Kaskus

News

deniswiseAvatar border
TS
deniswise
Kaskus: Pajak e-Commerce Jangan Sampai Hambat Industri Lokal
Kaskus: Pajak e-Commerce Jangan Sampai Hambat Industri Lokal

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak ke para pelaku e-Commerce masih terus menjadi pembicaraan hangat. Rencana menambah pemasukkan negara lewat sektor baru bisnis itu didukung sejumlah pihak, tapi ada pula yang merasa terancam.

Andrew Darwis, Founder dan Chief Community Officer Kaskus mengaku pihaknya dan pemain bisnis internet cukup khawatir akan rencana pemerintah memberikan aturan kewajiban pajak bagi tiap perusahaan e-Commerce yang ada di Indonesia.

"Pemain di industri itu paling takut sama berbagai hal yang bisa mengancam keberlangsungan industri. Kebijakan pemerintah soal pajak ini terus terang cukup bikin pemain sedikit khawatir. Tapi biar bagaimanapun akan kita ikuti. Sebaiknya sih kalau mau diterapkan gak sekarang," ungkap pria yang dikenal sebagai Mimin Kaskus itu.

Dia menyebutkan, saat ini kebanyakan pemain lokal masih berusaha untuk tumbuh. sebaiknya kebijakan soal pajak dibuat agar tak menghambat pertumbuhan para pemain e-Commerce di Indonesia.

"Pemain lokal kan masih kebanyakan baru mulai tumbuh, khawatirnya yang baru itu bukannya tumbuh malah mati. kan gak bagus juga kalau aturan baru menghambat pertumbuhan pemain industri lokal," ujar Andrew lagi.

Meski merasa khawatir, lanjut Andrew, pihaknya akan menuruti segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kepada industri. Mereka mengklaim berusaha untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah melalui diskusi agar aturan yang dikeluarkan tidak mengancam para pemain lokal.

"Kita sudah diskusi dengan pemerintah, untungnya pemerintah sekarang lebih terbuka untuk menerima masukkan dari para pemain yang ada. Semoga nanti hasilnya bisa sesuai keinginan pemain e-Commerce sekaligus pemerintah di kebijakannya", tambah Andrew.

Lebih lanjut, pria lulusan Universitas Seattle, Amerika Serikat itu mengaku pihaknya bakalan terus mengawal kebijakan pajak e-Commerce agar tak membahayakan pemain industri asal Indonesia yang sedang berusaha tumbuh.

(den/isk)

sumber

kaskus masuk berita gan..

4 Jenis E-Commerce yang Berkewajiban Membayar Pajak

Pajak dan e-commerce jadi hal yang ditunggu kabarnya bagi mereka yang bergelut di bisnis ini. Setidaknya ada empat jenis e-commerce yang memiliki kewajiban membayar pajak. Jika Anda bergelut di bisnis tersebut, apakah masuk dari empat jenis e-commerce itu?

Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 (SE-62) yang dikeluarkan Ditjen Pajak menyebut empat jenis e-commerce yang memiliki kewajiban membayar pajak. Keempat jenis e-commerce itu yakni:

Marketplace, kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha untuk para penjual menjajakan barang atau jasa dagangannya di internet. Contoh: Tokopedia, Rakuten, dan BukaLapak.

Classified Ads, situs untuk menampilkan konten (teks, grafis, video, dan informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan. Contoh: Kaskus, Berniaga, dan TokoBagus (OLX).

Daily Deals, merchant yang menjual barang atau jasa menggunakan kupon sebagai sarana pembayaran.Contoh: LivingSocial, Groupon Disdus, dan LaKupon.

Online Retail, situs jual beli barang atau jasa oleh penyelenggara online retail kepada pembeli. Contoh: Blibli, dan Lazada.
Sementara itu, perkembangan terkini wacana penerapan pajak e-commerce di Indonesia masih dalam tahap pembahasan oleh masing-masing kementerian terkait. Menkominfo sendiri menargetkan aturan terkait pajak itu sudah bisa rampung dalam tiga bulan ke depan.
sumber

Spoiler for mulus:
Diubah oleh deniswise 10-03-2015 07:00
0
2.3K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan