Kaskus

Entertainment

remusrapiAvatar border
TS
remusrapi
Surat Pengaduan "Pasal: Perbuatan Tidak Menyenangkan" Pedagang Mesum di Lounge KASKUS
Assalamualaikum Agan-agan Kaskuser Pembangun Negeri. Agan-agan tentu sebel melihat ini:

Surat Pengaduan "Pasal: Perbuatan Tidak Menyenangkan" Pedagang Mesum di Lounge KASKUSSurat Pengaduan "Pasal: Perbuatan Tidak Menyenangkan" Pedagang Mesum di Lounge KASKUS

Yak itulah iklan-iklan sampah plus mesum yang bikin Thread2 berkualitas jadi tenggelam.

Nah, ane tadi iseng-iseng bikin surat pengaduan Pasal: PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN seperti ini Gan. Siapa tahu bisa ditindaklanjuti. Monggo dikoreksi jika ada yang perlu dikoreksi.

Kop surat Kaskuser Indonesia

Surat pengaduan perbuatan tidak menyenangkan Pedagang Mesum di Lounge KASKUS

Jakarta, Maret 2015

Lampiran : 2 (dua) lembar
Perihal : Laporan atau Pengaduan atas perbuatan Tidak menyenangkan

Kepada Yth
Bapak KAPOLRI
Di
Jakarta


Dengan Hormat

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : KASKUSer
Umur : Beragam
Pekerjaan : Utamanya Ngaskus
Alamat : Dari Sabang sampai Merauke

Dalam hal ini bertindak atas nama keluarga besar KASKUS, bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap para KASKUSer yang menenggelamkan thread-thread bermutu di The Lounge, yang dilakukan oleh :

Nama : ...... (sebutin aja id KASKUSnya Gan)
Umur : gak punya umur
Pekerjaan : Nyampah di Lounge
Alamat : Luar Angkasa

Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut :

1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015, The Lounge KASKUS telah dibersihkan oleh Mimin (Administrator) dan Momod (Moderator) dari sampah-sampah iklan-iklan mesum yang merusak generasi bangsa dan membuat sebagian KASKUSer sakit mata. Iklan tersebut semata-maa dilakukan oleh tersangka (sebutin id KASKUSnya Gan)

2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 maret 2015, ketika pagi-pagi kami mau Ngaskus, terjadilah hal-hal yang tidak menyenangkan bagi kami yaitu munculnya lagi iklan-iklan mesum yang dilakukan oleh terduga (sebutin id KASKUSnya Gan) yang telah membuat akun baru. Gara-gara hal itu, thread-thread bermutu yang mendidik anak bangsa kembali ditenggelamkan.

3. Bahwa Mimin, Momod, dan Aparat KASKUS yang lain telah berusaha maksimal, Namun kemampuan manusia tetaplah tebatas.

4. Bahwa atas hal tersebut, beberapa KASKUSer telah melakukan teguran kepada pembuat sampah-sampah iklan mesum di Lounge KASKUS, hanya saja tidak pernah ditanggapi oleh yang bersangkutan.


5. Bahwa akibat dari perbuatan pelaku iklan sampah tersebut, kami anak-anak bangsa wa bil khusus KASKUSer yang ingin mencari informasi dan ilmu yang bermanfaat di Lounge KASKUS menjadi terganggu, tersakiti, terkebiri, teraniaya, terinfeksi virus mesum, dan kami merasa terdzolimi. Karena menurut kami, thread si pelaku sangat-sangat tidak penting dan dilakukan berulang-ulang yang membuat kami risih.

7. Bahwa perbuatan pelaku tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Bab. XVIII Tentang “KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG” yang termuat dalam Pasal 335 (angka 1) KUHPidana jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 157 K/Kr/1980 tentang penerapan Pasal 335, Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 675 K/Pid/1985, tanggal 04 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No : 15/Pid.B/1984, tanggal 26 Maret 1985, telah memperbaiki kwalifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan dan UU R.I. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA yang termuat dalam Pasal 3 (1,2,3), Pasal 17, Pasal 29 (1,2), Pasal 30 dan Pasal 31 (1,2). Selain itu, perbuatan para pelaku tersebut telah turut andil dalam penyebaran VIRUS PERMESUMAN yang membahayakan generasi muda dan generasi tua.

8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi terjaganya situasi yang kondusif di lingkungan keluarga besar KASKUS, maka bersama ini kami mohon kepada Bapak KAPOLRI untuk dapat menindak saudara (sebutin id KASKUSnya Gan) tersebut di atas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada KASKUSER dan segenap keluarga besar MIMIN dan MOMOD KASKUS dari upaya-upaya dan tindakan-tindakan melanggar hukum yang dikhawatirkan akan kembali dilakukan oleh orang-orang tersebut di kemudian hari.

Demikiannlah laporan atau pengaduan ini kami ajukan dengan sebenarnya, semoga mendapat perhatian dari Bapak. Atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bapak kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami
Pelapor/Pengadu


KASKUSER INDONESIA


Tembusan :
1. Yth. Bapak Presiden RI
2. Yth. Bapak Ketua MPR RI
3. Yth. Bapak Ketua DPR RI
4. Yth. Bapak Menkominfo
5. Yth. Bapak Ketua DPD RI
6. Yth. Ketua Komnas HAM
7. Yth. Bapak Haji Lulung


Tembusan nomor 7 atas usulan beberapa kaskuser Gan emoticon-Ngakak
Semoga bisa membantu Mimin dan Momod dalam mengatasi si penjual parfum dan permen mesum........

Bila berkenan kasih emoticon-Rate 5 Star emoticon-Toast atau hanya sekedar emoticon-Sundul Up biar gak kalah sama parfum dan permen mesum Gan. Terimakasih atas perhatian agan sekalian
Diubah oleh remusrapi 12-03-2015 09:55
0
9.5K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan