- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tarif Parkir Bandara Soekarno Hatta Naik


TS
mat_indon
Tarif Parkir Bandara Soekarno Hatta Naik
SUMBER
Jakarta -PT Angkasa Pura II (AP II) melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan roda 4 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Pemberlakukan tarif baru ini telah berjalan bersamaan dengan penutupan loket penjualan tiket di bandara pada 1 Maret 2015 lalu.
AP II menerapkan sistem tarif progresif, atau naik setelah melewati jam tertentu. "Kita telah melakukan penyesuaian sejak 1 Maret," kata Kepala Bagian Humas AP II, Achmad Syahir, kepada detikFinance, Selasa (17/3/2015).
Untuk mobil pribadi, tarif baru yang berlaku ialah gratis parkir pada 15 menit pertama, atau dari menit 0-15. Setelah melewati menit ke-15, atau menit ke-16 sampai menit ke-60, maka pemilik kendaraan akan dikenakan tarif parkir Rp 4.000 per jam, kemudian dikenakan tarif progresif sebesar Rp 3.000 per jam pada jam ke-2 hingga jam ke-4 sejak masuk ke area parkir.
Tarif parkir kembali naik setelah jam ke-4, yakni menjadi Rp 8.000 per jam. Tarif ini berlaku hingga seterusnya.
"Tarif lama sama hanya beda yang 15 menit gratis, dan progresif Rp 8.000. Itu sebelumnya nggak ada," jelasnya.
Tingginya kenaikan tarif progresif setelah jam ke-4 bukan tanpa sebab. Hasil survei AP II menunjukkan, rata-rata waktu tunggu kendaraan untuk mengantar atau menjemput penumpang di area bandara selama 4 jam, sedangkan waktu yang diperlukan untuk menurunkan penumpang dan barang sekitar 15 menit. Karena itu, operator bandara menggratiskan biaya parkir untuk 15 menit pertama.
"Sebetulnya ini karena area parkir terbatas. Keluhan selama ini, area parkir semerawut," sebutnya
Jika ingin parkir lebih lama atau di atas 4 jam, pengguna jasa angkutan udara atau pengantar, disarankan menitipkan kendaraan pada fasilitas parkir inap yang disediakan oleh pengelola bandara. Tarif inap tidak naik, yakni sebesar Rp 20.000 untuk 4 jam pertama, dan Rp 3.000 per jam setelah melewati 4 jam pertama.
"Kalau mau parkir di atas 4 jam, disarankan pakai fasilitas parkir inap jangan parkir biasa. Kami juga sediakan canopi, shelter bus ke terminal, dan petugas keamanan," ujarnya.
Secara hitung-hitungan, parkir inap jauh lebih murah daripada fasilitas parkir biasa, jika pengguna bandara ingin parkir di atas 4 jam. Sebagai contoh, pengguna jasa yang parkir selama 56 jam akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 437.000 jika parkir di fasilitas biasa. Namun bila menggunakan fasilitas parkir inap, cukup membayar Rp 232.000 dengan jam yang sama.
"Jadi bedanya hampir setengahnya," sebut Achmad.
Foto struk "korban" yang tidak ikhlas dengan tarif baru :

Link foto FB
Trit terkait di Lounge Kaskus
Sebenarnya kalo orang itu tidak parkir selama 56 jam Rp 437 ribu di tempat parkir biasa, melainkan di parkir inap nggak semahal itu kali gan
Jakarta -PT Angkasa Pura II (AP II) melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan roda 4 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Pemberlakukan tarif baru ini telah berjalan bersamaan dengan penutupan loket penjualan tiket di bandara pada 1 Maret 2015 lalu.
AP II menerapkan sistem tarif progresif, atau naik setelah melewati jam tertentu. "Kita telah melakukan penyesuaian sejak 1 Maret," kata Kepala Bagian Humas AP II, Achmad Syahir, kepada detikFinance, Selasa (17/3/2015).
Untuk mobil pribadi, tarif baru yang berlaku ialah gratis parkir pada 15 menit pertama, atau dari menit 0-15. Setelah melewati menit ke-15, atau menit ke-16 sampai menit ke-60, maka pemilik kendaraan akan dikenakan tarif parkir Rp 4.000 per jam, kemudian dikenakan tarif progresif sebesar Rp 3.000 per jam pada jam ke-2 hingga jam ke-4 sejak masuk ke area parkir.
Tarif parkir kembali naik setelah jam ke-4, yakni menjadi Rp 8.000 per jam. Tarif ini berlaku hingga seterusnya.
"Tarif lama sama hanya beda yang 15 menit gratis, dan progresif Rp 8.000. Itu sebelumnya nggak ada," jelasnya.
Tingginya kenaikan tarif progresif setelah jam ke-4 bukan tanpa sebab. Hasil survei AP II menunjukkan, rata-rata waktu tunggu kendaraan untuk mengantar atau menjemput penumpang di area bandara selama 4 jam, sedangkan waktu yang diperlukan untuk menurunkan penumpang dan barang sekitar 15 menit. Karena itu, operator bandara menggratiskan biaya parkir untuk 15 menit pertama.
"Sebetulnya ini karena area parkir terbatas. Keluhan selama ini, area parkir semerawut," sebutnya
Jika ingin parkir lebih lama atau di atas 4 jam, pengguna jasa angkutan udara atau pengantar, disarankan menitipkan kendaraan pada fasilitas parkir inap yang disediakan oleh pengelola bandara. Tarif inap tidak naik, yakni sebesar Rp 20.000 untuk 4 jam pertama, dan Rp 3.000 per jam setelah melewati 4 jam pertama.
"Kalau mau parkir di atas 4 jam, disarankan pakai fasilitas parkir inap jangan parkir biasa. Kami juga sediakan canopi, shelter bus ke terminal, dan petugas keamanan," ujarnya.
Secara hitung-hitungan, parkir inap jauh lebih murah daripada fasilitas parkir biasa, jika pengguna bandara ingin parkir di atas 4 jam. Sebagai contoh, pengguna jasa yang parkir selama 56 jam akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 437.000 jika parkir di fasilitas biasa. Namun bila menggunakan fasilitas parkir inap, cukup membayar Rp 232.000 dengan jam yang sama.
"Jadi bedanya hampir setengahnya," sebut Achmad.
Foto struk "korban" yang tidak ikhlas dengan tarif baru :

Link foto FB
Trit terkait di Lounge Kaskus
Sebenarnya kalo orang itu tidak parkir selama 56 jam Rp 437 ribu di tempat parkir biasa, melainkan di parkir inap nggak semahal itu kali gan

0
1.4K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan