Kaskus

Entertainment

normankhalifAvatar border
TS
normankhalif
HOT !!! Efek Agung Podomoro VS Warga Karawang
HOT !!! Efek Agung Podomoro VS Warga Karawang


Salah satu anak perusahaan Agung Podomoro di Karawang, yaitu PT SAMP sepertinya belum bisa mendapatkan sertifikat atas lahan yang mereka menangkan dalam kasus sengketa lahan di Kecamatan Telukjambe dengan warga setempat. Hal ini disebabkan karena hingga saat ini warga setempat masih terus melakukan gugatan untuk mempertahankan lahan milik mereka.

Kasus sengketa lahan yang terjadi antara PT SAMP dengan warga setempat ini meliputi tiga desa yaitu, Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya. Total Luas lahan sengketa yang terletak di Kecamatan Telukjambe Karawang ini adalah 350 hektar.

Walaupun PN Karawang sudah menyatakan PT SAMP menjadi pemilik sah atas lahan seluas 350 hektar tersebut, BPN Karawang selaku badan yang mengeluarkan sertifikat atas sebuah lahan di Karawang, belum bisa mengeluarkan sertifikasi atas lahan itu karena konflik antara pihak yang bersengketa yaitu PT SAMP dan warga setempat belum kunjung usai. Warga setempat masih terus melakukan gugatan untuk mempertahankan lahan milik mereka.

Gugatan terbaru yang dilakukan oleh warga setempat adalah melaporkan Ketua PN Karawang, Marsudin Nainggolan ke Komisi Yudisial karena dianggap bersikap tidak netral dan berpihak ke PT SAMP dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut.

Warga juga tidak terima karena luas lahan sengketa yang awalnya hanya 70 hektar, menjadi 350 hektar seperti yang diklaim PT SAMP. Akibatnya, banyak warga yang lahannya tidak termasuk dalam sengketa, malah menjadi korban.

Kuasa hukum warga setempat, Yono Kurniawan mengatakan bahwa ada beberapa alasan kenapa sertifikasi lahan PT SAMP ditunda. Pertama, karena banyaknya gugatan dari warga. Kedua, karena banyaknya surat pemblokiran dari warga. Ketiga, karena izin lokasi PT SAMP dinyatakan tidak berlaku oleh Pemda Karawang.

Efek dari penundaan sertifikasi ini adalah Mega Proyek milik Agung Podomoro menjadi terganjal. Rencananya, di atas lahan yang menjadi sengketa tersebut akan dibangun sebuah kawasan industri yang disebut Podomoro Industrial Park.

Pada awalnya, lahan yang menjadi sengketa itu akan dijual ke sebuah perusahaan asal Taiwan, AUA Development. Nantinya, perusahaan tersebut akan membangun sebuah kawasan industri bernama T1 melalui anak usahanya PT AUA Land yang di dalamnya ada 160 pabrik asal Taiwan dan sejumlah Negara kawasan Asia lainnya.

Akan tetapi, banyaknya gugatan yang berasal dari warga setempat pun membuat AUA Development membatalkan niatnya untuk membeli lahan dari Agung Podomoro. Agung Podomoro pun batal mendapatkan hasil penjualan lahan tersebut yang senilai Rp 1 T.

Kisruh antara PT SAMP dengan warga Karawang memang benar-benar berefek besar pada PT SAMP maupun Agung Podomoro sendiri. Selain proyeknya yang terganjal, saham Agung Podomoro pun terus menurun dari Rp 471 ke Rp 420.
0
4.8K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan