- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Gimana sih?]Mendagri: DPRD Tak Ajukan APBD Versi Mereka ke Kami


TS
La Viola
[Gimana sih?]Mendagri: DPRD Tak Ajukan APBD Versi Mereka ke Kami
Quote:
Mendagri: DPRD Tak Ajukan APBD Versi Mereka ke Kami
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah tudingan bahwa DPRD DKI telah mengajukan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI versi pembahasan komisi kepada Kemendagri.
Sebelumnya, beredar kabar DPRD juga mengirim RAPBD versi mereka ke Kemendagri pada 19 Februari 2015 lalu. "Setahu saya mereka hanya mengajukan surat keberatan saja, tidak menyerahkan RAPBD," kata Tjahjo, di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (4/3/2015).
Ia menjelaskan Kemendagri telah menyelesaikan evaluasi RAPBD yang diajukan DKI seusai paripurna pengesahan pada 27 Januari 2015 lalu. Pihaknya hanya melakukan evaluasi APBD yang dikirim sesuai perundang-undangan yang berlaku. APBD dianggap sah jika telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Rencananya, APBD akan disahkan Kemendagri sebelum 8 Maret 2015, atau sekitar 7 Maret 2015. Namun, Tjahjo belum dapat memastikan apakah setelah hasil evaluasi, APBD DKI 2015 sudah dapat dicairkan atau belum.
"Nanti tanggal 7 Maret hasil evaluasinya kami serahkan ke Pemprov DKI. Bagaimanapun ini kan saling berhubungan, kalau ada pendapat yang beda (antara Pemprov DKI dan DPRD DKI) yang beda harus dirembuk bersama," kata Tjahjo.
Sekadar informasi, DKI mengirimkan dokumen APBD 2015 ke Kemendagri, pada 4 Februari 2015. Pengiriman dilakukan oleh Kepala BPKD. Kemudian, DKI menerima surat dari Kemendagri tentang Penyampaian Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang APBD 2015 dan Rapergub DKI Jakarta tentang penjabaran APBD 2015, pada 6 Februari 2015.
DKI kembali mengirim surat balasan penyempurnaan APBD ke Kemendagri, pada 23 februari 2015. Hingga kini, Kemendagri masih melakukan evaluasi APBD DKI 2015.
Sumur
Heh pantesan si sangaji marah2 kemarin siluman hilang sendiri

Quote:
Bersitegang dengan Dirjen Donny, DPRD Klaim Sudah Kirim Draf ke Kemendagri
Jakarta - Ada insiden kecil saat staf Sekretariat Dewan DPRD meminta tanda terima draf APBD DKI namun ditolak pihak Kementerian Dalam Negeri. Tapi DPRD menegaskan pihaknya sudah mengirim draf APBD tersebut.
"Kami ada tanda terimanya mengenai APBD. Nggak mungkin hilang," kata Ketua Tim Angket DPRD Ongen Sangaji usai pertemuan dengan Dirjen Keuangan Daerah di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).
Ongen mengatakan akan menggelar rapat untuk memastikan keabsahan APBD DKI. Penyelidikan hak angket akan terus jalan, namun APBD DKI juga tak boleh batal.
"APBD Jakarta tak boleh disetop," ujar Ongen.
Memang pertemuan sore tadi dilakukan DPRD dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek. DPRD membicarakan soal indikasi APBD palsu yang diserahkan Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) ke Kemendagri.
"Kita bicara data yang menurut indikasi ada penemuan anggaran palsu," kata Ongen.
Sumur
Quote:
Berhakkah DPRD DKI Mengajukan Draft RAPBD?
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejatinya adalah anggaran yang digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Pihak yang menggunakannnya adalah pemerintah (eksekutif), dengan diawasi oleh para wakil rakyat (legislatif).
Karena digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, peraturan perundang-undangan telah menyatakan bahwa penyusunan APBD harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan rakyat, dalam hal ini diwakili oleh para anggota DPRD. Tugas DPRD inilah yang disebut dengan istilah fungsi anggaran atau budgeting.
"Undang-undang telah menyatakan legislatif, baik DPR maupun DPRD, memiliki fungsi anggaran. Fungsi anggaran adalah legislatif sebagai wakil rakyat ikut terlibat dalam proses penentuan anggaran. Keterlibatan legislatif merupakan wujud dari ikut terlibatnya rakyat dalam pembahasannya anggaran," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2015).
Salang menyebutkan, pada tahap penyusunan rancangan APBD (RAPBD), pemerintah, dalam hal ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi pengguna anggaran akan berkoordinasi dengan komisi terkait yang ada di DPRD. Tujuannya, untuk menyelaraskan program yang akan dijalankan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.
Pada tahap ini, kata Salang, DPRD berhak mengajukan program ke SKPD. Program yang diusulkan biasanya berdasarkan dari aspirasi warga yang menjadi konstituen para anggota DPRD. "Kepala SKPD dan anggota komisi-komisi kemudian membahas rincian anggarannya untuk apa saja. Legislatif boleh mengusulkan program. Kalau rasional dimasukkan, kalau tidak rasional ditolak," ujarnya.
Meski berhak mengusulkan program, kata Salang, DPRD tidak berhak mengajukan draft RAPBD. Sebab, hanya pemerintah yang berhak melakukan hal ini. Tetapi, kewenangan pemerintah ini harus dibarengi pula dengan keharusan mengajukan draft RAPBD yang telah melalui pembahasan bersama DPRD.
"Setelah mencapai kesepakatan (program yang akan dijalankan), pemerintah berkewajiban menyusun anggaran. Setelah selesai, dikembalikan lagi ke Banggar (DPRD) untuk sinkronisasi. Tujuan sinkronisasi adalah agar Banggar bisa melihat apakah ada anggaran yang nilainya terlalu besar dari yang disetujui sebelumnya. Setelah sinkronisasi, Banggar melaporkannya ke pimpinan untuk kemudian disahkan dan diajukan," jelasnya.
Bagaimana jika pembahasan RAPBD tak kunjung titik temu?
"Kalau ada salah satu pihak yang tidak setuju dan kemudian deadlock, ketentuan dalam Undang-undang mengharuskan penyusunan anggaran mengacu pada tahun sebelumnya. Supaya tidak ada proses pembangunan yang berhenti," pungkas Salang.
Sumur
Diubah oleh La Viola 04-03-2015 12:28
0
6.3K
Kutip
104
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan