- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Asekkk Ditolak Juga] Gugatan FPI Soal Pungutan Internet Ditolak MK


TS
wyvren
[Asekkk Ditolak Juga] Gugatan FPI Soal Pungutan Internet Ditolak MK
Jakarta - Usaha Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Front Pembela Internet (FPI) untuk menggugat sejumlah pungutan di bisnis layanan internet akhirnya kandas di tangan Mahkamah Konstitusi.
Gugatan uji materi yang disodorkan APJII dan FPI ditolak MK. UU yang coba digoyang adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 16 serta Pasal 26 UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi.
Dalam pembacaan putusan di gedung MK, pimpinan sidang Arief Hidayat menyebutkan bahwa permohonan uji materi dari para pemohon ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, APJII dan FPI mendaftarkan gugatan tersebut karena merasa dirampok oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang telkomunikasi.
Seperti diketahui, di industri telekomunikasi Indonesia ada berbagai macam PNPB, yaitu Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan konten. APJII dan FPI mengklaim, industri telekomunikasi, khususnya penyedia jasa internet, merasa terbebani oleh berbagai biaya BHP itu.
Selain itu, rumusan tarif BHP jasa telekomunikasi dinilai tidak adil, karena dihitung 1% dari pendapatan kotor (revenue). Sedangkan pajak pendapatan badan saja dihitung berdasarkan keuntungan -- pendapatan dikurangi pengeluaran.
Selain itu, pendapatan-pendapatan dari usaha sampingan, yang sebenarnya dari usaha non-telekomunikasi, juga dihitung sebagai revenue yang menjadi obyek BHP.
(asj/ash)
FPI
cari lagi dah usaha sampingan lain nya
Gugatan uji materi yang disodorkan APJII dan FPI ditolak MK. UU yang coba digoyang adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 16 serta Pasal 26 UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi.
Dalam pembacaan putusan di gedung MK, pimpinan sidang Arief Hidayat menyebutkan bahwa permohonan uji materi dari para pemohon ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, APJII dan FPI mendaftarkan gugatan tersebut karena merasa dirampok oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang telkomunikasi.
Seperti diketahui, di industri telekomunikasi Indonesia ada berbagai macam PNPB, yaitu Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan konten. APJII dan FPI mengklaim, industri telekomunikasi, khususnya penyedia jasa internet, merasa terbebani oleh berbagai biaya BHP itu.
Selain itu, rumusan tarif BHP jasa telekomunikasi dinilai tidak adil, karena dihitung 1% dari pendapatan kotor (revenue). Sedangkan pajak pendapatan badan saja dihitung berdasarkan keuntungan -- pendapatan dikurangi pengeluaran.
Selain itu, pendapatan-pendapatan dari usaha sampingan, yang sebenarnya dari usaha non-telekomunikasi, juga dihitung sebagai revenue yang menjadi obyek BHP.
(asj/ash)
FPI
cari lagi dah usaha sampingan lain nya



tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan