- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(KEJAR SETORAN) Punya Lahan 'Tidur'? Siap-siap Bakal Kena Pajak Tambahan


TS
stagh
(KEJAR SETORAN) Punya Lahan 'Tidur'? Siap-siap Bakal Kena Pajak Tambahan
Palangkaraya -Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan adanya pajak tambahan dalam bentuk pajak lahan untuk lahan-lahan 'tidur' di kawasan strategis. Tujuannya agar lahan yang dimiliki oleh masyarakat menjadi lahan produktif alias tak ditelantarkan.
"Jadi kalau ada lahan di lokasi strategis tapi tidak dimanfaatkan, kita siapkan usulan untuk menghadirkan pajak progresif," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangkaraya, Jumat (13/3/2015).
Ferry akan menyampaikan wacana tersebut ke Dirjen Pajak agar tahun depan bisa direalisasikan soal pajak lahan. Saat ini, pajak terhadap lahan sudah dipungut oleh pemerintah daerah melalui jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Yang pasti lebih dari 2x lipat. Kita tidak ingin sia-siakan lahan yang ada di tempat strategis. Jadi kalau ada lahan harus dibangun jangan didiamkan, termasuk juga untuk perkebunan," kata Ferry saat ditanya soal usulan besaran pajak lahan tersebut.
Ia menambahkan penerapan pajak progresif itu akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Selama ini memang banyak para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang membiarkan lahannya tak dimanfaatkan secara produktif. Lahan-lahan ini sempat disebut sebagai tanah terlantar, yang pada masa pemerintahan lalu sempat disebut mencapai 7 juta hektar.
"Tujuannya agar mereka tidak menyia-nyiakan lahan. Mau di perkotaan, perkebunan pokoknya nanti yang sia-sia kan lahan akan kena (pajak tambahan)," ujarnya.
http://finance.detik.com/read/2015/0...bahan?f9911013
PAJAK LAGI
POLISI TIDUR KENA PAJAK GA ?
"Jadi kalau ada lahan di lokasi strategis tapi tidak dimanfaatkan, kita siapkan usulan untuk menghadirkan pajak progresif," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangkaraya, Jumat (13/3/2015).
Ferry akan menyampaikan wacana tersebut ke Dirjen Pajak agar tahun depan bisa direalisasikan soal pajak lahan. Saat ini, pajak terhadap lahan sudah dipungut oleh pemerintah daerah melalui jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Yang pasti lebih dari 2x lipat. Kita tidak ingin sia-siakan lahan yang ada di tempat strategis. Jadi kalau ada lahan harus dibangun jangan didiamkan, termasuk juga untuk perkebunan," kata Ferry saat ditanya soal usulan besaran pajak lahan tersebut.
Ia menambahkan penerapan pajak progresif itu akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Selama ini memang banyak para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang membiarkan lahannya tak dimanfaatkan secara produktif. Lahan-lahan ini sempat disebut sebagai tanah terlantar, yang pada masa pemerintahan lalu sempat disebut mencapai 7 juta hektar.
"Tujuannya agar mereka tidak menyia-nyiakan lahan. Mau di perkotaan, perkebunan pokoknya nanti yang sia-sia kan lahan akan kena (pajak tambahan)," ujarnya.
http://finance.detik.com/read/2015/0...bahan?f9911013
PAJAK LAGI

POLISI TIDUR KENA PAJAK GA ?
0
1.6K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan