- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
lanjutan berita Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ


TS
wong.edan.utd10
lanjutan berita Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ
Quote:
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus menyatakan kesiapan pihaknya, jika suatu waktu dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Pemanggilan itu masih ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias pada MTQ nasional di Batam, Juni 2014 lalu.
Dalam hal ini perwakilan Dinas Tata Kota (Distako) Batam telah mengirimkan surat permohonan gelar perkara tertanggal 4 Maret 2015 kemarin. Surat tersebut dilayangkan kepada Kejagung.
"Kalau memang diperintahkan untuk ekspos atau gelar perkara ke Kejagung kami siap," ucap Firdaus saat dihubungi wartawan via handphone, Selasa (10/3).
Diapun menyatakan pihaknya tidak gentar mengusut kasus dugaan korupsi ini. Kendati pihak Distako membantah sejumlah pernyataan penyidik dari Kejari Batam.
"Silahkan saja melapor atau minta ekspos gelar perkara ke Kejagung. Kami siap," katanya, Selasa (10/3/2015)
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini Kejari Batam telah menetapkan status tersangka dalam proyek pengadaan lampu hias MTQ. IR, kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, dan RR, direktur CV Mustika Raja, rekanan Distako Batam, ditetapkan sebagai tersangka.
Firdaus mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya sudah menempuh beberapa tahapan. Mulai dari penyelidikan dan kini penyidikan. Pihaknyapun sudah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Penetapan status tersangka ini sudah melalui prosedur. Minimal 2 alat bukti sudah kami penuhi. Selain dari keterangan saksi, juga ada bukti surat dan petunjuk," ujar Firdaus.
Ada kerugian negara dalam proyek itu. Dari hasil penyidikan timnya, terdapat selisih biaya kontrak dari rekanan Distako yang cukup besar. Kepastian berapa jumlah kerugian negara itu masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Proyek ini memiliki pagu anggaran senilai Rp 1,5 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp 1,4 miliar. Modusnya yakni dengan memanipulasi harga.
Namun perwakilan Distako membantah sejumlah pernyataan penyidik Kejari Batam. Merekapun menilai penyidik bersikap sewenang-wenang dalam penetapan tersangka ini.
"Kalau keberatan, nanti kita buktikan di persidangan saja. Biar hakim yang menilai," katanya.
Saat ini Kejari Batam masih melanjutkan penyidikannya dalam kasus tersebut. Penyidik masih mencari bukti-bukti tambahan. Dari 12 saksi yang sudah dimintai keterangannya, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan 5 saksi dalam waktu dekat ini.
"Tak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah," kata Firdaus beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini perwakilan Dinas Tata Kota (Distako) Batam telah mengirimkan surat permohonan gelar perkara tertanggal 4 Maret 2015 kemarin. Surat tersebut dilayangkan kepada Kejagung.
"Kalau memang diperintahkan untuk ekspos atau gelar perkara ke Kejagung kami siap," ucap Firdaus saat dihubungi wartawan via handphone, Selasa (10/3).
Diapun menyatakan pihaknya tidak gentar mengusut kasus dugaan korupsi ini. Kendati pihak Distako membantah sejumlah pernyataan penyidik dari Kejari Batam.
"Silahkan saja melapor atau minta ekspos gelar perkara ke Kejagung. Kami siap," katanya, Selasa (10/3/2015)
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini Kejari Batam telah menetapkan status tersangka dalam proyek pengadaan lampu hias MTQ. IR, kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, dan RR, direktur CV Mustika Raja, rekanan Distako Batam, ditetapkan sebagai tersangka.
Firdaus mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya sudah menempuh beberapa tahapan. Mulai dari penyelidikan dan kini penyidikan. Pihaknyapun sudah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Penetapan status tersangka ini sudah melalui prosedur. Minimal 2 alat bukti sudah kami penuhi. Selain dari keterangan saksi, juga ada bukti surat dan petunjuk," ujar Firdaus.
Ada kerugian negara dalam proyek itu. Dari hasil penyidikan timnya, terdapat selisih biaya kontrak dari rekanan Distako yang cukup besar. Kepastian berapa jumlah kerugian negara itu masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Proyek ini memiliki pagu anggaran senilai Rp 1,5 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp 1,4 miliar. Modusnya yakni dengan memanipulasi harga.
Namun perwakilan Distako membantah sejumlah pernyataan penyidik Kejari Batam. Merekapun menilai penyidik bersikap sewenang-wenang dalam penetapan tersangka ini.
"Kalau keberatan, nanti kita buktikan di persidangan saja. Biar hakim yang menilai," katanya.
Saat ini Kejari Batam masih melanjutkan penyidikannya dalam kasus tersebut. Penyidik masih mencari bukti-bukti tambahan. Dari 12 saksi yang sudah dimintai keterangannya, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan 5 saksi dalam waktu dekat ini.
"Tak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah," kata Firdaus beberapa waktu lalu.
SUNBER : http://batam.tribunnews.com/2015/03/11/ini-dia-tanggapan-kejari-atas-tuntutan-distako
Quote:
BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam mengaku tidak gentar jika tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional melapor ke Kejaksaan Agung.
"Silakan saja mau melapor atau minta ekspose gelar perkara ke Kejagung," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, Selasa (10/3/2015).
Lanjutnya, kalau memang Kejaksaan Agung memanggil dan meminta Kejari untuk ekspos maka pihaknya sangat siap. "Kalau memang diperintahkan untuk ekspose atau gelar perkara ke Kejagung kita siap," tegas Firdaus.
Firdaus menjelaskan, dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan lalu ditingkatkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka telah melakukan gelar perkara.
"Silahkan saja. Kita menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Semua sesuai dengan mekanisme," kata Firdaus.
Terlebih, katanya, apabila tersangka keberatan dan merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu hias MTQ, sebaiknya dibuktikan di persidangan. "Kalau memang keberatan, kita buktikan di persidangan saja nanti. Biar hakim yang menilai," ujar Firduas.
"Kita in the track aja. Tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penanganan perkara," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. Penetapan tersangka dilakukan karena hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup. (Baca: PNS Pemko Batam dan Direktur CV Mustika Raja Ditetapkan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ 2014)
Kepala Kejari Batam, Yusron SH MH menyampaikan, untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, jaksa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Dua orang yang ditetapkan tersangka inisial IH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan RR sebagai Direktur CV Mustika Raja yang memenangkan tender pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1.418.318.000.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Batam menetapkan dua tersangka inisial IH dari Distako Batam dan insial RR selaku direktur perusahaan pemenang tender," kata Yusron, Jumat (6/3/2015) siang di Kantor Kejari Batam.
Editor: Dodo
"Silakan saja mau melapor atau minta ekspose gelar perkara ke Kejagung," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, Selasa (10/3/2015).
Lanjutnya, kalau memang Kejaksaan Agung memanggil dan meminta Kejari untuk ekspos maka pihaknya sangat siap. "Kalau memang diperintahkan untuk ekspose atau gelar perkara ke Kejagung kita siap," tegas Firdaus.
Firdaus menjelaskan, dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan lalu ditingkatkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka telah melakukan gelar perkara.
"Silahkan saja. Kita menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Semua sesuai dengan mekanisme," kata Firdaus.
Terlebih, katanya, apabila tersangka keberatan dan merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu hias MTQ, sebaiknya dibuktikan di persidangan. "Kalau memang keberatan, kita buktikan di persidangan saja nanti. Biar hakim yang menilai," ujar Firduas.
"Kita in the track aja. Tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penanganan perkara," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. Penetapan tersangka dilakukan karena hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup. (Baca: PNS Pemko Batam dan Direktur CV Mustika Raja Ditetapkan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ 2014)
Kepala Kejari Batam, Yusron SH MH menyampaikan, untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, jaksa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Dua orang yang ditetapkan tersangka inisial IH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan RR sebagai Direktur CV Mustika Raja yang memenangkan tender pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1.418.318.000.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Batam menetapkan dua tersangka inisial IH dari Distako Batam dan insial RR selaku direktur perusahaan pemenang tender," kata Yusron, Jumat (6/3/2015) siang di Kantor Kejari Batam.
Editor: Dodo
SUMBER : http://m.batamtoday.com/berita54695-Kejari-Tak-Gentar-Dilapor-ke-Kejagung-Soal-Penetapan-Tersangka-Korupsi-Lampu-Hias-MTQ-Nasional-XXV-Batam.html
Quote:
2 Tersangka Menggati Perjanjian Kontrak
TANJUNGPINANG (HK)- Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Tengku Firdaus mengatakan, dua tersangka pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 bernilai Rp 1,6 miliar, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan merubah seluruh perjanjian kontrak yang dibuat sebelumnya.
Selain terindikasi melakukan mark-up harga, kedua tersangka juga terindikasi merubah seluruh spek barang yang tercantum dalam kontrak. Lampu hias yang harganya jauh di bawah perjanjian kontrak, namun tetap mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebagai mana diketahui, Kejaksaan Negri (Kejari) Batam telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya dianggap orang yang paling berkaitan melakukan mark-up dan merubah seluruh spek barang dari perjanjian kontrak yakni, Indra Helmi, selaku Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan Revarizal, selaku Direktur CV Mustika Raja (CV MR).
"Sesuai kontrak pengadaan lampu hias itu, seharusnya lampu hias yang digunakan merek Philips. Tapi pada kenyataannya, lampu yang dipasang itu merek Ortolite. Kami sudah mendapatkan perbandingan harganya. Harga lampu hias merek Ortolite itu jauh di bawah harga lampu hias merek Philips. Selisihnya mencapai dua kali lipat," ungkap Firdaus saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (9/3).
Dikatakan, selain merubah seluruh spek lampu hias yang ada diperjanjian kontrak yang dilakukan kedua tersangka yang terindikasi memasang beberapa komponen yang berkaitan dengan lampu hias tidak jelas mereknya.
"Panitia atau pejabat yang berkaitan dengan pengadaan lampu hias itu, sah-sah saja melakukan perubahan spek. Tapi tidak seluruh spek diubah dari perjanjian kontrak dan harus melalui ketentuan yang berlaku. Kalau ada perubahan tentu ada alasan dan perubahan harga," ungkap Firdaus.
Menurut Firdaus, merek lampu hias Ortolite yang dipasang itu bukan merek lampu yang sabagai mana diproduksi oleh suatu perusahan. Ortolite itu adalah salah satu nama perusahan, terang Firdaus, sama dengan Distributor tunggal PT Artolite Indah Mediatama.
"Ortolite itu nama salah satu perusahaan, sama dengan Distributor. Bukan memproduksi lampu yang mempuyai merek seperti merek Philips atau seperti merek Fisalux. Harga lampu hias merek Ortolite ini jauh di bawah harga lampu hias merek Phlilips. Kalau hitungan penyidik, kerugian negara mencapai ratusan juta. Saya belum bisa menyebutkan, tunggu dulu hitungan ril BPKP," kata Firdaus.(nel)
TANJUNGPINANG (HK)- Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Tengku Firdaus mengatakan, dua tersangka pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 bernilai Rp 1,6 miliar, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan merubah seluruh perjanjian kontrak yang dibuat sebelumnya.
Selain terindikasi melakukan mark-up harga, kedua tersangka juga terindikasi merubah seluruh spek barang yang tercantum dalam kontrak. Lampu hias yang harganya jauh di bawah perjanjian kontrak, namun tetap mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebagai mana diketahui, Kejaksaan Negri (Kejari) Batam telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya dianggap orang yang paling berkaitan melakukan mark-up dan merubah seluruh spek barang dari perjanjian kontrak yakni, Indra Helmi, selaku Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan Revarizal, selaku Direktur CV Mustika Raja (CV MR).
"Sesuai kontrak pengadaan lampu hias itu, seharusnya lampu hias yang digunakan merek Philips. Tapi pada kenyataannya, lampu yang dipasang itu merek Ortolite. Kami sudah mendapatkan perbandingan harganya. Harga lampu hias merek Ortolite itu jauh di bawah harga lampu hias merek Philips. Selisihnya mencapai dua kali lipat," ungkap Firdaus saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (9/3).
Dikatakan, selain merubah seluruh spek lampu hias yang ada diperjanjian kontrak yang dilakukan kedua tersangka yang terindikasi memasang beberapa komponen yang berkaitan dengan lampu hias tidak jelas mereknya.
"Panitia atau pejabat yang berkaitan dengan pengadaan lampu hias itu, sah-sah saja melakukan perubahan spek. Tapi tidak seluruh spek diubah dari perjanjian kontrak dan harus melalui ketentuan yang berlaku. Kalau ada perubahan tentu ada alasan dan perubahan harga," ungkap Firdaus.
Menurut Firdaus, merek lampu hias Ortolite yang dipasang itu bukan merek lampu yang sabagai mana diproduksi oleh suatu perusahan. Ortolite itu adalah salah satu nama perusahan, terang Firdaus, sama dengan Distributor tunggal PT Artolite Indah Mediatama.
"Ortolite itu nama salah satu perusahaan, sama dengan Distributor. Bukan memproduksi lampu yang mempuyai merek seperti merek Philips atau seperti merek Fisalux. Harga lampu hias merek Ortolite ini jauh di bawah harga lampu hias merek Phlilips. Kalau hitungan penyidik, kerugian negara mencapai ratusan juta. Saya belum bisa menyebutkan, tunggu dulu hitungan ril BPKP," kata Firdaus.(nel)
Seret semua yg terlibat, dan usut juga kasus2 yang lain

Jangan terpaku ama kasus yang ini aja
Semoga kasus disdik juga diselidiki secepatnya

0
1.3K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan