- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[PANASBUNG MASIH NGEYEL] Wapres Ingatkan yang Putuskan Hukuman Mati adalah Pengadilan


TS
anemonikah
[PANASBUNG MASIH NGEYEL] Wapres Ingatkan yang Putuskan Hukuman Mati adalah Pengadilan
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah konsisten menjalankan rencana eksekusi mati terhadap terpidana narkotika, termasuk dua warga negara Australia. Ia menegaskan, tidak ada niat dari pemerintah untuk membatalkan eksekusi bagi keduanya.
"Tetap konsisten kan. Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang ambil keputusan bukan pemerintah, (melainkan) pengadilan. Selama pengadilan memutuskan begitu, ya dijalankan. Bukan pemerintah yang ambil keputusan hukuman mati atau tidak, melainkan pengadilan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Mengenai penundaan eksekusi terhadap dua warga negara Australia, Kalla menyampaikan bahwa pemerintah menghormati upaya hukum yang tengah dilakukan dua WN Australia itu sehingga Kejaksaan Agung menunda eksekusi. Penundaan eksekusi ini, kata dia, akan berlangsung sampai upaya hukum dua warga negara Australia itu selesai.
"Ya, itu soal Jaksa Agung, karena masih ada upaya hukum dari mereka, ya kita menghormati upaya hukum itu," ucap Kalla. (Baca: Eksekusi Mati Molor karena Lima Terpidana Masih Ajukan Upaya Hukum)
Sebelumnya, Kalla menyebut pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati kemungkinan baru dapat dilakukan hingga berbulan-bulan, menunggu upaya hukum yang diajukan dua warga negara Australia.
Dua WN Australia, yakni Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31), tengah menggugat surat keputusan Presiden menolak permohonan grasi dari keduanya. (Baca: Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Ditunda)
Pemerintah tetap konsisten
Sudah jelas, pengambil keputusan adalah Jaksa Agung. Pemerintah tetap konsisten tidak memberikan grasi (pengurangan hukuman) bagi 2 WN Australia tsb.
"Tetap konsisten kan. Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang ambil keputusan bukan pemerintah, (melainkan) pengadilan. Selama pengadilan memutuskan begitu, ya dijalankan. Bukan pemerintah yang ambil keputusan hukuman mati atau tidak, melainkan pengadilan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Mengenai penundaan eksekusi terhadap dua warga negara Australia, Kalla menyampaikan bahwa pemerintah menghormati upaya hukum yang tengah dilakukan dua WN Australia itu sehingga Kejaksaan Agung menunda eksekusi. Penundaan eksekusi ini, kata dia, akan berlangsung sampai upaya hukum dua warga negara Australia itu selesai.
"Ya, itu soal Jaksa Agung, karena masih ada upaya hukum dari mereka, ya kita menghormati upaya hukum itu," ucap Kalla. (Baca: Eksekusi Mati Molor karena Lima Terpidana Masih Ajukan Upaya Hukum)
Sebelumnya, Kalla menyebut pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati kemungkinan baru dapat dilakukan hingga berbulan-bulan, menunggu upaya hukum yang diajukan dua warga negara Australia.
Dua WN Australia, yakni Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31), tengah menggugat surat keputusan Presiden menolak permohonan grasi dari keduanya. (Baca: Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Ditunda)
Pemerintah tetap konsisten
Sudah jelas, pengambil keputusan adalah Jaksa Agung. Pemerintah tetap konsisten tidak memberikan grasi (pengurangan hukuman) bagi 2 WN Australia tsb.
0
806
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan