Tokeh2010Avatar border
TS
Tokeh2010
[SORY YAAA !] Minuman ringan dan motor diusulkan kena cukai


Anggota Komisi XI Usul Minuman Bersoda Wajib Kena Cukai

Karena berdampak kepada kesehatan, sehingga peredarannya perlu diawasi.

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengusulkan agar minuman berkarbonasi atau bersoda wajib dikenakan cukai. Menurutnya, pengenaan cukai terhadap produk ini bisa mendongkrak pendapatan negara. Ia juga menilai cukai terhadap minuman bersoda tersebut memiliki alasan yang kuat.

Salah satunya, kata politisi dari Partai Golkar ini, minuman bersoda berdampak pada kesehatan yakni bisa menyebabkan obesitas. “Jika pengenaan cukai minuman berkarbonasi diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (3/3).

Pasal 2 Ayat (1) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sehingga, cukai menjadi cara ampuh agar peredaran barang tersebut dapat diawasi.

Dari serangkaian kriteria tersebut, kata Misbakhun, maka minuman berkarbonasi telah masuk ke dalamnya. Sehingga, produk minuman berkarbonasi bisa dikenakan cukai berdasarkan UU Cukai. “Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan undang-undang Cukai,” ujar Sekretaris Panja Komisi XI DPR ini.

Atas dasar itu, lanjut Misbakhun, pemerintah seharusnya tak perlu ragu dalam mengenakan cukai terhadap minuman bersoda. Terlebih lagi, pengenaai cukai terhadap minuman bersoda sudah diterapkan sejumlah negara di dunia. Hasilnya, penerimaan negara tersebut melonjak tajam.

Ia menyebut sejumlah negara yang telah menerapkan cukai terhadap minuman bersoda. Di antaranya adalah, Amerika Serikat (AS), Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko. “AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman bersoda dan sekarang mereka menjadi major producer," ujar politisi Golkar ini.

Sebelumnya, Riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes) merilis data pada pertengahan Januari 2015 lalu. Dalam datanya, Balitbang Kemenkes menyatakan bahwa konsumsi minuman ringan berkarbonasi atau bersoda merupakan salah satu faktor penyebab meningkatknya risiko kegemukan dan obesitas yang dialami seseorang.

Hal sama diutarakan Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Muharam. Menurutnya, pengenaan cukai bertujuan untuk mengurangi peredaran sebuah produk yang dinilai konsumsinya perlu dikendalikan. Salah satu persoalan yang wajib ada adalah dampak dari produk tersebut.

Menurutnya, jika produk tersebut berdampak negatif terhadap kesehatan, maka pengenaan cukai menjadi sebuah kewajiban. Namun, jika dampak tersebut masih berada di area abu-abu, maka perlu dipastikan lagi oleh instansi yang berwenang mengeluarkan rekomendasi, misalnya seperti Kemenkes.

Ecky mengatakan, jika Kemenkes telah mengeluarkan rekomendasi dan menyatakan minuman berkarbonasi menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya risiko kegemukan atau obesitas, maka pengenaan cukai harus segera dilakukan. Ia berharap, persoalan ini segera ditanggapi serius oleh pemerintah.

“Kalau memang bukti hasil penelitiannya Kemenkes, sudah kompeten, sudah merusak, dan ada bukti yang valid wajib dikenakan cukai,” ujar politisi PKS ini kepada hukumonline.

Sekadar ingatan, wacana pengenaan cukai terhadap minuman bersoda bukan pertama kali didengungkan. Pada tahun 2012, pemerintah sudah berencana mengenakan cukai pada produk minuman berkarbonasi atau bersoda yang menggunakan pemanis. Tujuannya,untuk meningkatkan penerimaan negara dan untuk mencegah dampak negatif dari konsumsi berlebihan produk tersebut.

Namun, Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menolak rencana pemerintah untuk pengenaan cukai terhadap produk minuman berkarbonasi karena dianggap tidak sesuai dengan karakteristik untuk produk kena cukai. "Minuman berkarbonasi bukan produk yang layak untuk dikenakan cukai, karena tidak memenuhi kriteria persyaratan untuk produk kena cukai," kata Sekertaris Jenderal Asrim, Suroso Natakusuma.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54f57c41aa4dd/anggota-komisi-xi-usul-minuman-bersoda-wajib-kena-cukai

=============================================================================


JAKARTA. Ditjen Bea Cukai akan melakukan ekstensifikasi dengan menambah objek barang kena cukai untuk mengejar target tahun depan. Menurut Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso, ada beberapa usulan ulang mengenai daftar yang dikenakan cukai.

Beberapa barang yang akan dikenakan cukai antara lain minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP). Lalu cukai kendaraan bermotor, dan menaikkan cukai minuman beralkohol. Disamping itu Susiwijono juga mengusulkan bea keluar batu bara. "Intensifikasi akan dilakukan dengan cara operasi, audit dan lainnya, sementara ekstensifikasi tahun depan pilihannya perluas barang yang dikenakan cukai," ujarnya.

Ditjen Bea Cukai akan kembali mengusulkan cukai untuk MRKP, namun hal ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan. Ia bilang akhir tahun ini kementerian terkait akan memutuskan rekomendasi usulan Ditjen Bea Cukai. "Kalau kena cukai, bisa dapat Rp 1-2 triliun" tutur Susiwijono.

Disamping itu usulan mengenai pengenaan cukai kendaraan bermotor pun akan dilakukan. Pasalnya, Ditjen Bea Cukai ingin mencoba mengenakan cukai kendaraan bermotor antara lain emisi kendaraan bermotor. "Konsep PPn BM kami alihkan ke cukai kendaraan motor, ini akan dikenakan cukai sintax atau pajak dosa, karena karakteristiknya seperti itu," jelas Susiwijono.

Untuk mendongkrak penerimaan negara, cukai terhadap minuman beralkohol juga akan dinaikkan. Susiwijono menjelaskan bahwa akan ada dua rencana untuk pengenaan cukai minuman beralkohol seperti bir. Apalagi dari sisi revenue minuman alkohol itu luar biasa, menurutnya, golongan A seperti bir saja sudah 70% lebih.

Diluar pengenaan cukai, akan ada usulan pengenaan bea keluar pada batu bara dan beberapa komoditas lain. Turunnya penerimaan bea keluar tahun ini juga diakibatkan harga CPO yang dibawah US$750 per metrik ton (MT), hal ini membuat bea keluar 0%. "Batu bara lagi kami coba hitung, kalau hitung flat dengan ukuran mineral kemarin, mineral olahan, konsentrat tembaga yang kena 7.5%, kami bisa dapat hampir Rp 25 triliun dalam setahun" tegas Susiwijono.

Ekonom Institute fo Development of Economist and Finance (INDEF), Eko Listianto berpendapat dengan usulan ulang cukai yang akan diajukan tahun depan sangat baik, apalagi melihat aspek untuk kesehatan masyarakat.

Ia bilang penerapan cukai ini sendiri harus melihat aspek penerimaan negara, kesehatan dan tenaga kerja. Pengenaan cukai untuk MRKP, minuman beralkohol dinilai baik oleh Eko karena bukan hanya untuk optimalkan penerimaan negara namun untuk faktor kesehatan masyarakat. Tapi, hal ini juga harus melihat faktor tenaga kerja di industri tersebut (14/12).

Eko lebih lanjut menyatakan bahwa untuk mendongkrak penerimaan cukai tahun depan masih didominasi cukai rokok 90%. Dengan realisasi penerimaan bea dan cukai akhir november 2014 sebesar Rp141,65 triliun, Eko menilai penerimaan bea dan cukai tahun ini dapat tercapai dari target.

http://nasional.kontan.co.id/news/minuman-ringan-dan-motor-diusulkan-kena-cukai
Diubah oleh Tokeh2010 13-03-2015 04:09
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
6.4K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan