Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DronggolaweAvatar border
TS
Dronggolawe
Cara Blokir Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Selamat Siang...
Ini pengalaman sahabat saat mw perpanjang STNK.Setelah dibayar ternyata motor yg dulu telah dijual ternyata masih atas nama dia...emoticon-Cape d... (S)
padahal kan udh ngga menikmati motor tersebut...kok msh bayar pajak progresif juga...

GMANA SOLUSINYA

Berkenaan dengan diberlakukannya pajak progressive dan sistem tilang dengan bukti foto plat no.pol. (seperti di depan sarinah thamrin), maka pelaporan/pemutakhiran data kendaraan yang sudah kita jual menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Selama penjual belum lapor, dan pembeli belum balik nama (BBNKB), maka data kepemilikan kendaraan masih memakai data penjual, dan akan masuk dalam daftar kepemilikan kendaraan si penjual yang berpengaruh pada penghitungan pajak progressive.

Lebih jauh lagi, dengan adanya sistem tilang dengan bukti foto plat no.pol., surat tilang akan dikirimkan ke alamat sesuai data kepemilikan kendaraan. Berikut ini langkah-langkah Pemutakhiran Data Kendaraan Bermotor:

1. Siapkan berkas-berkas (asli dan copy) KTP dan Kartu Keluarga (penjual), dan 1 materai tempel Rp6000,-.

2. Datang ke samsat tempat kendaraan terdaftar, menuju loket pajak (atau tanya ke bagian info, kalau samsat Jak-Ut, loket tersebut ada di lantai 3).

3. Kita akan dipersilahkan masuk ruangan, dan diminta memberikan data no.pol. kendaraan yang sudah dijual. Nanti no.pol. akan di-input ke komputer, dan akan keluar data kepemilikan terkini. Proses ini mirip dengan “SMS Metro 1717″, tetapi lebih kumplit dengan data Nama dan Alamat Pemilik. Jika data kepemilikan belum berubah dari data si penjual, barulah lanjut ke proses berikutnya, data tsb di-print seperti gambar di bawah.

Cara Blokir Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

4. Setelah mengetahui bahwa data kepemilikan masih menggunakan data si penjual, pelapor diberitahukan bahwa “hal ini ada biayanya, Rp20.000,-”, lalu mengisi form pelaporan seperti di bawah.

Cara Blokir Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Inti dari proses ini adalah, pelapor melepaskan hak-nya atas kepemilikan kendaraan yang dilaporkan, yang berdampak pada daftar kepemilikan kendaraan pelapor, serta tidak bisa lagi membayar pajak kendaraan menggunakan data (KTP) pelapor.

SEMOGA BERMANFAAT....

sumber:
http://tmcblog.com
Diubah oleh Dronggolawe 01-02-2013 06:50
0
47.7K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan