Kali ini hukumonline mau angkat isu soal perempuan di mata hukum. Ini sekaligus merayakan hari perempuan internasional pada 8 Maret lalu. Sudah ditebak, seperti biasa tiap tahun pasti ada media yang mengangkat profil seorang perempuan yang dinilai luar biasa.
Nah, kalo di Forum Melek Hukum kali ini kami bakal angkat dari sisi yang berbeda. Yaitu soal bagaimana perempuan ternyata punya tempat khusus di mata hukum Indonesia.
Cekidot gan
1. Hak Perempuan di Dunia Politik
Spoiler for 1:
Kata siapa perempuan tidak mendapatkan tempat di politik? Meski dunia politik ini didominasi oleh kaum Adam, ternyata hukum Indonesia memberikan keistimewaan bagi perempuan.
Ketentuan itu ada di Pasal 55 UU Pemilu, yang menyatakan kalau: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tigapuluhpersen) keterwakilan perempuan”. Jadi, kalau sebuah partai memiliki 10 orang calon legislatif, harus ada minimal 3 orang perempuan di daftar calegnya.
2. Bisa Ditangguhkan Penahanannya Jika Sedang Menyusui
Spoiler for 2:
Agan tahu penangguhan penahanan kan? Jadi, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan sesuai yang diatur Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Tersangka/terdakwa yang berstatus sebagai ibu menyusui, boleh mengajukan permintaan penangguhan penahananwalaupun (misalnya) tidak ada suami yang bisa bertindak sebagai jaminan orang. Nah, dalam praktiknya, penangguhan penahanan terhadap tersangka seorang ibu yang mempunyai anak kecil dapat dikabulkan karena alasan kemanusiaan.
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.
Jika perusahaan melakukan tindakan diskriminatif kepada pekerjanya, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.
Pada dasarnya pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkimpoian.
Oleh karena itu, jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap seorang pekerja wanita dengan alasan kondisi fisik pekerja wanita tersebut yang tidak cantik, maka pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Ini juga salah satu bentuk keistimewaan perempuan di Indonesia. Meski konstitusi kita bilang bahwa setiap orang sama di hadapan hukum, tidak demikian dengan urusan transportasi publik. Ada ruang khusus untuk perempuan. Yang ini bisa agan lihat di kereta commuter Jabodetabek dan transjakarta. Alasan dibuatnya fasilitas khusus untuk perempuan ini adalah untuk menghindari pelecehan seksual yang beberapa tahun terakhir kondisinya makin mengkhawatirkan.
Tapi kenyataannya fasilitas khusus perempuan pada transportasi publik itu kurang memadai karena nggak bisa menampung semua penumpang perempuan. Alhasil ada juga lah perempuan yang bakal bercampur dengan penumpang laki-laki lain. Artinya, potensi pelecehan seksual tetap saja terbuka.
Ketika ada perempuan yang mengalami pelecehan dan sang perempuan melawan sang pelaku dengan kekerasan, apakah hal itu dapat dibenarkan secara hukum?
5. Ada lembaga negara yang khusus melindungi perempuan
Spoiler for 5:
Di samping semua keistimewaan perempuan yang telah disebutkan di atas, Indonesia memiliki concern untuk memberdayakan juga melindungi hak-hak perempuan dengan mengakomodir kebutuhan tersebut melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang saat ini dinahkodai oleh Ibu Yohana Yambise.
Bukan hanya itu, Gan. Pastinya kita semua juga pernah dengar yang namanya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan kan? Atau biasanya kita menyebut lembaga ini dengan Komnas Perempuan.
Sebagaimana dilansir dalam website resmi Komnas Perempuan (http://www.komnasperempuan.or.id), lembaga ini memiliki visi agar terciptanya tatanan, relasi sosial dan pola perilaku yang kondusif untuk mewujudkan kehidupan yang menghargai keberagaman dan bebas dari rasa takut, tindakan atau ancaman dan diskriminasi sehingga kaum perempuan dapat menikmati hak asasinya sebagai manusia.
Berdasarkan catatan hukumonline, salah satu kasus yang kini tengah menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah kekerasan yang seringkali menimpa Pembantu Rumah Tangga (PRT). Komnas Perempuan menyarankan pemerintah untuk segera membahas RUU PRT agar kasus serupa dapat diselesaikan secara hukum.