- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Baru Bebas Penjara 2 Minggu, Santi Kembali Ditangkap Jual Sabu


TS
Abc..Z
Baru Bebas Penjara 2 Minggu, Santi Kembali Ditangkap Jual Sabu
http://regional.kompas.com/read/2015...gkap.Jual.Sabu
POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Hukuman penjara ternyata tak cukup membuat Santi jera. Wanita 26 tahun yang baru bebas dari penjara sekitar dua minggu lalu itu, kini kembali harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Santi ditangkap aparat kepolisian di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu dinihari (7/3/2015), karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Jalan Terong, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali itu sebelumnya juga divonis bersalah dalam kasus serupa.
“Sebelumnya tersangka sempat menjalani hukuman penjara selama lebih dari setahun, karena terlibat sebagai pengedar narkoba. Namun baru dua pekan bebas ia kembali dibekuk petugas karena terlibat kasus serupa,” ujar Kepala Polres Polewali Mandar, AKBP Agoeng Adi Koernawan, di Polewali Mandar, siang ini.
Saat penangkapan dinihari tadi, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar. Polisi juga menggeledah rumah Santi dengan harapan mendapatkan bukti-bukti lain. Keluarga Santi pun terlihat kaget dengan kedatangan polisi.
Sejumlah ruangan di rumah Santi digeledah petugas. Namun pengeledahan itu tak membuahkan hasil. Polisi pun hanya mengantongi barang bukti berupa satu paket sabu siap edar. Usai pengeledahaan, Santi dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan.
Agoeng mengatakan, untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Diduga, Santi terkait dengan jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
dipenjara nggak bikin kapok
satu satunya jalan terakhir yah hukum mati
POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Hukuman penjara ternyata tak cukup membuat Santi jera. Wanita 26 tahun yang baru bebas dari penjara sekitar dua minggu lalu itu, kini kembali harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Santi ditangkap aparat kepolisian di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu dinihari (7/3/2015), karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Jalan Terong, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali itu sebelumnya juga divonis bersalah dalam kasus serupa.
“Sebelumnya tersangka sempat menjalani hukuman penjara selama lebih dari setahun, karena terlibat sebagai pengedar narkoba. Namun baru dua pekan bebas ia kembali dibekuk petugas karena terlibat kasus serupa,” ujar Kepala Polres Polewali Mandar, AKBP Agoeng Adi Koernawan, di Polewali Mandar, siang ini.
Saat penangkapan dinihari tadi, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar. Polisi juga menggeledah rumah Santi dengan harapan mendapatkan bukti-bukti lain. Keluarga Santi pun terlihat kaget dengan kedatangan polisi.
Sejumlah ruangan di rumah Santi digeledah petugas. Namun pengeledahan itu tak membuahkan hasil. Polisi pun hanya mengantongi barang bukti berupa satu paket sabu siap edar. Usai pengeledahaan, Santi dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan.
Agoeng mengatakan, untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Diduga, Santi terkait dengan jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
dipenjara nggak bikin kapok

satu satunya jalan terakhir yah hukum mati
0
2.1K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan