Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BamonthAvatar border
TS
Bamonth
INI LO KAYUNYA NENEK ASYANI

Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui


SITUBONDO - Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tentang BB kayu jati itu, dalam dakwaan JPU, disebutkan ada 38 sirap. Namun, jumlah sebanyak itu disanggah Asyani. Dia tidak mengakui BB yang disampaikan JPU tersebut dengan alasan kayu jati itu tidak sama dengan BB yang didakwakan.

Asyani menduga, BB kayu jati tersebut berubah dari penyitaan awal yang hanya tujuh batang menjadi 38 sirap.

Sambil menunggu kepastian putusan sela di PN Situbondo, Jawa Pos (induk JPNN) mengunjungi rumah Asyani di Perumahan Banjir 27, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Di samping rumah berukuran 4 x 6 meter tersebut, ada beberapa jenis kayu yang sudah lama.

Sejumlah warga menyebut kayu jati milik Asyani ada sejak dulu. Hanya, kayu tersebut dibiarkan karena Asyani tidak memiliki uang untuk mengolahnya menjadi kursi.

’’Kayu itu sudah lama. Sejak Ibu Asyani pindah ke Perumahan Banjir ini,’’ kata Ida Reniwati, warga setempat.

Menurut informasi, sembilan tahun lalu Asyani tinggal di Secangan, Desa Jatibanteng. Di rumah itu, dia tinggal bersama Suhardi, suaminya, dan empat anaknya.

Tidak disangka, rumah tersebut dan puluhan rumah warga lainnya terkena banjir sekitar 2005. Setelah insiden tersebut, diperkirakan Suhardi menebang pohon jati miliknya.

Tidak lama kemudian Suhardi meninggal. Karena masih memiliki tanggungan utang, Asyani menjual lahan yang disebut merupakan lokasi tumbuhnya kayu jati itu kepada orang lain seharga Rp 6 juta.

Keluarga Asyani lantas pindah ke Perumahan Banjir, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng. ’’Ibu Asyani pindah ke rumah ini bareng saya, yaitu 2006,’’ terang Ida lantas menyatakan tahun itu anaknya masih kelas 3 SD.

Menurut dia, saat Asyani pindah dari Dusun Secangan ke Dusun Kristal, kayu jati yang diduga merupakan hasil curian itu sudah dibawa. Hal tersebut juga dikuatkan warga lainnya. Sebab, pada 2006 itu, anak ketiga Asyani, Linda, 28, juga menikah.

Selain Ida dan beberapa orang lain, banyak warga Perumahan Banjir yang mengaku mengetahui kayu jati milik Asyani tersebut.

Dengan dasar kayu jati yang sudah lama berada di bawah lencak itu, puluhan warga Perumahan Banjir siap menjadi saksi untuk Asyani. ’’Di Perumahan Banjir Dusun Kristal ini ada 98 rumah. Jadi, sangat banyak yang tahu,’’ ujarnya.

Istri kepala desa setempat, Lisatini, menambahkan, sejumlah warga menyatakan siap menjadi saksi kasus Asyani. ’’Pohon jati ditebang bersama suaminya di lahan miliknya sendiri,’’ katanya.

Meski demikian, sejumlah warga, termasuk pengacara Asyani, menghormati jalannya sidang dengan harapan Asyani mendapat keadilan dan dibebaskan.

Sementara itu, setelah Wakil Bupati Situbondo Rahmad siap menjadi jaminan penangguhan penahanan Asyani, kini salah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Irwan Setiawan datang ke Situbondo. Dia ingin mengetahui secara detail kasus tersebut.

’’Kami akan memberikan support untuk meringankan proses hukumnya. Kalau mau penegakan hukum, kita harus serius. Jangan hanya atas asas hukum, nenek ini dikorbankan,’’ tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. (rri/JPNN/c5/bh)


sumber http://www.jpnn.com/read/2015/03/14/...ang-Kini-Dibui

sungguh sangat ironis ketika hukum bergerak kebawah emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S)

link video emoticon-Frown http://www.youtube.com/watch?v=UQXk5__46fo

update...
[ada pengacara yg mendampingi nenek asyani]

Nenek Asyani menangis dan memaki didepan PN ."Ibu yang tenang ya bu, kalau Ibu tidak tenang nanti kita tidak bisa lanjutkan sidangnya," kata Hakim Ketua Kadek kepada Asyani, Kamis (12/3). Asyani terus menangis dan berbicara dengan bahasa Madura. Supriyono pengacara Asyani pun menghampiri Asyani. Memintanya agar tenang. Supriyono pun ikut berlinang air mata. Asyani pun akhirnya tenang dan mampu melanjutkan persidangan. Supriyono menjelaskan kepada hakim bahwa Asyani menangis karena melihat pelapornya dari Perhutani di luar persidangan. Setelah suasana sidang kembali kondusif, hakim melanjutkan persidangan. Hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai 16 Maret 2015. Pada persidangan berikutnya majelis hakim akan memutuskan putusan sela. "Kami sebenarnya hari ini menunggu kemanusiaan dari JPU tapi ternyata JPU memilih melanjutkan persidangan," kata Supriyono.
Http://www.republika.co.id/berita/na...di-persidangan
Diubah oleh Bamonth 14-03-2015 23:41
akulagiiii2013
akulagiiii2013 memberi reputasi
1
18.8K
194
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan