Kaskus

News

chironiclesAvatar border
TS
chironicles
[nastak kritik nastak]Wapres Kritik Wewenang Kepala Staf Presiden
Wapres Kritik Wewenang Kepala Staf Presiden, Apa Kata Istana?

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden
Jusuf Kalla mengkritik penambahan wewenang Kepala Staf Presiden yang bisa menimbulkan kesimpangsiuran koordinasi. Menurut dia, sudah terlalu banyak instansi yang memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi koordinasi. Apa tanggapan Istana soal kekhawatiran JK itu?

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto
mengungkapkan, saat ini ada tiga peraturan
presiden baru soal kelembagaan untuk menyesuaikan fungsi pasca-penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan. Tiga
perpres itu soal Kantor Staf Kepresidenan,
Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.
"Nah, sekarang ada yang namanya tim
sinkronisasi, itu dibuat berdasarkan keputusan Menteri Sekretaris Negara yang anggotanya ada ketiga lembaga tersebut," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2015).

Selain pimpinan ketiga lembaga itu, Andi
mengatakan, Sekretaris Wakil Presiden juga dilibatkan dalam tim sinkronisasi itu.
Setwapres pun fungsinya diubah dan diatur
dalam Perpres yang mengatur soal Setneg.
Menurut Andi, koordinasi nantinya tidak hanya melibatkan tiga lembaga tetapi juga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah. Dua lembaga itu kini berada di bawah langsung Presiden.

Andi mengatakan, dengan banyaknya lembaga di bawah Presiden langsung diusahakan tidak terjadi tumpang tindih. Dari awal, kata dia, Presiden Jokowi meminta agar ada perbedaan fungsi yang dijalankan seluruh lembaga.
"Karena itu dipilah-pilah. Misalkan Bappenas ya perencanaan, Setneg untuk tugas-tugas
ketatanegaraan, Setkab untuk manjemen
kabinet, Kepala Staf untuk program-program prioritas dan isu-isu strategis, BPKP untuk pengawasan teknis pembangunan, di dalamnya ada peran penting Wapres untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas presiden," papar Andi.

Andi menyebutkan, meski ada penambahan,
wewenang Kepala Staf Presiden terbatas.
Kepala Staf bisa memanggil menteri untuk
keperluan koordinasi. Namun, dia menegaskan, Kepala Staf tidak bertindak seperti UKP4 yang memberi nilai kinerja para menteri.
"Cenderung tidak akan memberi rapor merah, biru, hijau. Jadi lebih ke program prioritas seperti jalan tol, listrik, nilai tukar, inflasi," kata Andi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi
menerbitkan Perpres No 26/2015 tentang
Kepala Staf Kepresidenan. Luhut B Panjaitan selaku Kepala Staf Kepresidenan yang
sebelumnya mendukung komunikasi politik dan mengelola isu-isu strategis kepresidenan sesuai Perpres No 190/2014 tentang Unit Kantor Presiden, kini ikut mengendalikan program prioritas. (baca: Di Bawah Luhut Panjaitan, Wewenang Kantor Staf Presiden Jadi Lebih Luas)

Atas wewenang baru Luhut itu, JK pun protes. JK menilai penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebihan. Pada akhirnya, koordinasi yang berlebihan ini dinilainya berpotensi menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan.
"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau
terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa
mengkoordinasi pemerintahan, berlebihan
nanti, kalau berlebihan bisa simpang siur," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Penulis: Sabrina Asril
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Nastak senior ngeritik nastak junior emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
0
4.2K
58
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan