Quote:
Paham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sudah masuk dan diduga telah menyebar di Indonesia. Dan, Polri sudah mendeteksi itu.
"Radikalisme ISIS adalah ancaman serius bagi bangsa dan negara," kata Kepala Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme Kemenko Polhukam Ansyaad Mbai dalam dialog Prime Time News Metro TV, Jumat (13/3/2015) malam.
Menurut Ansyaad, perlu payung hukum untuk mengatur kedaulatan negara. Juga buat melindungi NKRI dari serangan radikalisme, seperti ISIS.
"Sudah dari dulu saya meneriakkan bahwa perlu ada UU yang melindungi kedaulatan negara," terang Ansyaad.
UU Kewarganegaraan tak cukup untuk mencegah radikalisme. Apalagi, menurut Ansyaad, sanksi dari UU itu tergolong enteng: WNI yang bergabung dengan gerakan radikal di luar negeri hanya dihukum atas pemalsuan paspor.
Menurut dia, selagi UU Kedaulatan Negara belum tersusun, ada dua hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran radikalismen, termasuk paham ISIS. Pertama, mendukung Polri membersihkan sisa jaringan teroris yang ada.
"ISIS tidak jauh beda dengan terorisme," ungkap Ansyaad.
Kedua, tambah dia, pemerintah harus memberdayakan ormas-ormas Islam. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan wacana dan orasi.
"Pemerintah harus turun ke bawah menjangkau hingga ke masjid-masjid," papar Ansyaad.
SUMBER
BAHAYA NIH ..... ISIS SUDAH MASUK INDONESIA
