Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ingus.ironmanAvatar border
TS
ingus.ironman
(ASK) jelasin ttg Perpanjangan Kontrak Kerja dan Dendanya gan. URGENT!!!
ne mau tanya, soal perpanjangan kontrak kerja.
ane pegawai kontrak di salah satu perusahaan swasta, ane baru mulai kerja sejak september 2014 dan kontrak ane habis maret 2015.

ane bingung apakah harus memperpanjang kontrak atau tidak,
jika ane perpanjang satu periode (6 bulan) maka akan habis bukan september 2015 sementara ane sudah harus mulai kuliah juli/agustus 2015.

dikontrak kerja ane tercantum, jika ane resign sebelum masa kontrak habis akan dikenakan denda sejumlah total gaji perbulan yg ditinggalkan.

(ASK) jelasin ttg Perpanjangan Kontrak Kerja dan Dendanya gan. URGENT!!!
[img]<a href="http://tinypic.com?ref=b7guvm" target="_blank"><img src="http://i58.tinypic.com/b7guvm.jpg" border="0" alt="Image and video hosting by TinyPic"></a>[/img]
(ASK) jelasin ttg Perpanjangan Kontrak Kerja dan Dendanya gan. URGENT!!!
(ASK) jelasin ttg Perpanjangan Kontrak Kerja dan Dendanya gan. URGENT!!!

ane juga baru tau soal one month notice, pemberitahuan satu bulan sebelum resign.

yang mau ane tanyain, kalo ane perpanjang kontrak trs resign pas bulan juni dgn memberikan one month notice sebulan sebelumnya, apakah akan tetep dikenakan denda?
jika iya, apa lebih baik ane ga perpanjang kontrak aja gan?
bisa ga kontrak kerja barunya di nego biar cuma 3 bulan (tdk satu periode/6 bln)?
trs kalo ane cabut gitu aja dr kerjaan, apa resikonya ya gan?

tengkyu agan-agan semua.


ini poto dr salah satu pasal kontrak kerja ane gan
Diubah oleh ingus.ironman 23-02-2015 07:01
0
1.7K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan