Kaskus

News

nang_teaAvatar border
TS
nang_tea
[Selamat ya] Pengacara BG Razman Dieksekusi Jaksa dan Dibawa ke LP Cipinang
Jakarta - Pengacara yang sedang moncer, Razman Arief Nasution, akhirnya telah dieksekusi oleh tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal. Razman memang berstatus terpidana kasus penganiayaan.

"Tim jaksa intel Kejagung dan Kejari P‎anyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA)‎. Razman beberapa kali melawan bahwa dia tidak bisa dieksekusi. Namun akhirnya, Razman berhasil digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Razman sendiri memang sedang moncer‎. Sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Selain itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.

Razman sendiri‎ telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

‎Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.

DETIKCOM
akhirnya nyampe cipinang juga emoticon-Ngakak (S)
==========================
Sempat Melawan, Pengacara BG Dijebloskan ke LP Cipinang
Abraham Utama, CNN Indonesia
Rabu, 18/03/2015 16:39 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution dieksekusi pihak Kejaksaan Agung dan langsung membawanya ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3). Penangkapan itu dilakukan atas kasus penganiayaan yang pernah dilakukan Razman.

"Tim intel Kejagung dan Kejari Panyabuangan telah menangkap Razman dan langsung dibawa ke LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya Jakarta Selatan, Rabu (18/3).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, itu menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 22 November 2012 sebagai dasar penolakan dirinya untuk ditahan oleh pihak penegak hukum.

Tony mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Juanda, Jakarta Pusat di depan sebuah rumah makan Padang. Razman telah dibuntuti oleh pihak intel Kejaksaan Agung, sejak keluar dari Gedung Mahkamah Agung.

"Razman sempat berniat melarikan diri dari eksekusi itu," jelas Tony.

Karir Razman yang sedang moncer karena berhasil membawa Budi Gunawan lepas dari jerat tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan harus terbenam setidaknya untuk tiga bulan kedepan.

Razman sendiri diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009. (pit)

Ceu Een

===================

Jaksa: Razman Nasution Tak Kooperatif Saat Dieksekusi ke LP Cipinang

Jakarta - Pengacara Razman Arief Nasution akhirnya dieksekusi oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Penyabungan dan tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung). Razman yang membela Komjen BG ini sempat berkelit ketika akan ditangkap oleh jaksa.

"Sudah ditunggu di depan MA, tapi akhirnya ditangkap di depan rumah makan di Jl Djuanda, Jakarta Pusat," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Saat dieksekusi, Razman tak kooperatif dan melawan tapi akhirnya jaksa berhasil mengeksekusi pengacara yang tengah moncer itu. Razman akhirnya dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Jaksa akhirnya menangkap Razman sekitar pukul 15.30 WIB. Razman sendiri berkali-kali berkilah dirinya tidak bisa dieksekusi karena berprofesi sebagai pengacara.

Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

‎Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
DETIKCOM

==============

Dieksekusi Jaksa ke LP Cipinang, Razman Nasution: Ini Pelanggaran Pasal 333 KUHP

Jakarta - Pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman Arief Nasution, dieksekusi jaksa ke LP Cipinang. Razman dieksekusi terkait vonis 3 bulan dalam kasus penganiayaan yang sudah inkracht. Razman diambil jaksa saat sedang beraktivitas tak jauh dari kawasan gedung MA.

Saat dikonfirmasi ke nomor HP miliknya, 0813977xxxxx, pada Rabu (18/3/2015) pukul 16.30 WIB, di ujung telepon masih menyahut suara Razman. Saat dijelaskan maksud untuk melakukan konfirmasi penangkapannya, Razman menjawab cepat.

"Ini pelanggaran pasal 333 KUHP," jelas Razman. Pasal 333 KUHP adalah pidana karena merampas kemerdekaan orang lain.

Razman menjelaskan, dia sekarang masih di seputar kawasan MA. "Ini saya sedang dalam.... saya kooperatif," terang dia.

Razman tak berkomentar banyak lagi soal penangkapan itu. "Nanti ya nanti," tutup dia di ujung telepon.

Razman divonis pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

‎Razman berkilah bahwa dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk menahan dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.

DETIKCOM

================

Razman Mengaku Tidak Bisa Dieksekusi, Jaksa: Kami Hanya Menjalankan Putusan

Jakarta - Pengacara Razman Arief Nasution melawan dengan menyebut dirinya tidak bisa dieksekusi lantaran putusannya tidak mencantumkan perintah penahanan. Namun jaksa tak peduli dan mempersilakan Razman untuk mengajukan upaya hukum luar biasa.

"Silakan saja, yang pasti jaksa itu kan melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami tidak dalam kapasitas menilai putusan tapi melaksanakannya," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Razman memang mempermasalahkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pemidanaan dirinya dengan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Pasal 197 huruf k KUHAP. Razman berkelit bahwa tidak ada perintah penahanan dalam amar putusan MA tersebut.

Namun jaksa akhirnya mengeksekusi Razman sore ini pukul 15.30 WIB. Razman ditangkap usai mendatangi kantor MA namun tidak diketahui maksud kedatangan pengacara itu.

Razman sendiri memang sedang moncer‎. Sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Selain itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.

Razman sendiri‎ telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

‎Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
DETIKCOM

==================

Karier Moncer Pengacara Razman Kini Menukik Seketika

Jakarta, CNN Indonesia -- Siapa yang kenal pengacara Razman Arif Nasution sebelum membawa Komisaris Jenderal Budi Gunawan lepas dari jeratan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Razman sontak menjadi bahan pembicaraan, karena KPK kalah dan dinyatakan menyalahi prosedur penangkapan BG.

Sejak itu, ibarat menjadi bintang di dunia pengacara, Razman mendapat banyak tawaran dengan kasus serupa praperadilan terkait penetapan tersangka Sutan Bhatoegana yang terlibat kasus suap dan pemerasan di Kementerian ESDM pun dengan musuh yang sama, KPK.

Tak hanya itu, klien yang tengah menjadi pergunjingan publik Abraham Lunggana alias Haji Lulung membayar Razman untuk menjadi kuasa hukumnya melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kisruh APBD DKI Jakarta.

Namun, karir cemerlang yang baru saja ia rasakan harus lenyap setidaknya untuk tiga bulan kedepan, lantaran Razman adalah seorang terpidana kasus penganiayaan, yang kasusnya telah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006. Razman divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.

Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.

Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi terdakwa sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani masa hukumannya.

Lulusan Universitas Sumatera Utara (USU) ini sempat menjadi Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni USU pada 2013. Dalam kasus BG, Razman berrekan dengan pengacara senior Maqdir Ismail yang merupakan pengacara dari Antasari Azhar, mantan Ketua KPK.

Namun, janji Kejaksaan Agung yang memastikan akan menjebloskan Razman ke penjara benar adanya dan membuat karir Razman kembali menukik setelah meroket di awal tahun 2015. Walaupun berjanji akan melawan penahan tersebut, Razman akhirnya tidak berkutik Rabu (18/3) sore, dan ditangkap dengan sedikit perlawanan di depan rumah makan padang di Jalan Juanda, Jakarta Pusat setelah keluar dari Gedung Mahkamah Agung.

"Saya tidak akan bersedia ditahan karena saya sudah membuat pernyataan tertulis bahwa, sesuai pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya tidak bisa dieksekusi dan itu sesuai keputusan MK pada 22 November 2012," ujar Razman, Jumat (13/3) pekan lalu, yang pada kenyatannya tidak sesuai harapan, dan mau tidak mau ia harus mendekam di penjara setidaknya untuk tiga bulan kedepan. (pit)

ceu een
Diubah oleh nang_tea 18-03-2015 17:54
0
7.9K
90
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan