estimiantiAvatar border
TS
estimianti
Ditipu Ahok, Mega Proyek Pluit City Terancam Batal


Mega Proyek Pluit City milik Agung Podomoro terancam gagal karena izin proyek tersebut dianggap illegal. Sebenarnya, proses Mega Proyek ini sudah berjalan dengan diawali pembangunan Green Bay Pluit yang kemudian akan dilanjutkan dengan reklamasi Pluit City.

Ilegalnya izin reklamasi Pluit City disebabkan karena izin tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Padahal, seharusnya pemberian izin tersebut merupakan kewenangan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta karena wilayah reklamas Pluit City termasuk ke dalam kawasan laut strategis.

Agung Podomoro mendapatkan izin reklamasi Pluit City berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 terkait pemberian izin untuk melanjutkan reklamasi 17 pulau di laut utara Jakarta. Agung Podomoro mendapatkan izin untuk mereklamasi pulau G yang nantinya akan menjadi Pluit City melalui anak perusahaannya yaitu PT Muara Wisesa Samudera.

Nantinya, di Pluit City yang luasnya 160 ha ini akan dibangun jalan tol yang terhubung langsung ke Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu akan dibangun juga bangunan mirip Opera House Sydney dan bangunan mirip Monas.

Pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan pun mengeluarkan sejumlah pernyataan yang menjelaskan bahwa izin yang didapatkan oleh Agung Podomoro merupakan illegal. Berikut pernyataan dari Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad,

“Saya kaget ketika melihat iklan Agung Podomoro bahwa izin reklamasi Pluit City sudah dikantongi. Ternyata dikeluarkan oleh Gubernur DKI. Itu izin ilegal, karena kawasan itu termasuk dalam kawasan strategis nasional. Meski kawasan itu di bawah 12 mil laut (bagian dari DKI Jakarta), tetapi kalau itu kawasan strategis nasional, maka perizinan menjadi wewenang Menteri, bukan Gubernur,”

Pernyataan dari pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan pun mendapatkan tanggapan balik dari Ahok yang menyatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Berikut pernyataan dari Ahok,

“Saya tidak tahu kalau itu menyalahi aturan. Lagipula saya sudah pernah koordinasi dengan mereka,” bantah Ahok.”

Tidak cukup sampai disitu, Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad pun juga memberikan tanggapan balik. Berikut pernyataan dari Sudirman Saad,

“Pembicaraan dengan Ahok mengenai izin reklamasi pantai utara DKI Jakarta terjadi saat ia masih berstatus Pelaksana Tugas Gubernur DKI, dan ia hanya sebatas menjanjikan akan menyelesaikan peraturan daerah soal zonasi laut, bukan secara sepihak langsung memberikan izin reklamasi,”

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pun ikut angkat bicara terkait hal tersebut. Menteri Susi mengatakan bahwa akan memberikan izin reklamasi apabila Agung Podomoro mau terlebih dahulu membangun wilayah air pengganti misalnya bendungan yang mampu menampung air dari dampak reklamasi tersebut.

Hal ini karena Menteri Susi Khawatir jika reklamasi dilakukan tanpa dibangun bendungan terlebih dahulu maka air dari dampak reklamasi tersebut akan menyebabkan banjir karena tidak ada wilayah air pengganti setelah digunakan untuk reklamasi.

“Kalau wilayah air pengganti tidak dibuat, saya tidak setujui. Apa pun kita ambil wilayah air, seperti untuk reklamasi, air akan mencari daratan sebagai wadah barunya. Kalau ada reklamasi 10 hektar, maka akan menimbulkan genangan air 10 hektar di DKI Jakarta. Jadi harus dibangun wilayah air pengganti, seperti bendungan, sampai selesai dan bisa beroperasi, baru kemudian izin reklamasi diberikan,”

Selain itu, Menteri Susi juga khawatir nantinya perusaahan (Agung Podomoro) tidak membangun bendungan setelah proyek reklamasi selesai. Maka dari itu, harus dibangun bendungannya terlebih dahulu baru izin akan diberikan. Ujung-ujungnya pemerintah pusat yang akan menanggung bebannya. Berikut pernyataan dari Menteri Susi terkait hal tersebut,

“Jangan pulaunya dulu dibangun, baru nanti bendungannya. Kebanyakan pengusaha, selesai membangun pulau, bendungannya tidak dibikin. Akhirnya, pemerintah yang terbebani. Pakai APBN lagi untuk membangun bendungan, padahal ini ulah pengusaha.”

Pernyataan dari Menteri Susi yang menjelaskan bahwa dirinya akan memberikan izin kepada Agung Podomoro dalam Mega Proyek reklamasi Pluit City jika mau membangun bendungan terlebih dahulu, memperlihatkan bahwa hanya dari dirinyalah izin tersebut bisa dikeluarkan dan legal. Sebaliknya, Ahok tidak berhak mengeluarkan izin tersebut dan izin yang sebelumnya diberikan kepada Agung Podomoro dianggap illegal.

Bisa dibilang bahwa Agung Podomoro ditipu mentah-mentah oleh Ahok karena ternyata izin tersebut bukanlah kewenangan Ahok melainkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Apalagi apabila Agung Podomoro sudah memberikan hadiah ucapan terima kasih kepada Ahok karena izinnya sudah diberikan. Tadinya mau untung malah jadi bunting.

Jika Agung Podomoro tidak mau membangun bendungan, mau tidak mau perusahaan yang merupakan salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia tersebut harus mengucapkan selamat tinggal kepada Mega Proyek Pluit City yang digadang-gadang sebagai proyek terbesar dan termegah dari Agung Podomoro.

Sumber: [url]http://pasarmodal.inilah..com/read/detail/2181939/megaproyek-pluit-city-di-ujung-tanduk[/url]
0
20.7K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan