Kaskus

News

banhungAvatar border
TS
banhung
Kasusnya Dihentikan Sementara, BW Tetap Diperiksa untuk Tersangka Lain
AKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona menegaskan bahwa perkara hukum Bambang Widjojanto resmi dihentikan untuk sementara waktu. Meski demikian, keterangan Bambang sebagai saksi tetap diperlukan.

"Kami taati perintah Wakapolri, menghentikan sementara. Ingat, sementara, bukan dihentikan atau SP3," ujar Daniel ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2015).

Ia menyebutkan, dengan perintah Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti itu, penyidik tidak memeriksa Bambang sebagai tersangka dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ini. Namun, pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi tetap dilanjutkan.

"Tunggu situasi cooling down dulu. Sementara itu, pengumpulan alat bukti serta memeriksa saksi tetap kita lakukan," kata Daniel.

Daniel mengatakan, penyidik akan tetap memanggil Bambang, Selasa (17/3/2015), dalam kasus yang sama dengan tersangka Zulfahmi. Menurut Daniel, panggilan terhadap Bambang tersebut sama sekali tak melanggar amanat pimpinan Polri karena status Bambang dalam pemanggilan itu adalah sebagai saksi, bukan tersangka.

"Berkas BW dengan tersangka lainnya itu kami pisah supaya lebih fokus. Jadi ketika memeriksa Zulfahmi, BW kita jadikan sebagai saksi," lanjut Daniel.

Bambang dilaporkan oleh Sugianto Sabran atas kasus menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Bambang diduga punya peran memberikan instruksi kepada puluhan saksi sebelum persidangan untuk memberikan keterangan di luar fakta. Perintah itu antara lain diberikan agar saksi mengatakan menerima uang dan mendapatkan tekanan. Berkas perkara Bambang dinyatakan hampir rampung, dan selangkah lagi akan dilimpahkan ke penuntut umum.

Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Zulfahmi diduga berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung dan membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga diduga berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong.

Bambang dan Zulfahmi dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

http://nasional.kompas.com/read/2015...Tersangka.Lain

"Badrodin Bantah Kasus BW dan Samad Dihentikan"

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti membantah adanya surat penghentian pemeriksaan dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut Badrodin, kasus keduanya tetap dilanjutkan.

"Surat keputusan tersebut tidak ada, hanya secara lisan untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan disidik lanjut," ucap calon Kepala Kepolisian RI tersebut melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015.

Sebelumnya, Bambang menunjukkan surat yang berisi tentang penghentian pemeriksaan dua pemimpin KPK nonaktif dan pegawai KPK. Isi surat tersebut, menurut Bambang, berdasarkan pertemuan antara pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung serta ucapan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam pertemuan dengan KPK dan Kejaksaan Agung, Badrodin menuturkan memang ada kesepakatan menunda pemeriksaan Bambang dan Abraham. Tujuannya, meredakan ketegangan antara KPK dan Polri.

"Jadi, saya memaklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan bisa satu atau dua bulan waktunya," kata mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona menyatakan dua kuasa hukum Bambang tidak menunjukkan surat dari pimpinan KPK. Sebagai orang yang paham hukum, ucap dia, Bambang seharusnya mau diperiksa. "Tadi dipanggil juga tak mau masuk," ujar Daniel.

http://www.tempo.co/read/news/2015/0...mad-Dihentikan

sakarep polisi lah.. polisikan penyelengara negara...penegak hukum itu hakim...emoticon-Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)

polisi stlongggg, maen tunda-tunda.. dah itu lupa aja...emoticon-Malu (S) emoticon-Malu (S)
Diubah oleh banhung 12-03-2015 19:29
0
1.2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan