Quote:
Komnas Ham mendukung langkah warga Karawang membawa kasus sengketa lahan Agung Podomoro dibawa ke Komisi Yudisial. Majelis Hakim PN Karawang dituding warga main mata dengan Agung Podomoro.
"Kalau warga Karawang merasa dirugikan pada putusan hakim yang memenangkan Agung Podomoro ya memang sudah bagus kalau dibawa ke Komisi Yudisial, karena memang itu mekanismenya," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, Rabu (4/3/2015).
Menurut Nur Kholis, warga juga bisa mendesak Komisi Yudisial segera mengeluarkan laporan detail terkait kasus sengketa dengan Agung Podomoro. "Saran saya warga segera meminta Komisi Yudisial keluarkan laporan terkait aduan mereka, supaya kejelasan bisa segera diperoleh," jelas Nur Kholis.
Pada awal Februari 2015, sekitar 400 petani di desa Wanasari, Teluk Jambe, Karawang mengadukan Ketua PN Karawang Masrudin Nainggolan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga tidak netral ketika memenangkan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
Kuasa hukum petani dari Tim Advokasi Petani Karawang (Tampar), Yono Kurniawan mengatakan, dalam proses persidangan, majelis hakim PN Karawang terkesan tidak netral atau berpihak. Sebab, hakim tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap para pihak, dalam hal ini penggugat yaitu petani Karawang dan tergugat.
"Majelis hakim terkesan mempercepat proses peradilan. Selain itu, juga tidak memenuhi koridor hukum acara yang berlaku pada saat proses persidangan, karena majelis hakim tetap melanjutkan sidang walaupun tidak dihadiri pihak yang berperkara. Aneh kalau pihak yang berperkara tidak hadir, lalu hakim memaksakan proses persidangan tetap berlangsung," papar Yono.
Kasus sengketa lahan Karawang antara petani dengan Agung Podomoro bermula dari eksekusi sepihak lahan warga. Para petani menggugat Bupati Karawang (Tergugat 1), SAMP (Tergugat 2), BPN Karawang (Tergugat 3) dan Dinas Pajak (Tergugat 4).
Petani Karawang menggugat karena lahan mereka tidak pernah terlibat sengketa hukum dengan PT SAMP. Namun berdasarkan putusan PK No 160, lahan mereka malah menjadi korban eksekusi yang dilakukan PN Karawang.
Seperti diketahui, pada 24 Juni 2014 terjadi eksekusi lahan atas dasar putusan PK nomor 160. Pihak yang berperkara 49 warga dengan luas tanah 70 hektar. "Tapi ternyata yang dieksekusi 350 hektar," ungkap Yono.
Menurut Yono, telah terjadi pengambilalihan ilegal terhadap 280 hektar lahan warga oleh Agung Podomoro melalui SAMP yang diduga telah main mata dengan PN Karawang. Yono juga menyayangkan perlakuan PN Karawang yang seolah mempercepat proses peradilan, meski ketika persidangan pihak Penggugat tidak hadir.
Seperti diketahui, Agung Podomoro mengklaim telah memiliki 350 hektar lahan di Karawang sejak pertengahan 2013 dengan nilai pembelian Rp 502 miliar. Pada November 2013, Agung Podomoro menandatangani perjanjian pengikatan jual beli tanah seluas 216 hektar kepada AUA (Acquire Universal Advantage) Development pada November 2013 senilai Rp 1 triliun.
AUA Development adalah perusahaan pengembang properti asal Taiwan yang berencana membangun kawasan industri di Karawang melalui anak usahanya PT AUA Land.
Disinyalir, pengambilalihan ilegal 280 hektar lahan warga oleh Agung Podomoro yang diduga dilakukan dengan bantuan majelis hakim PN Karawang, berkaitan dengan fakta bahwa lahan sengketa tersebut sudah dijual sebagiannya kepada AUA Development.
semoga keadilan masih berada dipihak rakyat kecil dan Komisi Yudisial dapat menunjukkan keadilan
[URL="http://dunia.inilah..com/read/detail/2183923/komnas-ham-dukung-kasus-apln-ke-komisi-yudisial#sthash.NlRXFIk8.uxfs"]sumber[/URL] (ilangin satu titik sebelum com kalau mau kebuka)