Masalah kayaknya seneng banget di Indonesia. Belum selesai masalah dateng lagi masalah berikutnya. Ane sebagai masyarakat awam ikut sedih ngliat kondisi Indonesia kayak gini.
Masalah yang lagi anget-angetnya sekarang adalah perseteruan antara KPK vs POLRI.
Yang terbaru adalah Budi Gunawan mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri dengan hasil dimenangkan oleh Budi Gunawan dan Ketua KPK Abraham Samad berubah status menjadi tersangka. Semenjak keberhasilan ini banyak tersangka kasus korupsi di Indonesia berbondong-bondong mengajukan pra peradilan. Ane sebagai orang awam mana tahu apa itu pra peradilan. Ane juga bukan dari orang hukum (kalo kena hukum sih sering )
Kenapa sampe segitu hebohnya. Dari situ ane mulai tergugah (ciah, tergugah) buat nyari tahu apa sih pra peradilan. Kenapa hakim bisa memenangkan Budi Gunawan yang sudah diduga terjerat kasus korupsi. Disini ane mau share secara garis besar yang dimaksud dengan pra peradilan. Cekibrot.
Apa itu pra peradilan ?
Spoiler for Pra Peradilan:
Arti pra peradilan dalam hukum acara pidana dapat dipahami dari bunyi pasal 1 butir 10 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa Pra Peradilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan :
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
3. Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Selain ketiga hal tersebut, upaya pra-pradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Selain itu, apabila diputuskan tersangka tersebut memenangkan pra peradilan, tersangka juga dapat meminta ganti rugi.
Spoiler for Ganti Rugi:
Ganti kerugian diatur dalam Bab XII, Bagian Kesatu KUHAP. Perlu diperhatikan dalam pasal 1 butir 22 menyatakan “Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang atau karena kekeliruan orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur undang – undang ini".
Lalu, Siapa aja sih yang bisa mengajukan pra peradilan ?
Spoiler for Pihak-Pihak:
Dalam Bab X Bagian Kesatu mulai pasal 79 sampai dengan pasal 83 KUHAP diatur pihak – pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah :
1. Tersangka, keluarganya melalui kuasa hukum yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian atau kejaksaan di pengadilan atas dasar sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan:
2. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
3. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan atas dasar sah atau tidaknya penghentian penuntutan;
4. Tersangka atau pihak ketiga yang bekepentingan menuntut ganti rugi tentang sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan (pasal 81 KUHAP);
5. Tersangka, ahli waris atau kuasanya tentang tuntutan ganti rugi atas alasan penangkapan atau penahanan yang tidak sah, penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke sidang pengadilan (pasal 95 ayat (2) KUHAP).
Pra peradilan melalui mekanisme yang relatif singkat.
Spoiler for Mekanisme:
Pengajuan pra peradilan di lakukan di pengadilan negeri, dengan membuat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk nantinya di register dalam register khusus tentang pra peradilan. Dari permohonan tersebut, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2), Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk seorang hakim tunggal untuk memeriksa perkara pra peradilan dengan dibantu dengan seorang panitera.
Sesuai dengan sifat cepat dan sederhanya peradilan, maka diminta untuk sidang dilakukan 3 hari setalah tercatat di register dan dalam tempo 7 hari perkara tersebut harus sudah diputus. Hakim juga diminta untuk tegas menentukan tahapan persidangan pra peradilan dan membuat putusan sesederhana mungkin atau bisa di gabung dengan Berita Acara Sidang asalkan putusan memuat pertimbangan hukum yang lengkap, jelas dan memadai.
Pra peradilan juga bisa dianggap gugur.
Spoiler for Gagalnya Pra Peradilan:
Perkaranya telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri dan Pada saat perkaranya di periksa Pengadilan Negeri, pemeriksaan pra peradilan belum selesai. Maka permintaan pra peradilan gugur.
Sebenernya, pra peradilan ini sudah ada sejak lama. Tetapi setelah Budi Gunawan berhasil lolos dari jeratan hukum melalui mekanisme ini, pra peradilan seakan menjadi solusi bagi para koruptor ataupun tersangka kasus lain untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
Pra peradilan adalah hal biasa dalam membangun saling kontrol antara kepolisian, kejaksaan dan tersangka melalui kuasa hukumnya. Tidak usah suatu proses pra peradilan di tanggapi dengan kecurigaan bahwa antara lembaga hukum akan saling menjatuhkan. Dalam suatu negara hukum, saling kontrol adalah suatu hal lumrah untuk menghindari kesewenang – wenangan penerapan upaya paksa (penangkapan dan penahanan) atau penghentian penyidikan dan penuntutan (SP 3 dan SKPPP) secara tidak beralasan apalagi diam – diam.
Semoga saja Indonesia dapat menyelesaikan masalah-masalahnya, dan ane berharap KPK tidak kehilangan powernya untuk tetep memberantas korupsi.
Terima kasih buat kaskuser semua. Bila berkenan mohon dan
kalo tidak berkenan, tolong ane jangan
Disini ane cuma mau share apa yang ane temuin. Semoga bermanfaat.