Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip21Avatar border
TS
victimofgip21
Ini Poin dalam RAPBD 2015 Versi Ahok yang Dikritisi Banggar DPRD DKI
Perseteruan DPRD DKI dan Gubenur DKI Basuki T Purnama terkait Rancangan APBD 2015 masih terus berlangsung. DPRD mengkritik sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tak sesuai penanganannya.

Dalam edaran Badan Anggaran DPRD DKI , Kamis (5/3/2015) terdapat beberapa ralat atas Rancangan APBD DKI 2015 yang saat ini dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. DPRD mengklaim RAPBD yang diserahkan Ahok pada Kemendagri bukan hasil dari pembahasan SKPD dan Komisi D dan disahkan dalam paripurna 27 Januari 2015.

Badan Anggaran DPRD lalu mencatat beberapa poin yang dinilainya tidak pas. Berikut catatan DPRD:


A. Besar tunjangan kinerja dan Varian Tunjangan lainnya bagi aparatur negara yang relatif besar:

1. TKD dalam rancangan APBD 2015 versi eksekutif disiapkan sebesar Rp 10, 851 miliar.

2.Tunjangan transport pejabat yang disiapkan sebesar Rp 414,888 miliar atau sekitar 0,62 persen dari total belanja daerah.


B. Ada anggaran di SKPD yang tidak sesuai dengan tupoksi masing-masing SKPD.

1. Rehabilitasi total Gedung SMKN 29 blok II sebesar Rp 22 miliar yang dikerjakan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaksel, seharusnya dikerjakan oleh Sudin Pendidikan.

2.‎ Rehabilitasi total gedung SDN Klender 15 sebesar Rp 23,650 miliar yang dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaksel. Seharusnya dikerjakan oleh Sudin Pendidikan.

3. Rehabilitas total gedung SMPN 266 sebesar Rp 22, 443 miliar yang dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaksel. Seharusnya dikerjakan oleh Sudin Pendidikan.

4.‎ Pengadaan lahan dan bangunan (rumah) sebesar Rp 299,999 miliar yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda.

5. Rehabilitasi total gedung SMKN 96 sebesar Rp 27, 067 miliar yang dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaksel. Seharusnya dikerjakan oleh Sudin Pendidikan.

6. Rehabilitas total Sekolah Terpadu Tambora (SDN/SMPN/SMA) sebesar Rp 49, 342�miliar yang dilakukan. Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaksel. Seharusnya dikerjakan oleh Sudin Pendidikan.

7. Rehabilitasi total Gedung SDN Joglo 01/02, 03/04 sebesar Rp 29,986 miliar yang Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaksel. Seharusnya dikerjakan oleh Sudin

8. Rehabilitasi total gedung SMPN 205 sebesar Rp 20, 963 miliar yang dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakbar yang seharusnya dilakukan Sudin Pendidikan.

9. Rehabilitasi total SMPN175 sebesar Rp 21, 565 miliar yang dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaksel yang seharusnya dilakukan oleh Sudin Pendidikan.

10. Rehabilitas total gedung SDN Utan Kayu Selatan 20 sebesar 20,150 miliar yang dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaktim yang seharusnya dilakukan Sudin Pendidikan.

11. Rehabilitasi total gedung SMPN 44 sebesar Rp 24, 710 miliar pada Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jaktim yang seharusnya dikerjakan Sudin Pendidikan.

12. Rehabilitasi total gedung SMPN 232 sebesar Rp 23, 198�miliar yang dikerjakan Sudin Pendidikan dan Gedung Pemda Jaktim yang seharusnya dilakukan Sudin Pendidikan

13. Rehabilitasi total gedung SMPN 260 di Pulau Harapan sebesar Rp 23, 812 miliar pada Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Kep. Seribu yang seharusnya dikerjakan Sudin Pendidikan.


C. Adanya penganggaran yang menurut ketentuan tidak boleh dibiayai oleh APBD karena bukan wewenang Pemda sesuai Pasal 282 UU No 23 Tahun 2014. Angggaran ini menurut DPRD seharusnya dianggarkan dalam APBN dan bukan APBD. Untuk bangunan yang dipinjampakaikan pada pemerintah, maka kewajiban si peminjam salah satunya adalah melakukan perawatan seperti yang diatur dalam PP 27 Tahun 2014.

Anggaran tersebut antara lain:
1. Rehabilitasi gedung KPUD Jakarta Utara sebesar Rp 7, 499 miliar

2. Rehabilitasi gedung KPUD Jakarta Barat sebesar Rp 499 miliar

3. Pembangunan Mess dan GOR TNI AU di kawasan Halim sebesar Rp 29,999 miliar.

4. Peningkatan Overlay Jalan Escape VIP/VVIP dan kompleks KOPASSUS sebesar Rp 6,4 miliar.

5. Pembangunan asrama perwira dan bintara serta prasaranan pendukung sekolah polisi wanita sebesar Rp 19, 999 miliar.

6. Pembangunan mess anggota Polres Kepulauan Seribu sebesar Rp 2, 497 miliar.

7. Rehabilitasi asrama AURI Halim Perdana Kusuma sebesar RP 14,999 miliar.
8. Rehabilitasi Rutan Pondok Bambu sebesar Rp 4,999 miliar.

9. Pembangunan prasarana Lapangan Tembak Grup 3 Kopassus Cijantung sebesar Rp 3,341 miliar.

10. Rehabilitasi asrama grup 3 Kopassus sebsar Rp 4,622 miliar.


D. Adanya anggaran yang tidak memiliki manfaat yang jelas namun memiliki dana yang cukup besar. Menurut DPRD, sulit untuk melihat hasil yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan dan berpotensi duplikasi dengan penganggaran operasional kantornya masing-masing serta banyak kegiatan-kegiatan sejenis dalam rancangan APBD versi eksekutif.

1.Operasional pelayanan pengelolaan parkir sebesar Rp 48, 976 miliar yang dianggarkan oleh Unit Pengelola Perparkiran.

2. Penyelenggaraan Operasional Pelayanan Pengembangan dan Pelayanan Informasi Pariwisata sebesar Rp 17, 039 miliar yang dianggarkan oleh Pusat Pelayanan Informasi Pariwisata dan Kebudayaan.

3. Penyelenggaraan operasional walikota sebesar Rp 8,951 miliar yang dianggarkan oleh Walikota Jakarta Utara.

4. Penyelenggaraan operasional walikota sebesar Rp 1,961 miliar yang dianggarkan Walikota Jakarta Selatan.

. Penyelenggaraan operasional bupati sebesar Rp 1,429�miliar yang dianggarkan Bupati Kepulauan Seribu.

6. Penyelenggaraan operasional walikota sebesar Rp 3, 237 miliar yang dianggarkan Walikota Jakarta Pusat.

7. Penyelenggaraan operasional walikota sebesar Rp 4,854 miliar yang diangggarkan Walikota Jakarta Barat.


E. Ada duplikasi anggaran dalam APBD 2015

1. Kegiatan rehabilitasi total gedung SDN Joglo 01/02, 03/04 sebesar 29,986 miliar yang dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Barat sama dengan kegiatan Perawatan Berat gedung SDN Joglo 01/02, 03/04 sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan Sudin Pendidikan Jakbar.

2. Rehabilitasi total gedung SDN Lagoa 07/08 sebesar Rp 12, 647 miliar yang dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara sama dengan kegiatan penyelesaian rehabilitasi total gedung SDN Lagoa 07/08 sebesar 8,591 miliar oleh Dinas Pendidikan.

3. Rehabilitasi total gedung SMPN 103 sebesar Rp 29,155 miliar yang dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Timur sama dengan kegiatan penyelesaian rehabilitasi total gedung SMPN 102 sebesar 16,499 miliar oleh Dinas Pendidikan.

4. Rehabilitasi total gedung SDN Penjaringan 08/09 sebesar Rp 11, 752 miliar yang dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara sama dengan kegiatan penyelesaian rehabilitasi total gedung SDN Penjaringan 08/09 sebesar 9,030 miliar oleh Dinas Pendidikan.

5. Rehabilitasi total gedung SDN Kramat 01,02,03 dan 04 sebesar Rp 15,478 miliar yang dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Pusat sama dengan kegiatan penyelesaian rehabilitasi total gedung SDN Kramat 01,02,03 dan 04 sebesar 1,195 miliar oleh SudinPendidikan Jakpus.

6. Rehabilitasi total gedung Graha Wisma TMII sebesar Rp 6 miliar duplikasi kegiatan rehabilitasi dan pengadaan AC gedung Graha Wisma TMII sebesar 2 miliar yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

7. Kegiatan penyelenggaraan operasional sebesar Rp 399,999 miliar duplikasi dengan kegiatan penyelenggaraan operasional sebesar 2,699 miliar yang dilakukan Pusat Pelayanan Informasi Pariwisata dan Kebudayaan.

8. Kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Event Kepemudaan sebesar Rp 808,848 miliar duplikasi dengan kegiatan penyelenggaraan Event Kepemudaan sebesar Rp 599,971 miliar yang dilakukann Dinas Olahraga dan Pemuda.


F. Ada anggaran kegiatan penyediaan makan dan minum/katering jemaah haji prov. DKI sebesar Rp 11,482 miliar yang dilakukan oleh Biro Pendidikan dan Mental Spiritual padahal sebelumnya dilarang oleh Menteri Dalam Negeri karena anggaran tersebut merupakan kewajiban Menteri Agama seperti yang diatur dalam UU Haji.

G. Adanya penganggaran tahun jamak yang belum memiliki persetujuan DPRD, namun sudah dianggarkan dalam APBD, yaitu:

1 Revitalisasi Terminal Kalideres (muti years) sebesar Rp 45 miliar yang dilakukan Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan.

2. Revitalisasi Terminal Kampung Rambutan (multi years) sebesar Rp 100 miliar yang dilakukan Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan.


H. Banyak kegiatan yang mencantumkan belanja sewa atas fasilitas ruang kantor/tempat pertemuan/gedung/hotel/ sarana dan prasarana kantor yang tidak sejalan dengan surat edaran menteri PAN yang menurut hemat kami anggaran tersebut cenderung boros dan tidak ekonomis, yaitu:

1. Banyak sewa rumah/gedung/gudang/parkir sebesar Rp75,207 miliar

2. Belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor sebesar Rp 205,216 miliar.

3. Belanja sewa mobilitas darat sebesar Rp 490, 582 miliar.


I. Ada penganggaran uang untuk diberikan pada pihak ketiga/ masyarakat sebesar Rp 62,488 miliar yang menurut DPRD pemberian uang yang proses hibah bansos dan tidak jelas mekanisme pemberiannya.

J. Ada penganggaran hibah yang diberikan pada instansi atau lembaga tertentu yang diberikan setiap tahun namun tidak memiliki dasar hukumnya dan berpotensi yidak sesuai dengan Permendagri No 32 tahun 2011 dan Permendagri 39 tahun 2012 tentang pemberian dana hibah bansos yang berasal dari APBD.

K. Hal lain yang dalam APBD yang tidak bisa disebutkan namun menimbulkan potensi boros dan tidak ada landasan hukumnya dengan jumlah Rp 12,430 miliar. Angka itu adalah angka minimum yang kami hitung.

Sumber

Biasa kan melihat segala sesuatu dari dua sisi biar berimbang. Jangan mengandalkan fanatik buta dan pemujaan berlebihan.
Diubah oleh victimofgip21 06-03-2015 01:43
0
20.7K
527
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan