Kaskus

News

Tokeh2010Avatar border
TS
Tokeh2010
JK KHAWATIR Penambahan Wewenang pada Luhut Timbulkan Kesimpangsiuran
JK KHAWATIR Penambahan Wewenang pada Luhut Timbulkan Kesimpangsiuran

Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla khawatir penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan bakal menimbulkan koordinasi berlebihan. Koordinasi yang berlebihan akan berpotensi menciptakan kesimpangsiuran di pemerintahan.

"Sebenarnya Pak Tedjo (Menko Polhukam) tadi ada urusan lain untuk pemerintahan. Tapi ya disinggung juga, kita bicarakan juga efeknya tentu dan akibat-akibatnya. Perlu supaya jangan menjadi kesimpangsiuran di pemerintahan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Hari ini Jusuf Kalla bertemu dengan dua menteri Kabinet Kerja: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Mereka membahas Perpres No 26 Tahun 2015 yang memberi wewenang lebih luas kepada Kepala Staf Kepresidenan.

JK khawatir penambahan wewenang itu menyebabkan koordinasi yang berlebihan. Hal ini ditakutkan dapat menyebabkan kesimpang siuran dalam pemerintahan. "Ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan. Berlebihan nanti. Kalau berlebihan bisa simpang siur," tegas Jusuf Kalla.

JK tak ingin menyebut ada pembagian kewenangan dalam perpres itu. Kata JK, wewenang yang diberikan kepada Luhut mungkin tak bertahan lama. "Tidak ada pembagian kewenangan. Tidak ada pembangian kewenangan. Itu mungkin hanya suatu jangka pendek saja," tegas JK.

Berdasarkan Perpres No 26/2015, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang semula mendukung komunikasi politik dan mengelola isu-isu strategis kepresidenan sesuai Perpres No 190/2014 tentang Unit Kantor Presiden, kini ikut mengendalikan program prioritas.

Untuk memastikan program berjalan sesuai visi misi Presiden, Luhut bisa membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian. Buntut dari berlakunya Perpres No 26/2015, UKP4 dibubarkan. Presiden Jokowi memastikan, penambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan dipastikan tak akan menyebabkan tumpang tindih kelembagaan.

"Wapres itu tugasnya pengawasan. Jadi, tidak akan tumpang tindih. Pekerjaan banyak, kok, tumpang tindih. Pekerjaan bergunung-gunung. Nanti akan ada aturannya sendiri," kata Jokowi, Senin (2/3/2015).

Menurut Presiden, siapa pun yang bekerja harus ada manajemen kontrolnya. "Siapa? BPKP di pengawasan. Kemudian, hari per hari, minggu per minggu, bulan per bulan, harus ada evaluasi, dari mana evaluasinya? Ya, di Kantor Staf Kepresidenan sehingga pengendaliannya dilihat dari evaluasi itu. Kalau targetnya belum sampai, dari mana kita tahu. Kementerian pasti laporannya bagus-bagus," ujanya.

Terkait dengan kementerian, Jokowi mengatakan, kementerian bertugas merencanakan, mengorganisasi, dan melaksanakan program pemerintah. "Adapun Kantor Staf Kepresidenan lebih menjalankan fungsi mengawasi dan mengendalikan program," ujar dia.
DOR

http://news.metrotvnews.com/read/2015/03/04/366516/8203-jk-khawatir-penambahan-wewenang-pada-luhut-timbulkan-kesimpangsiuran

==============================================================================

Makin Jelas The Real President Adalah Luhut, Jokowi Cuma Kepala Negara

RMOL. Ada makna politis dan sosiologi terkait kepindahan Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Jakarta ke Istana Bogor. Sejak zaman Soekarno hingga SBY, Istana Jakarta adalah simbol pemerintahan seorang presiden hingga habis masa jabatannya, baik akibat diturunkan paksa atau lewat pilpres. Semua presiden selalu bertahan di Istana Jakarta.

Ketua DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan, langkah Presiden Jokowi yang memperluas wewenang Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, mirip dengan mandat khusus atau the power attorney dengan wewenang yang sama, dengan tugas seorang the real presiden.

Ia menjelaskan, Luhut Panjaitan memiliki wewenang pengendalian dan evaluasi kinerja para menteri sesuai dengan Perpres yang ditandatangani pada 26 Februari 2015, Luhut juga berwenang melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Tidak sampai disitu, Luhut berwenang menjalankan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional sesuai dengan visi dan misi Pemerintah, dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Luhut panjaitan juga bertugas untuk percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional yang merupakan tugas seorang presiden.

"Hampir tugas dan wewenang Luhut Panjaitan adalah yang melekat pada seorang presiden. Makin jelas secara politik bahwa real presiden hari ini adalah Luhut Panjaitan dan Kepala Negara adalah Jokowi," kata Arief Poyuono dalam rilisnya, Rabu (4/3).

Sementara secara sosiologi, tambah dia, Luhut sebagai real presiden ditandai dengan Luhut berkantor di Istana Jakarta sebagai simbol pusat pemerintahan, sementara Jokowi 'pindah' berkantor dan tinggal di Istana Bogor.

"Dengan kekuasaan penuh yang diberikan pada Luhut, ia juga memiliki kekuasaan mengendalikan angkatan perang dan Polri, dengan peraturan presiden yang dibuat Jokowi secara politik, dan kewenangan hanya untuk meyatakan perang hanya atas perintah Jokowi," tandas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini. [rus]

http://politik.rmol.co/read/2015/03/04/194101/Makin-Jelas-The-Real-Presiden-Adalah-Luhut-dan-Jokowi-Cuma-Kepala-Negara-
=============================================================================

JK Silang Pendapat dengan Jokowi Soal Jabatan Luhut

FASTNEWS, Jakarta (4/3) – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Namun perpres itu menuai kritik. Termasuk dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Berdasarkan Perpres No 26/2015, Luhut B Panjaitan selaku Kepala Staf Kepresidenan yang sebelumnya mendukung komunikasi politik dan mengelola isu-isu strategis kepresidenan sesuai Perpres No 190/2014 tentang Unit Kantor Presiden, kini ikut mengendalikan program prioritas.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebihan. Pada akhirnya, koordinasi yang berlebihan ini dinilainya berpotensi menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan.

"Nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan, berlebihan nanti, kalau berlebihan bisa simpang siur," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Kalla menyinggung masalah penambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan dalam pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dalam pertemuan itu, Kalla membicarakan dampak yang mungkin terjadi dengan diterbitkannya Perpres tersebut. "Tentu kita perhatian juga," ucap Kalla saat ditanya apakah perpres ini berpotensi menganggu jalannya pemerintahan atau tidak.

Namun JK menduga penambahan kewenangan untuk Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan sifatnya hanya jangka pendek.

Sebelumnya, menurut Presiden Jokowi, penambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan dipastikan tak akan menyebabkan tumpang tindih kelembagaan. "Wapres itu tugasnya pengawasan. Jadi, tidak akan tumpang tindih. Pekerjaan banyak, kok, tumpang tindih. Pekerjaan bergunung-gunung. Nanti akan ada aturannya sendiri," katanya, Senin (2/3/2015). FN-06
- See more at: http://fastnewsindonesia.com/article/jk-silang-pendapat-dengan-jokowi-soal-jabatan-luhut#sthash.zo7OG5qx.dpuf

============================================================================
apa JK akan disingkirkan ?
Diubah oleh Tokeh2010 04-03-2015 22:42
0
2.7K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan