- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
(berduka) MEMENJARAKAN NENEK 63 TAHUN [INILAH HUKUM DI INDONESIA]


TS
misterhunter
(berduka) MEMENJARAKAN NENEK 63 TAHUN [INILAH HUKUM DI INDONESIA]
![(berduka) MEMENJARAKAN NENEK 63 TAHUN [INILAH HUKUM DI INDONESIA]](https://s.kaskus.id/images/2015/03/12/7424373_20150312114237.jpg)
Quote:
mohon maaf sebelumnya kalau repost. saya hanya prihatin dengan hukum di negeri kita ini.
Bagaimana tidak prihatin melihat seorang nenek renta 63 tahun harus di tahan berbulan - bulan dan mendapat ancaman kurungan 5 tahun hanya karena mengambil kayu dari tanah miliknya sendiri.Semoga keluarga kita dihindari dari fitnah dan ketidak adilan yang tumbuh subur di negeri ini
Bagaimana tidak prihatin melihat seorang nenek renta 63 tahun harus di tahan berbulan - bulan dan mendapat ancaman kurungan 5 tahun hanya karena mengambil kayu dari tanah miliknya sendiri.Semoga keluarga kita dihindari dari fitnah dan ketidak adilan yang tumbuh subur di negeri ini
Quote:
![(berduka) MEMENJARAKAN NENEK 63 TAHUN [INILAH HUKUM DI INDONESIA]](https://s.kaskus.id/images/2015/03/12/7424373_20150312115139.jpg)
Asiani alias Bu Muaris (63) membuat heboh persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Senin 9 Maret 2015. Perempuan itu menangis histeris sambil bersimpuh dilantai, memohon majelis hakim memberinya keadilan.
Asiani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani dan ia terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Kasus yang menjerat Asiani bermula dari laporan Perhutani ke Polsek Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di kawasan Jatibenteng pada Juli 2014. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa tukang kayu bernama Sucipto.
Dari hasil penyelidikan tersebut, sejumlah kayu yang berada di tempat Sucipto persis seperti kayu milik Perhutani. Kayu-kayu tersebut ternyata kayu yang diantar oleh Asiani. Alhasil, Asiani dan Sucipto pun ditetapkan menjadi tersangka.
Namun tidak hanya mereka berdua, menantu Sucipto bernama Ruslan dan pekerjanya Abdus Salam juga ikut jadi tersangka. Pasalnya, dua orang itu yang mengangkut kayu dari rumah Asiani di Dusun Kastal, Desa Jatibenteng ke tempat usaha Sucipto.
Supriono, kuasa hukum Asiani dari LBH Nusantara Situbondo, menilai kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Alasannya, Asiani ditahan pada 15 Desember 2014, beberapa bulan setelah kasus itu dilaporkan.
"Ini kan kesannya dipaksakan. Mungkin karena yang melapor Perhutani, BUMN besar, jadi harus ada tersangkanya. Saya melihat tuduhan ini abal-abal, dipaksakan,"tegasnya saat dihubungi Okezone, Rabu (11/3/2015).
Kejanggalan lainnya, kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiamter 100 sentimeter, sementara kayu milik Asiani hanya 10 sampai 15 sentimeter. "Kira-kira peran orang yang sudah tua itu apa ya? Kayu yang hilang gede banget lho, diameter 100 sentimeter," ujarnya.
Dia pun memastikan, kayu tersebut benar milik Asiani. Kayu itu ditebang oleh almarhum suami Asiani sekira lima tahun silam dari lahan mereka sendiri. "Kayu itu juga sudah lama, ditebang dari lahan mereka sendiri, saat suaminya masih hidup," pungkasnya.
Quote:
Seorang nenek dipenjara 5 tahun, sementara puluhan koruptor dengan nilai kerugian negara trilyunan rupiah dengan bukti-bukti yang sudah jelas masih bebas dan hanya dipenjara beberapa bulan!

sumber berita : okezone.com
0
4.6K
Kutip
54
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan