Kaskus

News

ato19Avatar border
TS
ato19
Bela Ahok, Masyarakat Laporkan DPRD DKI ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR) mengajukan constitusional complaint atau pengaduan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sikap DPRD DKI Jakarta yang mengajukan hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Permohonan itu diajukan oleh Koordinator AMAR DPR Ayat Hidayat bersama rekan-rekannya, ke Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015) siang ini.

"Contitusional Complaint ini kami layangkan karena ulah parpol terkait hak angket itu telah menghambat proses pembangunan kota Jakarta yang jelas merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak," kata koordinator Ayat saat dihubungi kompas.com, Kamis sore.

Ayat menilai partai politik telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol, khususnya Pasal 11 ayat 1 tentang fungsi dan sarana partai politik. Dalam UU itu dijelaskan, parpol punya kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, membentuk iklim kondusif bagi persatuan bangsa Indonesia, dan menyerap aspirasi politik.

"Kalau sudah begini kan parpol melanggar, yang ajuin hak angket langgar UU, makanya lewat constitutional complaint ini. Kita minta MK segera berikan teguran untuk parpol agar berpihak pada rakyat, atau ancaman terburuk dibubarkan," ujar Ayat.

Kekisruhan yang disebabkan oleh parpol ini juga, menurut Ayat, telah menghambat proses pemenuhan kebutuhan atas hak pendidikan, kesehatan dan kemananan masyarakat kota Jakarta. Padahal pengajuan hak angket tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat.

"Selamatkan APBD Rp 12 triliun. Itu kan pajak dari rakyat, justru dana itu yang bisa membangun kota dan masyarakat Jakarta," kata Ayat yang juga anggota LBH Pendidikan ini.

Ayat menyadari, pengaduan konstitusional yang diajukannya tidak diatur sebagai sesuatu yang dapat ditindaklanjuti oleh MK. MK saat ini hanya memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap UU dan menyidangkan sengketa pilkada. Namun dia berharap permohonan yang diajukannya ini tetap dapat didengarkan oleh MK.

"Waktu ribut KMP-KIH kita juga kan mengajukan constitusional complaint dan didengarkan," ucapnya.

sumur

sukurin luu emoticon-Ngakak
0
6.8K
88
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan