Quote:
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menaikkan tarif kereta ekonomi mulai 1 April 2015. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).
"Tarif baru ini berlaku mulai 1 April-31 Desember 2015," kata Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2015.
Menurut Hanggoro, kenaikan tarif itu terjadi karena adanya penyesuaian terhadap kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi, perubahan margin biaya operasional kereta ekonomi dari 8 persen menjadi 10 persen, dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Gara-gara penyesuaian itu, kata Hanggoro, pemerintah dan KAI juga akan mengandemen kontrak pelaksanaan PSO kereta ekonomi yang telah ditandatangani pada awal Januari lalu. "Nanti kami kalkulasi lagi berapa besaran PSO-nya," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menandatangani kontrak PSO kereta ekonomi. Tarif kereta ekonomi PSO itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi. Namun tarif itu baru berlaku mulai 1 Maret 2015. Adapun selama 1 Januari - 28 Februari 2015, kereta ekonomi masih menggunakan tarif komersial.
Sebagai contoh, harga tiket Gaya Baru Malam Selatan lintas Surabaya Gubeng-Jakarta Kota sebesar Rp 130-190 ribu sepanjang 1 Januari - 28 Februari 2015. Mulai 1-31 Maret 2015, harganya turun menjadi Rp 55 ribu. Namun mulai 1 April-31 Desember 2015, harganya naik lagi menjadi Rp 110 ribu.
SUMBER
TARIF NAIK 2 KALI LIPAT, KUALITAS PELAYANAN KAI PASTI NAIK 4 KALI LIPAT
