ramai, termasuk ketika ada meeting).
  2. Fitnah dan menuduh
  3. Mengumbar data pribadi
  4. menagih dan menyuruh-nyuruh orang untuk mengikuti keinginan dia.
  5. memaksa meminta data pribadi orang yang bukan si pengutang, meskipun masih ada hubungan.


Sekedar info ada 3 debt collector dari 3 bank lain yang juga mendatangi kantor, namun mereka ini sopan dan memiliki etika semua, walaupun memiliki tampang yang (maaf) seram / seperti preman. Dan bahkan ketika di tanya oleh beberapa orang, debt collector yang sopan ini malah berkata tidak ada apa-apa dan tidak memberitahukan setitik pun informasi utang.

Berbeda sama debr collector yang satu ini, serba sengaja mencari keributan dan mempermalukan si pengutang di sekitar kantor kami, mengumbar-ngumbar data informasi pribadi ke orang-orang.

setau saya poin 1-5 ini sudah masuk pelanggaran pasal dan bisa saya tuntut, namun hati saya ini baru lega kalau saya sudah bisa memukul dan mematahkan tangan kaki debt collector ini, saya harap diperkenankan seperti itu, namun jika tidak, saya mau tau pasal apa saya yg saya hadapi jika saya sampai memukul debt collector, dan berdasarkan pelanggaran debt collector tsb, apa yang seharusnya saya lakukan melalui hukum?

terimakasih dan mohon maaf atas kesalahan kata mohon bantuan tanggapan dari kaskuser semua, atau mungkin sharing dan tips dari kaskuser untuk masalah seperti ini.

Semoga Yang Maha Kuasa memberkati kita semua emoticon-Salaman
0
9K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan