- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jangan Kaget, Mulai 1 April Bayar Tol Kena PPN 10%


TS
User telah dihapus
Jangan Kaget, Mulai 1 April Bayar Tol Kena PPN 10%
Spoiler for cek no repost:

silahkan mampir ke markas kami http://www.kaskus.co.id/thread/54b38...cate---part-3/

Jakarta -Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk transaksi di jalan tol sudah pasti diterapkan 1 April 2015. Payung hukum untuk kebijakan tersebut sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito.
Mengutip siaran tertulis Ditjen Pajak yang diterima Kamis (12/3/2015), ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Penerapannya dimulai 1 April 2015.
"Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang," kata Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak.
Lewat PPN jalan tol ini, lanjut Wahju, pengusaha jalan tol wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol. Untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Dalam hal nilai karcis tol sudah termasuk PPN, maka dalam karcis tersebut harus dinyatakan bahwa nilai tersebut sudah termasuk PPN.
Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
(hds/dnl)
Spoiler for sumur:
0
2.3K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan