- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Abraham 'Lulung' Lunggana: Bukti Ditunjukkan Allah SWT Ahok Langgar UU


TS
mr.josh.tampan
Abraham 'Lulung' Lunggana: Bukti Ditunjukkan Allah SWT Ahok Langgar UU
Quote:

Abraham Lunggana, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, meyakini Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta telah mendapatkan bukti paling konkret tentang pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok dinilai telah melakukan pelanggaran etika dan hukum.
Mediasi antara Ahok dan DPRD di kantor Kementerian Dalam Negeri, yang berakhir ricuh, menurut dia, memperjelas bukti pelanggaran yang dilakukan Ahok. Pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok, kata Lulung—sapaan Abraham Lunggana—antara lain memalsukan hasil kesepakatan pembahasan RAPBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemudian tadi bukti ditunjukkan Allah SWT, bahwa benar Ahok melanggar undang-undang. Dia menggunakan kesewenang-wenangan,” katanya.
Berikut ini wawancara dengan Lulung seusai mediasi Ahok dengan DPRD di Kemendagri, Kamis, 5 Maret 2015.
Mengapa mediasi dengan Ahok bisa berakhir rusuh?
Tadi sudah terjadi kesewenang-wenangan oleh Gubernur terhadap persoalan undang-undang. Jadi Gubernur sudah melampaui undang-undang secara sewenang-wenang. Ini adalah asal-muasal kita jadi deadlock. Baru kita memastikan bahwa ini salah satu yang paling konkret untuk bahan penyelidikan angket. Kenapa? Kemarin memang kita rasakan adanya anggaran pembahasan yang sudah ditetapkan dalam paripurna 27 Januari itu hasilnya tidak disampaikan kepada Kemendagri.
Kemudian tanggal 4 Februari, setelah paripurna, eksekutif menyampaikan APBD versinya sendiri, dan langsung Ketua DPRD Pak Prasetyo Edi mengirim surat ke Kemendagri bahwa APBD itu tidak sah. Terus Kemendagri mengembalikan APBD itu.
Terus bergulirlah penistaan dan penghinaan oleh Ahok kepada DPRD. Yang Anda tahu ada anggaran siluman, itu sumir yang selama ini kita dengar. Terus tadi, ketika rapat mediasi, ada fakta hukum, Gubernur mengatakan tidak akan meng-input yang bukan hasil pembahasan yang kita setujui karena akan meng-input hasil-hasil yang telah disepakati. Terus kita bilang, “Yang disepakati yang mana versinya?” Kebetulan di sana tadi tidak ada APBD-APBD, baik versi Ahok maupun versi yang sudah dilakukan pembahasan bersama.
Kemudian ada fakta hukum yang mana dia (Ahok) selalu mengatakan kita akan terus melakukan e-budgeting. Kita sepakat e-budgeting. Masalah itu sudah selesai. Tidak ada masalah akan hal itu. Kemudian dia jangan ngotot masalah e-budgeting, melalaikan persoalan hukum di sini. Terjadi dialog. Diperintahkanlah beberapa orang, dikatakan bahwa jangan memasukkan yang bukan pembahasan.
Yang bukan pembahasan yang mana? Disuruh tunjuk (jari) tuh yang mana. Tak ada yang nunjuk tuh. Artinya, eksekutif tahu kalau enggak ada lagi yang bisa dimasukkan selain pembahasan. Ketika itu Ahok emosinya naik karena tak ada anak buahnya yang dukung. Dia katakan satu contoh di Jakarta Barat, “UPS itu tidak ada usulan dari kami. Hai Wali Kota Jakarta Barat, jelaskan bagaimana?” Sambil berdiri, (Ahok) membentak-bentak.
Akhirnya kita semua tahu pelanggaran etika dan norma dilakukan Ahok. Bukan hanya pelanggaran etika itu dilakukan di luar forum, tapi juga di depan forum. Artinya, SKPD, pejabat DKI mendapat tekanan luar biasa, dengan cara akan melakukan evaluasi setiap 3 bulan. Tiga bulan di luar logika, dong. Anggaran belanja saja satu tahun. Bagaimana mungkin evaluasi kinerja dilakukan 3 bulan sekali? Kita dukung reformasi birokrasi, tapi harus jelas mekanismenya.
Pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok yang mana?
Tadi jelas sejelas-jelasnya Pak Ahok melanggar hukum dengan menginstruksikan anak buahnya agar hasil pembahasan tidak di-input, yaitu masalah UPS. Katakan kalau UPS itu bukan usulan eksekutif, ya itu bisa jadi. Tapi kapan pembahasan itu terjadi?
Pada waktu pembahasan kan kami punya hak. Dijelaskan kok tadi sama Wagub Pak Saefullah (Djarot Saiful Hidayat--red) bahwa ada hak-hak Dewan juga di situ dalam melakukan input e-budgeting. Kemudian, karena hak, dalam pembahasan itu ada rapat antara eksekutif dan Dewan, dalam hal ini komisi. Makanya yang namanya UPS itu masuk dalam pembahasan. Selesai diketok palu dalam paripurna. Kemudian Ahok menandatangani bersama Dewan, dan saat pidato terakhir Ahok mengatakan, “Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Dewan.” Selesai.
Hari ini pada saat mediasi jelas di hadapan kita semua selaku Dewan, Kemendagri, bahwa Pak Ahok sudah memerintahkan tidak meng-input dalam e-budgeting (RAPBN) hasil pembahasan. Saya katakan, “Pak Ahok, Kemendagri, apakah kita mau menjalankan undang-undang atau kesewenang-wenangan?” Tadi bukti bahwa Pak Ahok menjalankan kesewenang-wenangannya. Jadi jelas pelanggaran hukum dilakukan Ahok, dari memalsukan hasil kesepakatan pembahasan ke Kemendagri. Kemudian tadi bukti ditunjukkan Allah SWT bahwa benar Ahok melanggar undang-undang. Dia menggunakan kesewenang-wenangan.
Tadi anggota DPRD juga ada yang meneriaki Ahok?
Kalau dalam kondisi seperti itu, lu paham enggak? Lu bayangin kalau bapak moyang lu ditunjuk-tunjuk. Lu bayangin tuh orang tua-tua itu (SKPD) di depan banyak orang dibentak-bentak, lu gile apa? Makanya kita reaksi, spontan, “Eh lu gak boleh gitu.” Itu nasehatin (Ahok). Emang kite ngomong ape? Yang ngomong anjing-babi mah sebelah sono (Ahok), kita mah enggak pernah ngomong anjing-babi.
Hak angket itu masa kerjanya sampai kapan?
Kalau dalam tata tertib kan dua bulan. Kita pingin singkat aja dah. Pusing. Sebulananlah.
Kok cepat?
Kita udah temuin pelanggarannya. Nih ye, melanggar etika dan norma, melanggar stabilitas politik, menghina, memfitnah, memalsukan. Nah, itu kan udah jelas. Tenang aja, dikit lagi selesai. Tapi kita enggak mau memakzulkan, ya. Kan nanti hak angket kasih kesimpulan, terus nanti akan ditindaklanjuti dan, jika sudah ada putusan hukum dan dinyatakan jadi dan dinyatakan bersalah, tata tertib bunyi, tuh. (Jika jadi terdakwa, Ahok akan otomatis harus mundur).
Kabarnya, awal perseteruan itu karena Ahok awalnya menawarkan slot anggaran Rp 4 triliun, terus dalam perjalanannya malah naik jadi Rp 12 triliun. Itu benar tidak?
Justru kita ingin tanya ke dia. Kan Dirjen Keuangan Kemendagri udah ngomong, enggak ada dana siluman. Yang jelas, dia mau coba nyogok kita Rp 12,7 triliun. Emang orang gila dia tuh. Aduh capek. Ngapain ada tawar-menawar di Dewan. Kita ini ditipu. Arti ditipu itu, dia tidak melaporkan ke Kemendagri hasil pembahasan dengan Dewan.
Bagaimana cerita pertemuan Sekda dengan Ketua DPRD?
Lu tanya aja sama Prasetyo Edi. Gue enggak mau bikin-bikin statemen itu. Karena itu hasil pertemuan mereka.
Dia keukeuh dengan e-budgeting, kita enggak haram dengan itu. Yang kita permasalahkan hanya, tolong jangan diumpetin input-nya. Katanya mau keterbukaan. Kita apresiasi e-budgeting, karena jangan lagi terulang dalam 2 tahun ini Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) itu besar. E-budgeting itu menekan Silpa, kemudian mencegah korupsi, manajemen keterbukaan, untuk alat kontrol masyarakat.
Kita dukung e-budgeting. Kok kita malah dituduh enggak care? Eh, malah kita disebut maling sama Ahok? Bayangin coba, gubernur ngomong kayak gitu. Saya katakan berulang-ulang bahwa kami hidup di tengah-tengah masyarakat, punya anak punya bini, punya keluarga, punya rekan. Bagaimana mungkin Ahok menuduh kita kayak gitu tanpa pengadilan, tanpa keputusan, bahwa kami koruptor. Kan enggak boleh kayak gitu. Ahok harusnya jadi contoh bagi masyarakat. Bicaranya bagus. Kan dia punya anak juga. Jangan mulutnya kayak gitu.
SKPD mengatakan mereka tidak mengusulkan UPS. Apakah usulan itu dari Dewan?
Oh, iya, dong. Kita juga kan punya hak budget. Kita butuh itu yang namanya UPS, ada aspirasi, dong.
Jadi itu dari Dewan?
Iya, dari Dewan. Gitu aja udah, tegas. Jadi kan pas rapat kerja anggaran itu ada SKPD bersama kita. Gue mau ngomong nih, lu komisi apa? Misalnya dinas pendidikan, gue di komisi E misalnya, kita ajukan, lu-nya mau, gue-nya mau tanpa pemaksaan, terjadi pembahasan. Masalah gubernur mau marah-marah, mau enggak input, lu langgar aturan, dong. Kita ngomong hukum aja. Nih, masalah UPS gue mau ngomong, karena lu mau bilang gue di Komisi E, kan?
Karena di perubahan itu tidak dibahas, anggaran itu ada di perubahan. Ya, harusnya Ahok sebagai gubernur, sebagai plt (pelaksana tugas) waktu itu, enggak buat SPD (surat penyediaan dana). Kalau dia tanda tangan, ini SKPD-nya boleh lelang. Makanya nanti juga Ahok dipanggil. Lu (Ahok) kenape nyediain duitnye? Harusnya investigasi, dong.
Anda siap dipanggil Polda?
Gue siap.
Masalah WhatsApp yang Anda khawatirkan dilaporkan Ahok ke KPK itu bagaimana?
Gue bilang gue doain kagak mati-mati tuh orang. Iya, dong, yang bikin (khawatir) itu yang dia bilang gue takut, gue panik. Gua belajar BB aja baru dua tahun, belajar WhatsApp baru seminggu, orang gue jadul. Lu tanya staf gue.
Kenapa malah didoakan agar panjang umur?
Ya, fitnah. Gimana sih lu. Bayangin lu, kita kan punya anak-bini, tinggal di tengah masyarakat. Ntar disangka bener lagi gue ketakutan. Nih gue mau ngomong, gue mendorong kepolisian, Kejaksaan Agung, Polda untuk mengusut kasus UPS, udeh.
Mau apa lagi? Nih, buat Ahok, lu desek ramai-ramai. Lu Ahok bakal dipenjara. Makanye gue yakin Ahok bakal dipenjara. Nih, sekali lagi denger, gue yakin Ahok bakal dipenjara! Asal jangan ada konspirasi kekuasaan yang ngebelain dia.
Memang siapa yang mau bela Ahok?
Lu pakai nanya. Udah deh, gue udah ngerti sama detik, udah gue bacain semua berita lu.
SUMBER
LULUNG BAWA-BAWA NAMA TUHAN



Diubah oleh mr.josh.tampan 12-03-2015 14:57
0
4.2K
Kutip
40
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan