- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(tuh kan) Pengamat Tegaskan DPRD Tak Punya Wewenang Mengajukan Anggaran


TS
tukang.nabrak
(tuh kan) Pengamat Tegaskan DPRD Tak Punya Wewenang Mengajukan Anggaran
Jakarta - DPRD DKI marah besar kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) lantaran pengajuan APBD 2015 ke Kemendagri yang dilakukannya bukan hasil persetujuan dengan dewan. Oleh karenanya legislatif Kebon Sirih itu berencana akan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Senin (9/3) mendatang.
Musababnya, DPRD bersikukuh pihaknya berhak mengajukan anggaran sampai Satuan Tiga atau kegiatan dan jenis belanja secara rinci. Sementara menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKat) UGM Zaenal Arifin Muchtar, jika berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka hanya pihak eksekutif yang berhak menentukan anggaran daerah.
"DPRD dibilang punya kewenangan sampai satuan 3 waktu itu di UU 17 tahun 2013 Pasal 15 ayat 5 di MK. Tapi, MK batalkan sampai pasal itu. Di putusannya, kewenangan satuan bukan kewenangan legislatif (DPR) tapi eksekutif," ujar Zaenal saat berbincang, Sabtu (7/3/2015).
Meski legislatif yang dimaksud UU 17 tahun 2013 Pasal 15 ayat 5 tentang Keuangan Negara adalah DPR, namun hal yang sama juga berlaku untuk DPRD. Terlebih Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran penganggaran daerah mengikuti pemerintah pusat sesuai putusan MK.
"Mendagri keluarkan surat edaran penganggaran daerah ikut yang di pusat, sesuai pendapat MK itu," lanjutnya.
Masih dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 20 ayat 5 juga menyebut hal yang sama. Namun dalam pandangannya, akar filosofi pasal itu tak lagi ada.
"Pasal 15 sama Pasal 20 ayat 5 itu persis, tapi nggak punya akar filosofi. DPRD nggak bisa sampai satuan tiga. Anggaran itu pada dasarnya eksekutif yang berhak, DPRD tidak ada kewenangan mengajukan anggaran. Melainkan pengawasan, bukan tugasnya untuk menentukan anggaran," tegas Zaenal.
Dikutip dari situs MK menganai Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 35/PUU-XI/2013 tentang Inkonstitusionalitas Dewan Perwakilan Rakyat dalam Membahas dan Menyetujui Rincian Rancangan Anggaran Pendapatan Negara, disebutkan fungsi anggaran legislatif tidak terlalu jauh ikut membuat perencanaan anggaran akan tetapi hanya memberikan persetujuan atas rencana yang diajukan oleh eksekutif. Hal ini karena adanya prinsip
pembagian kekuasaan serta checks and balances.
"Menurut Mahkamah, pembahasan terinci sampai pada tingkat kegiatan dan jenis belanja kementerian/lembaga dapat menimbulkan persoalan konstitusional apabila dilihat dari kewenangan konstitusional DPR sebagaimana telah diuraikan di atas. Persoalan tersebut bersumber dari keikutsertaan DPR dalam membahas RAPBN yang terperinci sampai dengan kegiatan dan jenis belanja. Hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPR sebagai lembaga perwakilan yang seharusnya tidak ikut menentukan perencanaan yang sifatnya sangat rinci sampai dengan tingkat kegiatan dan jenis belanja. Adapun kegiatan dan jenis belanja merupakan urusan penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden sebagai perencana dan pelaksana APBN," tulis putusan MK.
Terkait, tudingan dewan Kebon Sirih yang mengatakan Ahok telah memalsukan APBD karena mengklaim dokumen yang telah dikirim ke Kemendagri merupakan hasil pembahasan bersama. Sementara itu, DPRD tidak pernah merasa ada pembahasan bersama.
"Pemalsuan APBD. Ahok juga sudah memalsukan dokumen negara," terang Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana.
Melalui pengacara Razman Nasution, pihaknya akan melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke Bareskrim Polri Senin (903) yang akan datang. Menanggapi rencana tersebut, Zaenal mengemukakan Ahok tidak melanggar apa pun seperti yang dikatakan DPRD.
"Dalam pandangan saya loh ya, saya mengatakan Ahok tidak melanggar," pungkasnya.
SUMBER
yang duduk di DPRD sebenernya pada ngarti apa kaga ya, kok masih ngotot aja ngajuin versi dia

Musababnya, DPRD bersikukuh pihaknya berhak mengajukan anggaran sampai Satuan Tiga atau kegiatan dan jenis belanja secara rinci. Sementara menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKat) UGM Zaenal Arifin Muchtar, jika berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka hanya pihak eksekutif yang berhak menentukan anggaran daerah.
"DPRD dibilang punya kewenangan sampai satuan 3 waktu itu di UU 17 tahun 2013 Pasal 15 ayat 5 di MK. Tapi, MK batalkan sampai pasal itu. Di putusannya, kewenangan satuan bukan kewenangan legislatif (DPR) tapi eksekutif," ujar Zaenal saat berbincang, Sabtu (7/3/2015).
Meski legislatif yang dimaksud UU 17 tahun 2013 Pasal 15 ayat 5 tentang Keuangan Negara adalah DPR, namun hal yang sama juga berlaku untuk DPRD. Terlebih Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran penganggaran daerah mengikuti pemerintah pusat sesuai putusan MK.
"Mendagri keluarkan surat edaran penganggaran daerah ikut yang di pusat, sesuai pendapat MK itu," lanjutnya.
Masih dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 20 ayat 5 juga menyebut hal yang sama. Namun dalam pandangannya, akar filosofi pasal itu tak lagi ada.
"Pasal 15 sama Pasal 20 ayat 5 itu persis, tapi nggak punya akar filosofi. DPRD nggak bisa sampai satuan tiga. Anggaran itu pada dasarnya eksekutif yang berhak, DPRD tidak ada kewenangan mengajukan anggaran. Melainkan pengawasan, bukan tugasnya untuk menentukan anggaran," tegas Zaenal.
Dikutip dari situs MK menganai Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 35/PUU-XI/2013 tentang Inkonstitusionalitas Dewan Perwakilan Rakyat dalam Membahas dan Menyetujui Rincian Rancangan Anggaran Pendapatan Negara, disebutkan fungsi anggaran legislatif tidak terlalu jauh ikut membuat perencanaan anggaran akan tetapi hanya memberikan persetujuan atas rencana yang diajukan oleh eksekutif. Hal ini karena adanya prinsip
pembagian kekuasaan serta checks and balances.
"Menurut Mahkamah, pembahasan terinci sampai pada tingkat kegiatan dan jenis belanja kementerian/lembaga dapat menimbulkan persoalan konstitusional apabila dilihat dari kewenangan konstitusional DPR sebagaimana telah diuraikan di atas. Persoalan tersebut bersumber dari keikutsertaan DPR dalam membahas RAPBN yang terperinci sampai dengan kegiatan dan jenis belanja. Hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPR sebagai lembaga perwakilan yang seharusnya tidak ikut menentukan perencanaan yang sifatnya sangat rinci sampai dengan tingkat kegiatan dan jenis belanja. Adapun kegiatan dan jenis belanja merupakan urusan penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden sebagai perencana dan pelaksana APBN," tulis putusan MK.
Terkait, tudingan dewan Kebon Sirih yang mengatakan Ahok telah memalsukan APBD karena mengklaim dokumen yang telah dikirim ke Kemendagri merupakan hasil pembahasan bersama. Sementara itu, DPRD tidak pernah merasa ada pembahasan bersama.
"Pemalsuan APBD. Ahok juga sudah memalsukan dokumen negara," terang Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana.
Melalui pengacara Razman Nasution, pihaknya akan melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke Bareskrim Polri Senin (903) yang akan datang. Menanggapi rencana tersebut, Zaenal mengemukakan Ahok tidak melanggar apa pun seperti yang dikatakan DPRD.
"Dalam pandangan saya loh ya, saya mengatakan Ahok tidak melanggar," pungkasnya.
SUMBER
yang duduk di DPRD sebenernya pada ngarti apa kaga ya, kok masih ngotot aja ngajuin versi dia


0
9K
97


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan