- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MA: Putusan Praperadilan BG Final dan Mengikat, KPK Tak Bisa Ajukan PK


TS
lilianaa
MA: Putusan Praperadilan BG Final dan Mengikat, KPK Tak Bisa Ajukan PK

Rimanews - Rencana KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) menegaskan keputusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Putusan (praperadilan PN Jaksel) sudah final dan mengikat," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/03).
MA juga menepis pandangan sejumlah kalangan yang mengatakan mereka memberikan 'sinyal' akan menolak PK yang diajukan KPK. "Siapa yang membuat itu (Sinyal MA akan menolak PK BG)? Itu udah sesuai undang-undang," ujar Suhadi.
Suhadi pun menjelaskan bahwa keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan adalah harus dihormati oleh setiap kalangan termasuk KPK.
"Putusan praperadilan BG itu harus dihormati dan tidak bisa diintervensi," tandas dia.
Seperti diketahui, jajaran pimpinan KPK sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan petinggi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (06/03). MA membenarkan, kalau dalam pertemuan itu ada pembahasan mengenai pengajuan PK kasus Komjen BG.
Dalam pembahasan tersebut, MA berpegangan pada peraturan bahwa yang bisa mengajukan PK adalah terpidana atau ahli waris dari terpidana. MA juga berpandangan bahwa KPK sebagai instansi penegak hukum tak berhak mengajukan PK, meski bertujuan memperbaiki kesalahan putusan hakim praperadilan.
Ketua MA yang juga didampingi beberapa hakim agung, salah satunya Ketua Kamar Pidana, Artidjo Alkostar mengungkapkan tak bisa menerbitkan SEMA seperti yang diminta KPK.
http://nasional.rimanews.com/hukum/r...medium=twitter



tien212700 memberi reputasi
1
972
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan