Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahadewakuntiAvatar border
TS
mahadewakunti
Dampak Pengosongan Kolom Agama Dalam KTP
Dampak Pengosongan Kolom Agama dalam KTP
(Foto: Ilustrasi/inilahcom)

UNDANG-UNDANG No. 24 tahun 213 perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Agama yang dicantumkan d dalam e-KTP ialah agama resmi yang diakui pemerintah.

UU ini sesungguhnya mengamanahkan pemerintah untuk menyiapkan kolom agama sekaligus mengisinya. Dari satu sisi memberikan kepastian hukum, meskipun konsekuensi logisnya negara atau pemerintah berkewajiban untuk menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana diberikan negara kepada enam agama resmi diakui pemerintah, yaitu Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Namun demikian negara dalam hal ini pemerintah masih lebih berat mengurus keenam golongan agama tersebut di atas ketimbang menyelesaikan persoalan krusial ini.

Jika ada warga negara walau hanya seorang diri tidak diberi pengakuan seperti apa yang menjadi hak privacy agama lain maka berarti negara bisa dituding melakukan pembiaran terhadap warganya sendiri yang jumlah tidak sedikit, untuk mendapatkan hak-hak, keyakinan, dan kepercayaan sebagaimana layaknya WNI lain yang tergabung di dalam enam agama resmi diakui di Indonesia.

Melakukan pengosongan kolom agama kepada para penghayat dan atau kelompok agama lokal maka dengan sendirinya bisa muncul anggapan bahwa negara melakukan pendhaliman kepada para warganya karena perbedaan agama. Misal kedhaliman itu ialah menciptakan suatu keterpaksaan seseorang mengamalkan ajaran agama yang bukan agama yang diyakininya. Contohnya, seorang warga China yang beragama Khonghucu tetapi ia dipaksa kimpoi dengan cara agama Budha, hanya lantaran tidak diakuinya sebagai anggota agama Khonghucu maka keluarganya dipaksa kimpoi secara agama Budha.

Keluhan lain dari komunitas yang tidak tercantum dalam enam agama formal ialah, keturunannya tidak jelas identitas keyakinan dan kepercayaannya karena tidak tercantum sebagai agama formal. Pada sisi lain jika diberi bentuk pengakuan berbeda dengan kepercayaan dan keyakinan yang dianutnya tentu menyalahi hak-hak asasi manusia paling luhur.

Dampak lainnya mereka sebagai warga tentu akan merasa was-was. Satu sisi NKRI adalah bukan negara sekuler, meskipun juga bukan negara agama. Jika mengosongkan kolom agama maka rasa ke-Indonesiaan akan semakin tergerus.

Pengosongan kolom agama oleh para penghayat kepercayaan atau agama lokal nanti dalam banyak kasus tidak jelas kewarganegarannya. Pasti ada kesulitan saat ia akan mengajukan perkimpoian antara lain sulitnya mendapatkan data-data dan mungkin juga izin dari penghulu, karena para penghulu berjumlah kurang lebih 6.000 orang memiliki otoritas penuh untuk mengawinkan atau menolak perkimpoian seseorang.

Lagipula jikadikosongkan ditengarai akan menimbulkan penilaian masyarakat sebagai anti agama, atau bisa diprotes tidak layak tinggal di Indonesia karena Indonesia adalah menjunjung tinggi nilai-nilai agama. [*]
- See more at: [url]http://nasional.inilah..com/read/detail/2178134/dampak-pengosongan-kolom-agama-dalam-ktp#sthash.QOLG5479.dpuf[/url]

Harusnya kolom agama diisi sesuai apa yang diyakini
Diubah oleh mahadewakunti 14-03-2015 23:16
0
5.3K
42
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan