- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ironi Hukum Di Indonesia, Tumpul ketas Tajam kebawah. Bagaiman Komentar Para Juragan
TS
uc.lover
Ironi Hukum Di Indonesia, Tumpul ketas Tajam kebawah. Bagaiman Komentar Para Juragan
Quote:
Ironi Hukum di Indonesia, Tajam Kepada Rakyat Kecil, Tapi Tumpul Bagi Koruptor– Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan nggak adil!!
Berikut adalah beberapa contoh kasus bukti hukum hanya berlaku berat bagi kalangan kelas bawah.
1.Nenek mencuri buah senilai kurang dari Rp 10.000,- diganjar penjara 1,5 bulan.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan pada Agustus 2009 kemarin adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat.
Tidak malukah dia dengan Nenek Minah? Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-? Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi Nenek Minah?
2.Pasutri mencuri pisang karena kelaparan, dituntut 7 tahun penjara.
Pasutri Supriyono, 19, dan Sulastri, 19, terdakwa pencurian setandan pisang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur 3,5 bulan pada Februari 2010.
Peristiwa diatas terjadi saat suami istri tersebut, karena merasa tidak punya makanan di rumah yang bisa dimakan, mereka berboncengan motor mau mencari hutangan uang untuk membeli makanan, saat melewati pekarangan tetangganya tergiur untuk mengambil setandan pisang dan sialnya ketahuan oleh tetangganya tersebut, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Kasus ini menjadi kontroversi di daerah Bojonegoro, karena hanya pencurian barang seharga tidak lebih dari Rp 5000,- si terdakwa diproses ke meja hijau. Padahal banyak sekali kasus-kasus besar yang melibatkan uang milyaran rupiah dan kebetulan pelakunya adalah para pejabat tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum. Atau kalau ditindak lanjuti, itu hanya kosmetik saja, misalnya kasus yang melibatkan mantan ketua DPRD Bojonegoro, walau ditindak lanjuti tapi para tersangka tidak dikenai penahanan.
Dalam kasus ini, sebenarnya bisakah kepolisian ataupun kejaksaaan melepas si terdakwa, karena alasan kemanusiaan dan kecilnya barang yang dicuri? Karena kalau melihat dari aspek keadilan sungguh ironis sekali hanya mencuri setandan pisang, hukumannya 3,5 bulan.
Apa para pejabat korup negara ini tidak malu? Pantaskah pasurtri ini diganjar penjara hanya karena mencuri setandan pisang? Asal kamu tahu, tuntutan awal untuk mereka adalah 7 tahun penjara, hanya karena mencuri setandan pisang karena kelaparan! Dimanakah kemanusiaan sekarang ini?
3.Seorang kakek mencuri dua sabun, diganjar dinginnya tahanan 14 hari.
Demi menebus kesalahannya, mencuri dua sabun dan setengah kilogram kacang hijau di minimarket pada November 2009, Sardjo bin Raswad harus merasakan dinginnya sel tahanan selama 14 hari. Dengan tubuh rentanya, ia harus menjalani sidang bolak-balik dari Tegal ke Cirebon untuk menebus kesalahannya.
Di depan hakim dan jaksa di pengadilan, Sardjo terus terang mengaku bersalah. ”Saya khilaf, Pak, pengin beli tetapi tak punya uang,” aku Sardjo sambil menunduk.
Ia mengaku mengambil dua batang sabun dan setengah kilogram kacang hijau yang hanya senilai Rp 13.450,- pada November 2009 lalu tanpa membayar di kasir sebuah minimarket di Desa Losari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Hukum telah memenjarakan kakek Sardjo selama 14 hari ketika masih disangka mencuri sabun dan kacang hijau. Namun, hukum buta terhadap para pencuri uang rakyat. Sebandingkah hasil jarahan mereka yang mencapai miliaran rupiah dengan jarahan kakek Sardjo? Apakah hukum berlaku adil? Kalau mencuri senilai belasan ribu saja diganjar 14 hari penjara, bagaimana dengan mencuri senilai miliaran rupiah?
Quote:
Bagaimana pendapat para juragan mengenai fenomena seperti ini ? Silahkan gans berkomentar
Quote:
Jika berkenan mampir ke thread ane yang lainnya
* Selain real time notification, UC Browser juga menjajikan fitur kejutan di versi terbarunya.
* Bosen dengan tampilan android agan yang gitu2 aj ? ayo percantik dengan launcher iniSUPER RINGAN
* Kunci Ponsel Android Agan Dengan Aplikasi Ini Agar Aman Dan Akan Otomatis Membersihkan File Cache Ketika Kunci Dibuka
* Jengkel kinerja android agan menjadi lamban dan RAM terasa berat? coba aplikasi ini gan
* Pantau pemakaian batre android agan dengan aplikasi ini agar daya menjadi jauh lebih hemat
Diubah oleh uc.lover 21-03-2015 12:04
0
3.2K
Kutip
20
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan