- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Aduh Sialan!]Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono


TS
bobbin
[Aduh Sialan!]Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan Golkar versi Agung.
"Sekarang kita putuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai amar keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Yasonna mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Dasar tersebut yang menjadi landasan Yasonna untuk mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol masalah internal yang harus diselesaikan di internal, yaitu melalui Mahkamah Partai. Setelah kita dapat keputusan soal Mahkamah Partai, kita pelajari dan mendalami putusan tersebut," kata Yasonna. (Baca: Tak Putuskan Apa Pun, Kemenkumham Kembalikan Penyelesaian Konflik ke Internal Golkar)
Dalam putusan Mahkamah Partai, anggota MPG memiliki pendapat berbeda. Kesamaan pendapat terjadi antara Muladi dan HAS Natabaya, yang berbeda dengan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Muladi menerima permohonan kubu Agung sebagian dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. Ia menyampaikan, ada pendapat berbeda terkait dua kepengurusan hasil Munas IX Bali dan Munas IX Jakarta.
"Ada pendapat berbeda, Muladi dan Natabaya, merekomendasikan agar kedua kubu menghindari the winner takes all, merehabilitasi mereka yang dipecat, dan mengajak pihak yang kalah dalam kepengurusan," kata Muladi, Selasa (3/3/2015), di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Sementara itu, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menyampaikan pendapat yang lebih tegas. Keduanya menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi tak demokratis.
Untuk Munas IX Jakarta, Andi dan Djasri menilai bahwa pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski Andi dan Djasri di lain sisi menilai bahwa Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.
"Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.
sumber
"Sekarang kita putuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai amar keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Yasonna mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Dasar tersebut yang menjadi landasan Yasonna untuk mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol masalah internal yang harus diselesaikan di internal, yaitu melalui Mahkamah Partai. Setelah kita dapat keputusan soal Mahkamah Partai, kita pelajari dan mendalami putusan tersebut," kata Yasonna. (Baca: Tak Putuskan Apa Pun, Kemenkumham Kembalikan Penyelesaian Konflik ke Internal Golkar)
Dalam putusan Mahkamah Partai, anggota MPG memiliki pendapat berbeda. Kesamaan pendapat terjadi antara Muladi dan HAS Natabaya, yang berbeda dengan pendapat Djasri Marin dan Andi Mattalatta. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Muladi menerima permohonan kubu Agung sebagian dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. Ia menyampaikan, ada pendapat berbeda terkait dua kepengurusan hasil Munas IX Bali dan Munas IX Jakarta.
"Ada pendapat berbeda, Muladi dan Natabaya, merekomendasikan agar kedua kubu menghindari the winner takes all, merehabilitasi mereka yang dipecat, dan mengajak pihak yang kalah dalam kepengurusan," kata Muladi, Selasa (3/3/2015), di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Sementara itu, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menyampaikan pendapat yang lebih tegas. Keduanya menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi tak demokratis.
Untuk Munas IX Jakarta, Andi dan Djasri menilai bahwa pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski Andi dan Djasri di lain sisi menilai bahwa Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.
"Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.
sumber
Quote:
Agung Laksono Pastikan Golkar Keluar dari KMP dan Dukung Pemerintahan Jokowi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional IX Jakarta, Agung Laksono memastikan akan mengubah arah politik Golkar dengan keluar dari Koalisi Merah Putih dan mendukung pemerintahan Joko Widodo. Namun demikian, Agung menyatakan Golkar tak akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat.
"Ini tentu harus menyesuaikan dengan keputusan Munas Ancol. Kami menyatakan keluar dari Koalisi Merah Putih," kata Agung, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Agung mengungkapkan, dalam Munas IX Jakarta telah diputuskan bahwa Golkar tidak akan berada dalam KMP. Selain itu, Golkar juga harus harus menciptakan iklim politik yang kondusif dengan cara mendukung pemerintah berkuasa.
"Kami tidak ingin terikat dengan koalisi manapun. Kami ingin menciptakan iklim politik yang kondusif dengan bergabung dalam pemerintahan Jokowi-JK," ujarnya. (Baca: Agung Laksono: Golkar Sebaiknya Dukung Pemerintahan Baru)
Sebagai informasi, Agung menyatakan sikap politik Golkar setelah keluarnya putusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta. Dalam surat yang ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.
Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.
sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional IX Jakarta, Agung Laksono memastikan akan mengubah arah politik Golkar dengan keluar dari Koalisi Merah Putih dan mendukung pemerintahan Joko Widodo. Namun demikian, Agung menyatakan Golkar tak akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat.
"Ini tentu harus menyesuaikan dengan keputusan Munas Ancol. Kami menyatakan keluar dari Koalisi Merah Putih," kata Agung, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Agung mengungkapkan, dalam Munas IX Jakarta telah diputuskan bahwa Golkar tidak akan berada dalam KMP. Selain itu, Golkar juga harus harus menciptakan iklim politik yang kondusif dengan cara mendukung pemerintah berkuasa.
"Kami tidak ingin terikat dengan koalisi manapun. Kami ingin menciptakan iklim politik yang kondusif dengan bergabung dalam pemerintahan Jokowi-JK," ujarnya. (Baca: Agung Laksono: Golkar Sebaiknya Dukung Pemerintahan Baru)
Sebagai informasi, Agung menyatakan sikap politik Golkar setelah keluarnya putusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta. Dalam surat yang ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.
Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.
sumber
Quote:
Kubu Agung Laksono Persilakan Kelompok Aburizal Tunjukkan Eksistensi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Jakarta, Ace Hasan Syadzily, mengatakan tidak khawatir pada rencana pengurus Golkar hasil Munas Bali yang akan menyatakan sikap bersama menolak kepengurusan Golkar versi Munas Jakarta. Menurut Ace, perselisihan di internal Golkar telah berakhir dengan keluarnya putusan Mahkamah Partai yang ia anggap mengakui kepengurusan hasil Munas Jakarta.
"Silakan saja melakukan langkah politik untuk mempertahankan eksistensi mereka," kata Ace saat dihubungi, Selasa (10/3/2015).
Ace menjelaskan, penyelesaian perselisihan di internal Golkar telah dilakukan dengan mekanisme yang ada. Jalur pengadilan telah sama-sama ditempuh oleh pengurus Munas Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengurus Munas Bali melalui PN Jakarta Barat.
Menurut Ace, keputusan pengadilan sama-sama mengembalikan perselisihan agar diselesaikan melalui mekanisme internal. Ia heran ketika pengurus hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie tidak mengakui putusan Mahkamah Partai.
"Mahkamah Partai kan sudah digelar. Kubu Aburizal pun hadir dalam persidangan di Mahkamah Partai. Hasilnya kan sudah jelas Mahkamah Partai telah menghasilkan putusan," ujar dia.
Hari ini, kubu Aburizal Bakrie berencana membuat pernyataan bersama menolak kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Pernyataan itu akan disampaikan di Hotel Sahid, Jakarta, pada sore nanti dengan melibatkan seluruh Ketua DPD Golkar tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Secara terpisah, Kementerian Hukum dan HAM juga berencana menyampaikan keterangan pers terkait konflik di internal Golkar pada siang ini. Setelah itu, kubu Agung Laksono akan menyikapi keputusan tersebut di Kantor DPP Partai Golkar.
sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Jakarta, Ace Hasan Syadzily, mengatakan tidak khawatir pada rencana pengurus Golkar hasil Munas Bali yang akan menyatakan sikap bersama menolak kepengurusan Golkar versi Munas Jakarta. Menurut Ace, perselisihan di internal Golkar telah berakhir dengan keluarnya putusan Mahkamah Partai yang ia anggap mengakui kepengurusan hasil Munas Jakarta.
"Silakan saja melakukan langkah politik untuk mempertahankan eksistensi mereka," kata Ace saat dihubungi, Selasa (10/3/2015).
Ace menjelaskan, penyelesaian perselisihan di internal Golkar telah dilakukan dengan mekanisme yang ada. Jalur pengadilan telah sama-sama ditempuh oleh pengurus Munas Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengurus Munas Bali melalui PN Jakarta Barat.
Menurut Ace, keputusan pengadilan sama-sama mengembalikan perselisihan agar diselesaikan melalui mekanisme internal. Ia heran ketika pengurus hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie tidak mengakui putusan Mahkamah Partai.
"Mahkamah Partai kan sudah digelar. Kubu Aburizal pun hadir dalam persidangan di Mahkamah Partai. Hasilnya kan sudah jelas Mahkamah Partai telah menghasilkan putusan," ujar dia.
Hari ini, kubu Aburizal Bakrie berencana membuat pernyataan bersama menolak kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Pernyataan itu akan disampaikan di Hotel Sahid, Jakarta, pada sore nanti dengan melibatkan seluruh Ketua DPD Golkar tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Secara terpisah, Kementerian Hukum dan HAM juga berencana menyampaikan keterangan pers terkait konflik di internal Golkar pada siang ini. Setelah itu, kubu Agung Laksono akan menyikapi keputusan tersebut di Kantor DPP Partai Golkar.
sumber
Quote:
Kubu Agung Diakui, Yusril Sebut Menkumham Memihak seperti Politisi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2015).
Menurut Yusril, Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apapun karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.
Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Agung. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Yusril mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Langkah itu, kata dia, menandakan bahwa perselisihan di internal golkar belum selesai. (baca: Kepengurusannya Diakui Pemerintah, Agung Laksono Beri Penghargaan ke Jokowi-JK)
"Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono dari kubu Munas Ancol," kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.
Yusril menilai, Menkumham sudah bertindak bukan lagi berdasarkan hukum, melainkan kekuasaan. Prilaku seperti ini, kata dia, tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," pungkas politisi PBB itu.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)
Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.
Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.
sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2015).
Menurut Yusril, Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apapun karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.
Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Agung. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Yusril mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Langkah itu, kata dia, menandakan bahwa perselisihan di internal golkar belum selesai. (baca: Kepengurusannya Diakui Pemerintah, Agung Laksono Beri Penghargaan ke Jokowi-JK)
"Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung Laksono dari kubu Munas Ancol," kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.
Yusril menilai, Menkumham sudah bertindak bukan lagi berdasarkan hukum, melainkan kekuasaan. Prilaku seperti ini, kata dia, tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak seperti seorang politikus," pungkas politisi PBB itu.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)
Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.
Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.
sumber
Quote:
Kubu Aburizal Akan Buat Pernyataan Bersama Tolak Kepengurusan Agung Laksono
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Bali akan mengadakan pertemuan dengan para ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Pertemuan digelar untuk menyatakan sikap menolak pengurus Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa pertemuan akan digelar di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015) sore. Selain membuat pernyataan bersama menolak kubu Agung, pertemuan itu akan dimanfaatkan untuk menginventarisasi surat mandat ketua DPD Golkar tingkat kabupaten/kota yang diduga dipalsukan oleh kubu Agung Laksono.
"Kita akan sampaikan pernyataan bersama menolak Munas Ancol, mengiventarisasi DPD yang surat mandatnya dipalsukan dan dipaksa hadir di Munas Ancol," kata Bambang, Selasa pagi.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu mengklaim bahwa dugaan pemalsuan surat mandat oleh kubu Agung sangat kuat. Ia memastikan, pengurus Golkar hasil Munas Bali akan segera melapor ke Bareskrim Polri saat bukti yang diperlukan sudah mencukupi.
"Kita temukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh peserta kubu Ancol dan oknum Tim Penyelamat Partai Golkar," ujarnya.
sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Bali akan mengadakan pertemuan dengan para ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Pertemuan digelar untuk menyatakan sikap menolak pengurus Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa pertemuan akan digelar di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015) sore. Selain membuat pernyataan bersama menolak kubu Agung, pertemuan itu akan dimanfaatkan untuk menginventarisasi surat mandat ketua DPD Golkar tingkat kabupaten/kota yang diduga dipalsukan oleh kubu Agung Laksono.
"Kita akan sampaikan pernyataan bersama menolak Munas Ancol, mengiventarisasi DPD yang surat mandatnya dipalsukan dan dipaksa hadir di Munas Ancol," kata Bambang, Selasa pagi.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu mengklaim bahwa dugaan pemalsuan surat mandat oleh kubu Agung sangat kuat. Ia memastikan, pengurus Golkar hasil Munas Bali akan segera melapor ke Bareskrim Polri saat bukti yang diperlukan sudah mencukupi.
"Kita temukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh peserta kubu Ancol dan oknum Tim Penyelamat Partai Golkar," ujarnya.
sumber
Quote:
Kubu Aburizal Akan Laporkan Kubu Agung Laksono Atas Tuduhan Pemalsuan Dokumen
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie berencana melaporkan pengurus Golkar hasil Munas IX Jakarta yang dipimpin Agung Laksono ke Bareskrim Mabes Polri. Kubu Aburizal menuding kubu Agung memalsukan dokumen yang menjadi syarat legitimasi Munas Jakarta.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menjelaskan, pemalsuan dokumen dilakukan kubu Agung pada surat mandat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar dalam Munas Jakarta. Saat ini, inventarisir terus dilakukan untuk memperkuat bukti.
"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh peserta kubu Ancol. Jika sudah lengkap, dalam waktu dekat kita segera laporkan ke Bareskrim Polri," kata Bambang, saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu, melanjutkan, inventarisasi bukti akan dilakukan saat 400 Ketua DPD Partai Golkar tingkat kabupaten/kota berkumpul di Jakarta pada Selasa (10/3/2015) besok. Bambang menegaskan, pihaknya tak akan ragu melaporkan otak pemalsuan dokumen tersebut.
"Kami laporkan juga master mind pemalsuan dokumen itu," ujarnya.
Pernyataan Bambang ini muncul setelah kubu Agung menyatakan akan mengevaluasi pimpinan Fraksi Golkar di parlemen, termasuk posisi Ketua DPR yang saat ini dijabat oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Setya Novanto. Menurut Bambang, niat mengevaluasi itu sangat tergesa-gesa karena belum ada kepastian hukum pengadilan mengenai pengurus yang sah secara hukum.
"Jangan kecepatan, Belanda masih jauh. Buktikan saja dulu bahwa peserta Munas Ancol itu sah sesuai ketentuan AD/ART partai," kata Bambang.
sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie berencana melaporkan pengurus Golkar hasil Munas IX Jakarta yang dipimpin Agung Laksono ke Bareskrim Mabes Polri. Kubu Aburizal menuding kubu Agung memalsukan dokumen yang menjadi syarat legitimasi Munas Jakarta.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menjelaskan, pemalsuan dokumen dilakukan kubu Agung pada surat mandat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar dalam Munas Jakarta. Saat ini, inventarisir terus dilakukan untuk memperkuat bukti.
"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh peserta kubu Ancol. Jika sudah lengkap, dalam waktu dekat kita segera laporkan ke Bareskrim Polri," kata Bambang, saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu, melanjutkan, inventarisasi bukti akan dilakukan saat 400 Ketua DPD Partai Golkar tingkat kabupaten/kota berkumpul di Jakarta pada Selasa (10/3/2015) besok. Bambang menegaskan, pihaknya tak akan ragu melaporkan otak pemalsuan dokumen tersebut.
"Kami laporkan juga master mind pemalsuan dokumen itu," ujarnya.
Pernyataan Bambang ini muncul setelah kubu Agung menyatakan akan mengevaluasi pimpinan Fraksi Golkar di parlemen, termasuk posisi Ketua DPR yang saat ini dijabat oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Setya Novanto. Menurut Bambang, niat mengevaluasi itu sangat tergesa-gesa karena belum ada kepastian hukum pengadilan mengenai pengurus yang sah secara hukum.
"Jangan kecepatan, Belanda masih jauh. Buktikan saja dulu bahwa peserta Munas Ancol itu sah sesuai ketentuan AD/ART partai," kata Bambang.
sumber
segera ajukan pra-keputusan kemenkumham

Diubah oleh bobbin 10-03-2015 09:08
0
2.3K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan