- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
#HOTNEWS#Mengapa Razman Dieksekusi 5 Tahun Setelah Kasusnya Berkekuatan Hukum Tetap?
TS
mr.bapak
#HOTNEWS#Mengapa Razman Dieksekusi 5 Tahun Setelah Kasusnya Berkekuatan Hukum Tetap?
Jakarta - Jaksa akhirnya
mengeksekusi Razman Nasution.
Namun mengapa si advokat baru
diseret ke lapas lima tahun setelah
kasusnya berkekuatan hukum tetap?
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Tony T
Spontana mengatakan bahwa sejak
2010 jaksa telah menyambangi
kediaman Razman di Sumatera
Utara. Namun Razman selalu tidak
berada di tempat.
"Sudah disambangi 2 kali dari tahun
2010 tapi yang bersangkutan selalu
tidak ada," ucap Tony, Rabu
(18/3/2015).
Sejak 2010 lalu Razman berstatus
sebagai terpidana setelah MA
menolak kasasi yang diajukannya. di tingkat pertama dan banding,
Razman dinyatakan bersalah atas
kasus penganiayaan terhadap
Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD
Cemara Madina Blok C, Mandailing
Natal, pada bulan November 2004.
Di pengadilan tinggi, Razman dijatuhi hukuman tiga bulan penjara yang kemudian dikuatkan di tingkat
kasasi.
Razman dinyatakan bersalah
sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1
KUHP tetapi dia tidak dikenai pidana
penjara.
SUMBER http://m.detik.com/news/read/2015/03/19/010654/2862973/10/
komen ane : terus yg ngebela bg itu siapa? HANTU ???
kenapa hukum indonesia jadi tai kaya gini.
mengeksekusi Razman Nasution.
Namun mengapa si advokat baru
diseret ke lapas lima tahun setelah
kasusnya berkekuatan hukum tetap?
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Tony T
Spontana mengatakan bahwa sejak
2010 jaksa telah menyambangi
kediaman Razman di Sumatera
Utara. Namun Razman selalu tidak
berada di tempat.
"Sudah disambangi 2 kali dari tahun
2010 tapi yang bersangkutan selalu
tidak ada," ucap Tony, Rabu
(18/3/2015).
Sejak 2010 lalu Razman berstatus
sebagai terpidana setelah MA
menolak kasasi yang diajukannya. di tingkat pertama dan banding,
Razman dinyatakan bersalah atas
kasus penganiayaan terhadap
Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD
Cemara Madina Blok C, Mandailing
Natal, pada bulan November 2004.
Di pengadilan tinggi, Razman dijatuhi hukuman tiga bulan penjara yang kemudian dikuatkan di tingkat
kasasi.
Razman dinyatakan bersalah
sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1
KUHP tetapi dia tidak dikenai pidana
penjara.
SUMBER http://m.detik.com/news/read/2015/03/19/010654/2862973/10/
komen ane : terus yg ngebela bg itu siapa? HANTU ???
kenapa hukum indonesia jadi tai kaya gini.
0
2.8K
27
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan