Quote:
Jakarta - Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi atas praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai kontroversial. Menkum HAM Yasonna Laoly justru menilai keputusan yang membatalkan status tersangka di praperadilan sebagai sebuah terobosan.
"Ini kan sama saja terobosan. Sama seperti soal JR oleh Akil Mochtar, kan? Dulu judicial review kan hanya terdakwa, sekarang bisa juga oleh Jaksa," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Akil Mochtar merupakan mantan Ketua MK setelah Mahfud Md. Kini Akil telah divonis lantaran menerima suap terkait sengketa Pilkada. Tetapi Yasonna tidak merinci kaitan antara terobosan Akil dengan kasus yang membelitnya kemudian.
Yasonna lalu menegaskan tak akan intervensi hasil keputusan Hakim Sarpin. Apalagi sampai meminta MA membuat peraturan untuk mengantisipasi tersangka korupsi lain yang ajukan praperadilan.
"Kami tidak akan intervensi. Kalau (dibawa) di MA itu urusan yudikatif. Kita kan tidak bisa intervensi, tunggu saja revisi UU KUHAP," ucap Yasonna.
KUHAP dipandang dia sebagai produk dari pengadilan. Maka dari itu seringkali revisi atas itu berdasarkan putusan suatu pengadilan.
(bpn/ndr)
sumber
Benar benar terobosan yg luar biasa

....
Tambah Kacau yg kaya gini dibilang terobosan
