Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Tingkat inflasi Indonesia berpotensi naik signifikan sepanjang April 2015. Pasalnya sejumlah tarif yang diatur oleh pemerintah dipastikan naik seperti tarif tol akibat dikenakan PPN 10 persen, tarif kereta api kelas ekonomi sampai 100 persen, dan potensi kembali naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) akibat tren harga minyak dunia yang menunjukkan peningkatan.
Tidak cukup sampai disitu, satu lagi tarif yang juga naik dan akan membebani biaya operasional rumah tangga adalah tarif listrik untuk pelanggan berdaya 1.300 voltampere (VA) dan 2.200 VA. Naiknya tarif listrik tersebut sudah dipastikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator yang berwenang menetapkan harga energi di Indonesia.
"Sesuai kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemberian subsidi hanya selama tiga bulan. Pastinya kedua pelanggan dengan daya 1.300 dan 2.200 VA sudah harus diterapkan automatic tariff adjustment mulai akhir April nanti,"ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Kamis (5/3).
Penyesuaian tarif untuk dua golongan pelanggan tadi sedianya sudah diberlakukan sejak Januari 2015 kemarin. Lantaran saat itu harga minyak dunia lesu dan posisi kurs rupiah terhadap dolar masih dalam level yang aman, pemerintah pun menunda menaikkan tarif tersebut.
Jarman menambahkan, seiring dengan naiknya harga minyak dan melemahnya kurs rupiah maka pemerintah pun terpaksa menerapkan penyesuaian tarif pada akhir April 2015.
"Soal tarif listrik tergantung tiga hal yaitu inflasi, harga ICP (minyak mentah Indonesia) dan kurs. Tapi yang paling berpengaruh ialah ICP dan kurs," kata Jarman.
Meski begitu, dia masih enggan merinci skema pemberlakuan penyesuaian tarif untuk dua golangan pelanggan listrik tadi. "Nanti kita lihat pola penerapannya akan seperi apa. Apakah langsung dicabut subsidinya secara keseluruhan atau bagaimana," pungkasnya.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 ditetapkan subsidi untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp 1,3 triliun. Pemerintah menunda penerapan kedua golongan tersebut pada awal 2015 dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sampai saat ini sudah 12 golongan pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif oleh pemerintah. (gen)
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...n-ikutan-naik/
harga naik...naik ke puncak gunuuuuung, tinggi tinggi sekali 
harus dapat rekor muri nih, kabinet yang paling banyak naikin harga dalam 4 bulan berkuasa 