- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ask] barang jaminan dalam surat perjanjian
![wapt49](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/04/21/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
wapt49
[ask] barang jaminan dalam surat perjanjian
Bro kmrn saya baca sebuah buku judulnya "Kena tipu partner usaha, emang enak".
Nah disitu dikisahkan pengalaman penulis bahwa dia menginvestasikan uangnya buat kerjasama bisnis kepada seseorang dengan jaminan ruko di atas surat perjanjian. Namun ternyata bisnisnya tidak berjalan dengan baik dan pengelola bisnisnya tidak mampu/ingkar membayar kembali uang yg diinvestasikan penulis.
Namun ketika si penulis ingin meminta pertanggungan atas barang jaminan, si pengelola bisnis ini malah menyewa pengacara dgn tujuan utk tidak menyerahkan jaminan itu.
Memang bisa ya gan seperti itu? Bukannya seharusnya jika ada surat perjanjian jaminan si pengelola bisnis bisa langsung di ambil alih yaa melalu prosedur hukum? Ini masuknya perdata atau pidana? Bukankah jika pengelola bisnis tidak bisa mau memberikan jaminannya ini sudah masuk penipuan ya jadinya masuk pidana?
Mohon pencerahannya
0
1.1K
6
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan