Quote:
Badrodin: Jika Terbukti, Wartawan "Tempo" Bisa Jadi Tersangka
Senin, 2 Maret 2015 | 21:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti mengatakan, Polri bisa saja menetapkan wartawan Tempo menjadi tersangka terkait pemberitaan mengenai Komjen Budi Gunawan di salah satu edisi majalah Tempo. Namun, langkah tersebut baru akan dilakukan setelah menerima putusan dari Dewan Pers mengenai perkara tersebut.
"Kan nanti ada pertimbangan Dewan Pers apakah penuhi unsur tindak pidana atau tidak. Apakah (wartawan) bisa tersangka, nanti dilihat apa kata Dewan Pers," ujar Badrodin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Dalam pemberitaan Tempo pada edisi 19 Januari 2015, media tersebut memberitakan terkait rekening tak wajar yang diduga dimiliki Budi. Di halaman depan majalah tersebut, terdapat gambar Budi tampak belakang. Di sampingnya, terdapat tulisan, "Bukan Sembarang Rekening Gendut".
Saat ini, Komisi Hukum Dewan Pers tengah mempelajari laporan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan majalah Tempo mengenai rekening tidak wajar yang diduga dimiliki Komjen Budi Gunawan.
Penyidik Bareskrim Polri akan meminta keterangan Dewan Pers sebagai saksi ahli. Dalam laporannya, Bareskrim Polri mengadukan beberapa dugaan pidana yang dilakukan oleh Tempo. (Baca: Dewan Pers Pelajari Laporan Bareskrim soal Pemberitaan "Tempo" Terkait Budi Gunawan)
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Fidel Ali Permana
http://nasional.kompas.com/read/2015...Jadi.Tersangka
Panastak vs Panastak lagi ....... Panasbung gigit jari aja lu!
Hajar teroooossss pak ..... sikat semua yg nuduh BG kemarin!