- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Kabinet Planga Plongo) Dirjen Pajak Blunder Soal Pajak Jalan Tol
TS
victimofgip21
(Kabinet Planga Plongo) Dirjen Pajak Blunder Soal Pajak Jalan Tol
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Basuki Hadimudljono lantaran adanya pemberitaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk jalan tol yang mulai berlaku 1 April 2015.
"Tadi juga ditanya Bapak Presiden, ‘Itu di running text (berita) kok keluar?’," ujar Jokowi yang ditirukan oleh Basuki, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Basuki pun langsung menjawab bahwa PPN 10 persen jalan tol ini belum diputuskan akan diberlakukan pada 1 April 2015. Padahal, sore ini baru akan diadakan rapat koordinasi (rakor) mengenai waktu yang tepat untuk penetapan PPN 10 persen jalan tol.
"Kan dua menteri ngebantah, Pak Menko dan Pak Menkeu. Kan itu baru rilisnya Dirjen Pajak (Sigit Priadi Pramudito). Nanti jam empat sore baru dibahas untuk timing-nya yang tepat," imbuhnya.
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis aturan pemberlakuan PPN 10 persen yang akan berlaku 1 April 2015. Dalam rilis itu disebutkan bahwa pemungutan PPN tol mulai 1 April 2015 berdasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Padahal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil membantah pengenaan PPN 10 persen untuk jalan tol mulai berlaku pada 1 April 2015 atau sesuai rencana awal. Padahal sampai saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih meminta waktu yang tepat untuk pengenaan tersebut.
"Tadi juga ditanya Bapak Presiden, ‘Itu di running text (berita) kok keluar?’," ujar Jokowi yang ditirukan oleh Basuki, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Basuki pun langsung menjawab bahwa PPN 10 persen jalan tol ini belum diputuskan akan diberlakukan pada 1 April 2015. Padahal, sore ini baru akan diadakan rapat koordinasi (rakor) mengenai waktu yang tepat untuk penetapan PPN 10 persen jalan tol.
"Kan dua menteri ngebantah, Pak Menko dan Pak Menkeu. Kan itu baru rilisnya Dirjen Pajak (Sigit Priadi Pramudito). Nanti jam empat sore baru dibahas untuk timing-nya yang tepat," imbuhnya.
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis aturan pemberlakuan PPN 10 persen yang akan berlaku 1 April 2015. Dalam rilis itu disebutkan bahwa pemungutan PPN tol mulai 1 April 2015 berdasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Padahal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil membantah pengenaan PPN 10 persen untuk jalan tol mulai berlaku pada 1 April 2015 atau sesuai rencana awal. Padahal sampai saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih meminta waktu yang tepat untuk pengenaan tersebut.
Sumber
Sesama menteri sendiri nggak pernah konsisten. Hancurlah negara ini.
Polling
0 suara
Bagaimana Kinerja Kabinet Jokowi - JK Menurut Anda?
0
3.8K
44
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan