Prof Yusril Ihza Mahendra: Kami Gugat Agung Laksono dan Menkumham ke Pengadilan
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, profesor Yusril Ihza Mahendra membenarkan telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, Yusril memastikan Golkar kubu Aburizal Bakrie, sudah mendaftarkan gugatan yang baru.
"Kami telah daftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono dan Zainudin amali, tetapi sekaligus menggugat menkumham ke pengadilan," Yusril memastikan, Selasa (17/3//2015) .
Walaupun sampaI saat ini Menkumham belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol, Yusril memastikan, tindakan Menkumham Yassona Laoly, mengirim surat penjelasan dan isinya dianggapnya memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar, lalu melakukan pemihakan kepada kubu Agung Laksono, telah diangap cukup bukti, Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa.
"Menkumham kami jadikan sebagai tergugat bersama dengan Agung Laksono dan kawan-kawan yang sebelumnya belum kami jadikan sebagai tergugat. Sebab itulah maka gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan kami cabut kemarin. Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat Agung Laksono, tetapi juga menggugat Menkumham," tegas Yusril.
http://m.tribunnews.com/nasional/201...-ke-pengadilan
kita liat siapa yang menang...
meskipun kalo melihat yang sudah2, bisa ditebak
