Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

asli.ajgmjAvatar border
TS
asli.ajgmj
(JANGAN NGILER) Luar Biasa ! Ini Daftar Gaji Fantastis PNS DKI 2015 !!!
Gubernur DKIJakarta Basuki T Purnama melakukan
reformasi birokrasi besar- besaran di jajaran Pemprov DKI, termasuk sistem penggajian.

Ribuan PNS DKIkini bisa membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang terbilang 'fantastis' setiap bulannya.

Besaran take home pay itu ditentukan dari kinerja di lingkungannya. Jika dia bekerja dengan baik dan benar, maka akan mengantongi Rp 33 juta.

"Take home pay-nya bisa sampai Rp 33 juta setiap bulan," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).

Dia menyebut penerapan sistem ini untuk menggenjot semangat kerja bawahannya. Sehingga, dirinya tidak lagi mendengar keluhan tentang 'uang rokok'.

"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp 300 ribu untuk bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1 sampai 1,5 persen NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita udah kasih mereka gaji yang tinggi," lanjutnya.

Apabila masih nekat melakukan hal yang aneh-aneh, maka suami
Veronica Tan tersebut tidak akan segan-segan mencopot satuan
kerja perangkat daerah (SKPD).

Terlebih lagi apabila mereka tidak dapay memenuhi target yang
diberikan ke masing-masing bidang.

"Enggak usah nunggu 3 bulan, kalau (PNS) kerja enggak bener, besok juga langsung distafin," tegas Ahok.

Berikut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta 2015, perihal rincian take home pay 'fantastis'

Pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:

1. Lurah: Rp 33.730.000
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan
Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp
13.185.000, TKD Dinamis Rp
13.185.000 dan Tunjangan
Transport Rp 4.000.000)

2. Camat: Rp 44.284.000
(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan
Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis
Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp
19.980.000 dan Tunjangan
Transport Rp 6.500.000)

3. Kepala Biro: Rp 70.367.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan
Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis
Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp
27.900.000 dan Tunjangan
Transport Rp 9.000.000)

4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan
Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis
Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp
29.925.000 dan Tunjangan
Transport Rp 9.000.000)

5. Kepala Badan: Rp 78.702.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan
Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis
Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp
31.455.000 dan Tunjangan
Transport Rp 9.000.000)


Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/ Pelaksana yang
bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta:

1. Pelayanan: Rp 9.592.000
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan
Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp
4.005.000 dan TKD Dinamis Rp
4.005.000)

2. Operasional: Rp 13.606.000
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan
Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp
5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000)

3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan
Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp
7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)

4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan
Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp
9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000)


http://m.detik.com/news/read/2015/01...s-pns-dki-2015

emoticon-2 Jempol asoy emoticon-Salaman emoticon-Selamat
Diubah oleh asli.ajgmj 29-01-2015 12:31
0
4.8K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan