- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Gembong Narkoba Mengaku-aku Gila, Jaksa Agung Tunggu Laporan Dokter


TS
adhitamadimas
Gembong Narkoba Mengaku-aku Gila, Jaksa Agung Tunggu Laporan Dokter
Jakarta - Berbagai upaya dilakukan para terpidana mati untuk menghindari timah panas eksekutor. Selain melalui jalur hukum, ada pula terpidana mati yang mengaku-aku gila seperti WN Brasil Rodrigo Gularte.
Jaksa Agung Prasetyo pun masih menunggu second opinion dari dokter. "Justru saya belum mendapat laporan dari dokter Polda (Jawa Tengah). Karena ada kecenderungan itu hanya mengulur waktu, kita tidak mau itu," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tetap berjalan. Sebab pengakuan gila Rodrigo tidak menghalangi eksekusi mati menurut UU.
"Ya iya lah (tetap dieksekusi)," kata Prasetyo.
Perihal hukuman mati sendiri telah diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 10 KUHP dan UU no 2 PNPS tahun 1964. Dan berdasarkan aturan tersebut tidak ada yang menghalangi hukuman mati pada orang yang mengalami gangguan jiwa setelah peristiwa pidana yang dia lakukan kecuali pada terpidana yang sedang hamil untuk ditunggu hingga 40 hari setelah melahirkan baru dapat dieksekusi.
Rodrigo Gularte berasal dari Curitiba, Brazil dan ditahan pada tahun 2004 bersama 2 WN Brazil yang menjadi kurir lantaran membawa masuk kokain seberat 6 ribu gram ke Indonesia dengan cara disembunyikan di papan seluncur.
Rodrigo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangeran dan grasinya pernah ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia dipindahkan dari LP Tangerang ke LP Pasir Putih di Nusakambangan pada 7 tahun silam dan kini akan menghadapi eksekusi mati.
Vivanews.

Jaksa Agung Prasetyo pun masih menunggu second opinion dari dokter. "Justru saya belum mendapat laporan dari dokter Polda (Jawa Tengah). Karena ada kecenderungan itu hanya mengulur waktu, kita tidak mau itu," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tetap berjalan. Sebab pengakuan gila Rodrigo tidak menghalangi eksekusi mati menurut UU.
"Ya iya lah (tetap dieksekusi)," kata Prasetyo.
Perihal hukuman mati sendiri telah diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 10 KUHP dan UU no 2 PNPS tahun 1964. Dan berdasarkan aturan tersebut tidak ada yang menghalangi hukuman mati pada orang yang mengalami gangguan jiwa setelah peristiwa pidana yang dia lakukan kecuali pada terpidana yang sedang hamil untuk ditunggu hingga 40 hari setelah melahirkan baru dapat dieksekusi.
Rodrigo Gularte berasal dari Curitiba, Brazil dan ditahan pada tahun 2004 bersama 2 WN Brazil yang menjadi kurir lantaran membawa masuk kokain seberat 6 ribu gram ke Indonesia dengan cara disembunyikan di papan seluncur.
Rodrigo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangeran dan grasinya pernah ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia dipindahkan dari LP Tangerang ke LP Pasir Putih di Nusakambangan pada 7 tahun silam dan kini akan menghadapi eksekusi mati.
Vivanews.

Diubah oleh adhitamadimas 05-03-2015 07:30
0
988
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan